Translate

BISNIS ONLINE

Tampilkan postingan dengan label kepangkatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepangkatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 September 2014

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional Periode 2014-2019

Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional Periode 2014-2019| Bagi rekan-rekan Guru yang mempunyai kriteria yang di umumkan panitia calon anggota dewan pendidikan nasional untuk menjadi anggota dewan pendidikan nasional tahun 2014, periode 2014-2019, silahkan mendaftarkan diri. Proses pendaftaran di lakukan mulai 15 s.d 22 september 2014, melalui email dan pengiriman paket pos. Lebih lengkap mengenai persayaratan calon anggota dewan pendidikan nasional 2014 silahkan baca di bawah ini.


Sebelum memabaca persyaratan calon anggota dewan pendidikan, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu peran dewan pendidikan itu sendiri. Berikut 4 peran pokok dean pendidikan nasional:
  1. memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,
  2. pendukung (supporting agent), balk yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. 
  3. pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Persyaratan calon dewan pendidikan 2014:
  • warga negara indonesia (wni);
  • berusia 40 – 65 tahun;
  • tokoh yang berasal dari pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan;
  • pendidikan minimal s1;
  • sehat jasmani, rohani, dan berkelakuan baik: tidak pernah dihukum dan/atau sedang  menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • tidak sedang menjabat jabatan struktural di birokrasi/pimpinan perguruan  tinggi/sekolah/madrasah;
  • diusulkan oleh organisasi profesi pendidik, profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.
Lampiran persyaratan lainnya:
  • fotokopi ktp;
  • daftar riwayat hidup;
  • surat keterangan catatan kepolisian (skck);
  • surat keterangan sehat dari dokter;
  • surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan;
  •  fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
Apabila rekan guru berminat atau mencalonkan rekan guru lainnya yang di anggap berkompeten, bisa mendaftarkan melalui email: panitiadpn@kemdikbud.go.id

Atau surat lamaran di kirim langsung melalui post ke alamat:
Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nasional, beralamat di komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270.

Demikian info penerimaan calon dewan pendidikan nasional 2014 ini, mudah-mudahan bermanfaat. Sumber informasi utama dapat mengunjungi web kemdiknas: ww.kemdiknas.go.id/kemdikbud/

Senin, 09 Juni 2014

Jadwal dan Persyaratan CPNS Tahun 2014

Jadwal dan Persyaratan CPNS Tahun 2014| Rekan Guru honorer atau wiyata yang ingin kembali "mengadu nasib" pada tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014? Atau ini kali pertama anda ingin mengikuti tes CPNS? Menurut jadwal yang dilansir situs BKN  jika tidak ada perubahan jadwal sekitar pertengahan Juni ini akan dibuka kembali tes CPNS dan PPPK tahun 2014. Jika demikian, maka persiapkan persyaratan-persayaratan berikut!

Persyaratan CPNS Tahun 2014
  1. warga negara indonesia (wni)
  2. berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 desember 2014
  3. pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun, hanya dapat melamar formasi pppk dan atau berdasarkan kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
  4. sehat jasmani dan rohani
  5. bebas narkoba
  6. khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah sarjana (s1), diploma empat (d4), atau diploma tiga (d3) dari perguruan tinggi negeri (ptn)/perguruan tinggi swasta (pts) dengan akreditasi bidang studi minimal b oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi (ban-pt) dan perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian pendidikan dan kebudayaan.
  7. pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah perguruan tinggi untuk kalangan s1 dan d3, dan memiliki ijazah sma untuk pelamar dari tingkat sma sederajat
  8. indeks prestasi kumulatif (ipk) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi a dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi b.
  9. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  10. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pns/anggota tni/polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  11. tidak sedang menjalani perjanjian/ikatan dinas/kontrak kerja pada instansi lain
Informasinya tahun 2014 ini pemerintah menyediakan kuota sekitar 100.000 kursi lowongan CPNS dan PPPK untuk seluruh wilayah Indonesia. Rinciannya 60% untuk PNS dan 40% untuk PPPK.

Dan perlu diketahui dari Jadwal dan Persyaratan CPNS Tahun 2014, bahwa:
http://goo.gl/3jHtwX

Minggu, 20 April 2014

Perekrutan Guru Non PNS Melalui P3K

Perekrutan Guru Non PNS Melalui P3K| Dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan guru ke depan tidak hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untk itu pemerintah akan melaksanakan rekrutmen guru melalui penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).



Proses rekruitmen P3k akan dilakukan dengan mekanisme seperti halnya proses rekruitmen CPNS. Dan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Tes CPNS 2014 Menggunakan Computer Assited Test. Dari sejumlah pelamar yang mendaftar, akan diseleksi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kabar baik dari tenaga P3K tersebut yaitu, meskipun berstatus non PNS, aparatur kategori P3K itu mendapatkan hak-hak kesejahteraan hidup yang hampir menyerupai PNS.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman, dikutip dari JPNN (20/04/14) bahwa guru P3K akan mendapatkan gaji pokok standar. asuransi kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya"Seperti gaji pokok sesuai standar, asuransi kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya ada haknya," begitu katanya.

Menurut Suryatman, pengisian pegawai melalui skema P3K itu tidak hanya di lingkungan pendidikan saja. Tetapi juga sektor lain seperti kesehatan, administrasi, dan tenaga teknis lainnya.

Hal ini dilakukan untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebab jika mengandalkan dari formasi CPNS baru, pemerataan sebaran guru berkualitas di Indonesia terbatas. Dan Dalam Rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Diprioritaskan.

Sabtu, 19 April 2014

Tes CPNS 2014 Menggunakan Computer Assited Test

Tes CPNS 2014 Menggunakan Computer Assited Test|Untuk menghemat anggaran negara, meminimalisir kecurangan, dan tak mau ribet, tes CPNS 2014 akan menggunakan computer assisted test (CAT). Model ini seperti yang dilakukan untuk saringan masuk perguruan tinggi negeri (SNPTN). Tetapi bagi daerah yang belum siap masih menggunakan cara manual dengan menggunakan lembar jawab komputer (LJK).

Sebab dengan menggunakan LJK, selain menelan anggaran besar, metode LJK sangat rawan kecurangan. Seketat apapun kita melakukan pengamanan, tetap ada celah bagi oknum-oknum nakal untuk berbuat curang. Hal ini dikemukakan oleh eputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja dalam petikan wawancara wartawan JPNN.

Dengan sistem computer assisted test (CAT), pelamar langsung mengerjakan soal di komputer. Begitu selesai mengerjakan, skornya langsung bisa dilihat, dan lulus atau tidaknya bisa langsung dilihat saat itu juga.

Tahun ini seluruh instansi pusat dan 33 provinsi serta kota sudah kita wajibkan CAT karena infrastrukturnya sudah memadai. Sedangkan daerah kabupaten sedang dibuat check list mana-mana yang minim infrastrukturnya.

Untuk pembuatan daftar ini, KemenPAN-RB bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya Kemendikbud akan memetakan wilayah mana yang sekolahnya punya laboratorium komputer. 

Dengan adanya lab komputer akan membantu pemda dalam pengadaan seleksi CPNS. Pemda tidak perlu lagi membeli komputer karena di sekolah sudah ada. Dengan demikian jika tiap kabupaten ada sekolahnya yang dilengkapi lab komputer, otomatis seluruh kabupaten juga harus melaksanakan CAT.

Seleksi CPNS akan dilakukan dengan model satu pintu dengan penentu tetap oleh panitia seleksi nasional (Panselnass), artinya Panselnas yang menentukan pelamar A (yang lulus) ditempatkan di instansi mana. 

Tidak seperti tahun lalu, pelamar yang diberikan keleluasaan untuk memilih instansi yang dia suka ketika namanya lulus di beberapa instansi. Padahal instansinya sama-sama membutuhkan.

Demikian informasi mengenai Tes CPNS 2014 Menggunakan Computer Assited Test ini mudah-mudahan bermanfaat. Dan bagi yang mau ikut CPNS tahun ini, sedari sekarang untuk segera belajar, bagi yang belum bisa komputer segera belajar komputer, juga belajar mengerjakan soal-soalnya dengan simulasi soal online.

Sumber: JPNN.Com

http://goo.gl/3jHtwX

Dalam Rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Diprioritaskan

Dalam Rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Diprioritaskan| Masalah guru honorer di ranah pendidikan Indonesia memang pelik, karena ada banyak sekali jumlahnya. Melalui reformasi rekruitmen aparatur sipil negara (ASN), masalah ini akan segara diselesaikan. Dalam Undang-Undang ASN yang melahirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu disebutkan guru tidak selalu harus diisi oleh PNS, tetapi bisa juga dari PPPK. Informasi ini tentu membuka harapan bagi rekan guru honorer di tanah air.

Kesepakatan agar guru menjadi target pokok dalam kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ini setelah Mendikbud Mohammad Nuh dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengelar rapat koordinasi (17/04/14). Menurut mereka, para guru tersebut harus memenuhi target kualifikasi yang telah ditetapkan.

Dengan adanya rekrutmen PPPK kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh PNS segera dapat diisi oleh PPPK. Sesuai dengan Undang-Undang ASN, masyarakat sipil yang memiliki kompetensi secara profesional, dan memenuhi kualifikasi yang diminta dapat mengikuti rekrutmen pengisian jabatan PPPK.

Guru honorer yang gagal K2 diprioritaskan
Dan guru honorer yang gagal seleksi CPNS melalui K2 beberapa waktu yang lalu, menurut Abubakar harus diprioritaskan sebelum diberikan kepada umum. Berikut kutipan dari SUMUTPOS.

“Kalau pemerintah telah menutup penerimaan CPNS dari honorer tertinggal, kami bisa maklumi. Namun, kami meminta pemerintah untuk memberikan prioritas utama bagi honorer yang gagal CPNS masuk dalam penerimaan PPPK,” kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar dalam raker dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).

Dia menambahkan, di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), memang disebutkan untuk PPPK harus orang yang berkompetensi dan rekruitmen harus lewat tes. Namun, kata Agun, alangkah bijaknya bila honorer K2 yang gagal diberikan kesempatan lebih dahulu untuk ikut tes seleksi PPPK.

“Jangan dulu dibuka untuk lain, berikan kesempatan pertama dulu untuk honorer ikut tes. Saya yakin, di antara mereka tidak sedikit yang punya kompetensi,” ujarnya.

Demikian informasi Dalam Rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Diprioritaskan ini, mudah-mudahan memberi angin segar bagi para guru honorer di tanah air ditengah-tengah ketidakpastian nasibnya yang selama ini seolah di nomor duakan. Hidup guru honorer, hidup pendidikan Indonesia!

Sumber:
http://sumutpos.co/2014/02/73914/dpr-minta-honorer-k2-gagal-cpns-diprioritaskan-jadi-pppk





Syarat dan Kualifikasi Menjadi Kepala Sekolah

Syarat dan Kualifikasi Menjadi Kepala Sekolah| Bagi rekan guru yang tahun ini tengah mempersiapkan diri untuk menjadi kepala sekolah, mungkin sudah paham kualifikasi dan syarat apa saja yang harus disiapkan. Bagi yang belum tahu, bisa membacanya pada share informasi tentang persyaratan serta kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah dibawah ini.

 
Mengutip pernyataan Prof. Arif Rahman Hakim di harian berita Republika Online (ROL) ""Filosofi pendidikan penting, karena jika dia tidak memahami maka nantinya hanya akan menjadi robot birokrat saja," karenanya syarat utama seorang guru yang ingin menjadi kepala sekolah adalah, guru harus memiliki filosofi pendidikan.

Syarat berikutnya, guru harus memahami psikologi anak sesuai dengan jenjang pendidikan, agar pendekatan yang dilakukan sesuai dengan usia mereka, kalau usia SD pendekatannya disesuaikan dengan usia anak SD, begitupun dengan jenjang lainnya.

Berikutnya, kepala sekolah harus menguasai interdependensi mata pelajaran antara yang satu dengan yang lain. "Dia harus memahami antara pelajaran geografi memiliki keterkaitan dengan pelajaran sosiologi," lanjut Prof. Arif Rahman Hakim, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Berikutnya, kepala sekolah harus mengetahui birokrasi pemerintah dalam hal ini kenaikan pangkat. Kelima, mereka dapat memahami manajemen pendidikan.

Syarat menjadi kepala sekolah
Pesyaratan untuk menjadi kepala sekolah, tercantum dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Syarat-syarat Kepala Sekolah pasal 2, yaitu :
1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
  • a)  beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • b)  memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan  atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi; 
  • c)  berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
  • d)  sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
  • e)  tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • f) memiliki sertifikat pendidik;
  • g) pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanakkanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak  luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
  • h) memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
  • i) memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • j) memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3)      Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
  • a) berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
  • b) memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.
  • 4) kepala sekolah husus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
  • a) memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
  • b) mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional
Kualifikasi menjadi kepala sekolah
Menurut permendiknas nomer 13 tahun 2007 terdapat beberapa kualifikasi untuk dapat menjadi kepala sekolah yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi khusus :
1.      Kuakifikasi umum kepala sekolah/madrsah adalah sebagai berikut:
  • a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-4) kependidikan/non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
  • c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA; dan
  • d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) & bagi Non PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi khusus kepala sekolah/madrasah meliputi :
a.  Kepala Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut :
  • 1) Berstatus sebagai guru TK/RA
  • 2)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
  • 3)  Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditetapkan pemerintah.
b.      Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagi berikut :
  • 1) Berstatus sebagaiguru SD/MI
  • 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
  • 3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
c.       Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
  • 1) Berstatus sebagai guru SMP/MTS
  • 2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
  • 3) Memeilik sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
d.      Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut :
  • 1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
  • 2) Memiliki serifikat pendidik sebagi guru SMA/MA; dan
  • 3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapakan pemerintah
e.       Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
  • 1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
  • 2) Memiliki serifikat pendidik sebagi guru SMK/MAK; dan
  • 3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapakan pemerintah
f. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut :
  • 1)  Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
  • 2)  Memiliki serifikat pendidik sebagi guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
  • 3)  Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapakan pemerintah.
g.      Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut :
  • 1) Memiliki pengakuan sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah.
  • 2) Memiliki serifikat pendidik sebagi guru pada slah satu satuan pendidikan
  • 3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapakan pemerintah
Demikian beberapa  Syarat dan Kualifikasi Menjadi Kepala Sekolah tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para guru yang ingin menjadi kepala sekolah. Dan sedikit catatan, syarat pendidikan untuk kepala sekolah minimal S1 untuk level SD, sedangkan level SMA minimal S2.

Ingat ya, kalau sudah menjadi kepala sekolah harus adil terhadap guru bawahan anda, dan jangan korupsi!

url referensi dan sumber informasi: