Translate

BISNIS ONLINE

Tampilkan postingan dengan label Profesionalisme Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesionalisme Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Agustus 2014

Pengertian Guru Menurut Para Ahli

Pengertian Guru Menurut Para Ahli - Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa memiliki keahlian sebagai guru. Untuk menjadi seorang guru, diperlukan syarat-syarat khusus, apa lagi seorang guru yang profesional yang harus menguasai seluk beluk pendidikan dan mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Pengertian Guru Menurut Para AhliGuru merupakan unsur penting dalam keseluruhan sistem pendidikan. Oleh karena itu peranan dan kedudukan guru dalam meningkatkan mutu dan kualitas anak didik perlu diperhitungkan dengan sungguh-sungguh. Status guru bukan hanya sebatas pegawai yang hanya semata-mata melaksanakan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang diembannya.

Pada uraian tentang pengertian guru di atas kiranya sangat diperlukan untuk share juga tentang bagaimana sebenarnya tugas guru tersebut. Dalam pendidikan, guru mempunyai tiga tugas pokok yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1) Tugas professional

Tugas  profesional  ialah  tugas  yang  berhubungan dengan profesinya. Tugas profesional ini meliputi tugas mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan.

2) Tugas manusiawi

Tugas manusiawi adalah tugas sebagai manusia. Dalam hal ini baik guru mata pelajaran IPA-Biologi maupun guru mata pelajaran lainnya bertugas mewujudkan dirinya untuk merealisasikan seluruh potensi yang dimilikinya. Guru di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpatik sehingga ia menjadi idola siswa. Di samping itu transformasi diri terhadap kenyataan di kelas atau di masyarakat perlu dibiasakan, sehingga setiap lapisan masyarakat dapat mengerti bila menghadapi guru.

3) Tugas kemasyarakatan

Tugas kemasyarakatan ialah guru sebagai anggota masyarakat dan warga negara seharusnya berfungsi sebagai pencipta masa depan dan penggerak kemampuan. Bahkan keberadaan guru merupakan faktor penentu yang tidak mungkin dapat digantikan oleh komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu terlebih-lebih pada masa kini.

Di samping ketiga tugas pokok Guru tersebut di atas, menurut Muhtar (1992), guru juga berperan sebagai:

a) Fasilitator perkembangan siswa

Kemampuan dan potensi yang dimiliki siswa tidak mungkin dapat berkembang dengan baik apabila tidak mendapat rangsangan dari lingkungannya. Dalam suasana sekolah, guru diharapkan dengan siswa secara individual telah mempunyai kemampuan dan potensi itu. Dengan kata lain mempunyai peranan sebagai fasilitator dalam mengantarkan siswa ke arah hasil pendidikan yang tinggi mutunya.

b) Agen pembaharuan

Kehidupan manusia merupakan serangkaian perubahan-perubahan yang nyata. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era globalisasi ini mengalami kepesatan yang melangit. Dalam hal ini, guru dituntut untuk tanggap terhadap perubahan dan dituntut untuk bertugas sebagai agen pembaharuan dan mampu menularkan kreatifitas dan kesiapan mental siswa.

c) Pengelola kegiatan proses belajar mengajar

Guru dalam hal ini bertugas mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran. Oleh karena itu dalam menyajikan materi pelajarannya. Guru berperan dan bertugas sebagai pengelola proses belajar mengajar.

d) Pengganti orang tua di sekolah

Guru dalam hal ini harus dapat menggantikan orang tua siswa apabila siswa sedang berada di sekolah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengganti orang tua, guru-guru harus mampu menghayati hubungan kasih sayang seorang bapak atau seorang ibu terhadap anaknya. Oleh karena itu, guru mampu mengenal suasana siswa di rumah atau dalam keluarganya.


Muhtar. Pedoman Bimbingan Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PGK & PTK Dep.Dikbud. 1992

Minggu, 03 Agustus 2014

Profesionalisme Guru Agama

Profesionalisme Guru Agama - Masalah pendidikan, khususnya yang menyangkut agama Islam selalu menghadapi tantangan dan problematika yang tidak kunjung henti. Ia senantiasa aktual dengan berbagai perkembangan dan perubahan kehidupan manusia, karena ia memang merupakan kebutuhan inheren bagi kehidupan manusia sebagai sarana mempertahankan "karamah" yang diberikan oleh Allah. Meskipun karamah manusia diberikan menyatu dengan eksistensinya, secara fungsional ia tidak bisa berkembang secara alami, melainkan harus melalui proses. Satu-satunya jalan untuk itu adalah melalui pendidikan.

Manusia menurut Rasulullah dilahirkan di atas fitrah, suci dan bersih. Ketika masih di alam arwah, ia telah berikrar mengakui ketuhanan Allah. Tetapi Rasulullah sendiri kemudian mengisyaratkan kemungkinan adanya perubahan, tergantung bagaimana orang tuanya mendidik dan mengarahkan. Pendidikan agama Islam paling tidak mempunyai fungsi esensial, yaitu mempertahankan eksistensi fitrah manusia itu dan mengembangkannya sedemikian rupa.

Pendidikan Islam pada dasarnya adalah proses pembentukan watak, sikap dan perilaku Islami yang meliputi iman (aqidah), Islam (syari'at) dan ihsan (akhlaq, etika dan tasawuf). Tujuan pokoknya adalah mempersiapkan peserta didik agar mampu menjadi khalifah Allah yang akram (mulia) yang berarti lebih bertakwa kepada Allah dan yang shalih dalam arti mampu mengelola, mengembangkan dan melestarikan alam.

Fungsi mereka sebagai khalifah adalah pertama, ibadatullah baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, di mana di dalam komunitas berbangsa, mereka juga dituntut oleh ajaran Islam untuk memberikan manfaat kepada orang lain dalam kerangka ibadah sosial. Fungsi kedua ‘imaratul ardli, yakni membangun bumi ini dengan berbagai upaya untuk menunjang kebutuhan hidup sebagai sarana melakukan ibadah dalam rangka mencapai tujuan hidupnya, yakni sa'adatud darain.

Selain itu, dari sudut pandang yang lain, pendidikan keagamaan merupakan manifestasi dan upaya peningkatan kualitas kemanusiaan, sebagaimana dirumuskan dalam tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, manusia yang beriman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab.

Rumusan itu jelas menunjukkan, kualitas manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa serta berbudi luhur menupakan tujuan yang mesti dicapai melalui pendidikan keagamaan. Sementara itu, UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, memilahkan pendidikan agama menjadi dua bentuk yang berbeda, yaitu:
 
  • Bidang studi pendidikan agama sebagai bagian dari kurikulum/program lembaga pendidikan umum.
     
  • Lembaga-lembaga pendidikan dengan ciri khas keagamnan, yang dikelola oleh pemerintah mau pun masyarakat.

Pada bentuk pertama, di samping pendidikan agama mempunyai porsi yang relatif kecil, sering pula dipahami dan diimplementasikan sebagai pengajaran agama. Dengan metode tertentu, pengajaran agama itu bersifat kognitif dan kecil sekali sumbangannya dalam membentuk kepribadian peserta didik.

Bila pendidikan dipahami sebagai suatu tindakan sadar untuk membentuk watak dan tingkah laku secara sistematis, terencana dan terarah, maka pendidikan agama Islam harus merupakan sistem yang mengarah pada terbentuknya karakter, sikap dan perilaku peserta didik yang sarat dengan nilai-nilai Islam. Dengan kata lain, pendidikan Islam seharusnya bisa mengembangkan kualitas keberagamaan Islam baik yang bersifat affektif, kognitif maupun psiko-motorik. Pada gilirannya, pendidikan Islam merupakan produk pengembangan kepribadian muslim Indonesia yang sedang menghadapi berbagai bentuk transformasi.

Pengembangan kepribadian muslim yang berarti proses interaksi dari serangkaian kegiatan dan pendukung pendidikan itu, kini menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan yang paling mendasar adalah keterkaitan pendidikan dengan kebutuhan tenaga kerja. Pendidikan selalu dianggap tidak menjanjikan terbentuknya manusia produktif, manusia siap kerja, mampu bersaing dalam mencapai taraf hidup yang memadai. Ini berarti bahwa pertimbangan praktis dan pragmatis lebih mendominasi kehidupan, termasuk juga pendidikan, dengan mengabaikan pertimbangan idealistik spiritual.

Pengembangan sebagai proses seperti dimaksud di atas, dititiktekankan pada perubahan sikap dan wawasan sesuai dengan perkembangan komunitas yang ada. Pengembangan itu harus bisa mendinamisasi gagasan, ide baru dan penyebarannya dengan pendekatan yang tepat. Dan sebagai program, ia harus merupakan kegiatan yang terencana dan tertanam dalam suatu bingkai manajerial yang profesional.

Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya aku diutus sebagai pengajar”. Dalam hadits lain Rasulullah menegaskan, "Barang siapa mendidik seorang anak kecil hingga ia mampu mengucapkan kalimat laa ilaaha illa Allah, maka Allah tidak akan menghisabnya kelak". Sementara Allah dalam surat al-Jumu'ah ayat 2 berfirman: "Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka yang membacakan ayat-ayatNya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah. Dan benar-benar mereka sebelumnya dalam kesesatan yang nyata".

Meskipun pengajar dan pendidik mempunyai konotasi yang berbeda, namun masing-masing mempunyai fungsi yang seharusnya tidak bisa terpisah dari guru. Rangkaian dua hadits dan ayat Al-Qur’an di atas, secara esensial menunjukkan hal itu. Dari sini, banyak ulama yang kemudian merumuskan kriteria guru, baik dan sifat, sikap dan kepribadian serta wataknya.

Secara umum, paling tidak seorang guru harus memiliki beberapa sifat, yaitu: zuhud, ikhlas, suka mema’afkan, memahami tabi'at murid, berkepribadian yang bersih, bersikap sebagaimana bapak terhadap anaknya dan menguasai mata pelajaran yang menjadi bidangnya.

Lebih lanjut, Imam al-Ghazali mengembangkan rumusan tersebut, sebagaimana termaktub dalam Ihya ‘Ulumuddin berikut ini. Pertama, kerja mengajar dan membimbing/mendidik adalah tugas seorang guru. Sifat pokok yang harus dimiliki guru adalah kasih sayang dan lemah lembut. Pergaulan murid dengan guru akan melahirkan sikap percaya kepada diri sendiri dan rasa tenteram bersama gurunya. Hal ini sangat membantu murid menyerap pengetahuan sebanyak-banyaknya. Karenanya, guru hendaknya berperan sebagai ayah atas anak didiknya, bahkan hak guru atas anak didiknya lebih daripada hak ayah atas anaknya.

Kedua, meminta upah dalam mengajar adalah sesuatu yang perlu ditinjau lebih lanjut. Dalam sejarah Yunani Kuno, seorang guru yang mendapat gaji ternyata tidak mendapatkan penghormatan yang cukup dari masyarakat. Dalam hal ini al-Ghazali berkata: “Barang siapa mencari harta dengan ilmu pengetahuan, maka ia seperti orang yang mengusap alat penggosok dengan mukanya sendiri untuk membersihkannya. Maka terjadilah penjungkirbalikan, majikan menjadi pelayan dan pelayan menjadi majikan". Rumusan ini dalam konteks kekinian memang akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan, kemudian terjadilah lingkaran setan yang tak pernah selesai. Pertimbangan bahwa guru adalah manusia biasa yang secara ekonomis tidak bisa tidak harus mencari nafkah bagi kehidupannya, adalah merupakan pemikiran tersendiri yang tidak bisa diabaikan. Ia menuntut kita, sebagai insan pendidik untuk merenungkannya lebih lanjut.

Ketiga, hendaknya guru mampu menjadi pembimbing yang jujur dan terpercaya bagi muridnya. Juga hendaknya ia senantiasa menanamkan keyakinan pada hati murid bahwa menuntut ilmu hanyalah semata untuk mendekatkan diri kepada Allalh, bukan kesombongan, mencari harta dan kedudukan, pamer ilmu, bersilat lidah, bertengkar dan berdebat.

Keempat, guru tidak layak menyebarluaskan kekurangan dan kesalahan murid karena akan merangsang timbulnya protes murid secara demonstratif. Mereka akan dihantui rasa bersalah yang bisa membuat mereka protes sebagai cara mempertahankan diri. Arahan, teguran dan juga bimbingan guru dapat disampaikan dengan penuh kasih sayang tanpa emosi.

Kelima, karena guru adalah teladan yang diikuti oleh murid, maka sejadini ia harus memiliki keluhuran budi dan toleransi. Konsekuensinya, seorang guru harus menghormati ilmu-ilmu di luar spesialisasinya. Begitu pula ia tidak boleh fanatik terhadap disiplin ilmunya sendiri.

Keenam, guru harus menyesuaikan kemampuan intelektual murid dalam menyampaikan pengajaran. Nabi Isa AS pernah bersabda: “Jangan mengalungkan seuntai kalung mutiara kepada seekor babi". Dan Allah sendiri menegaskan: "Dan janganlah kamu memberikan kepada orang yang belum sempurna harta mereka, apa yang ada pada kekuasaanmu".

Ketujuh, guru harus mendalami faktor-faktor kejiwaan sang murid. Karena itu tidak layak bagi seorang guru untuk menyampaikan pikiran-pikiran kontroversial yang bisa membingungkan murid, utamanya dalam mengajarkan ilmu-ilmu agama.

Kedelapan, di samping sebagai orang yang ‘alim, guru juga harus 'amil. Dalam hal ini, guru harus mempunyai kesungguhan untuk merealisasikan apa yang diajarkannya, tidak hanya sanggup berbicara saja. Dalam surat al-Baqarah ayat 44 Allah bersabda: "Apakah engkau suruh orang berbuat baik, sementara engkau lupakan dirimu sendiri”.

Dari sudut pedagogis, guru yang ideal itu mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai obyek (terdidik) dan sebagai subyek (pendidik).

Kedua fungsi yang melekat pada diri guru ini harus sama-sama aktif. Oleh karenanya guru dalam posisi atau fungsi apapun dituntut untuk berwatak kreatif, produktif, dan inovatif. Dalam setiap kondisi dan situasi ia haruslah selalu dalam proses yang dinamis, tidak monoton. Sifat monoton dapat menumbuhkan situasi statis.

Di sini peningkatan kemampuan seorang guru jelas hanya akan tergantung pada sejauh mana proses tersebut di atas dapat diwujudkan secara terus menerus untuk mencapai suatu tujuan yang terkait dengan bidang studi mau pun lembaga (sekolah) tempat ia mengajar. Sebagai guru agama Islam ia terikat oleh tujuan bidang studinya, baik tujuan instruksional mau pun tujuan umum termasuk tujuan pribadi. Yang dimaksud tujuan pribadi adalah penanaman atau sosialisasi karakter atau kepribadian (syakhshiyah), sehingga dengan demikian seorang guru agama Islam dituntut berkarakter yang baik.

Watak bagi seorang guru agama Islam seperti di atas sangat berpengaruh pada pembentukan kepribadian anak didik yang Islami, yaitu kepribadian yang diorientasikan pada al-akhlaq al-karimah dan keimanan serta keislaman yang dapat mempengaruhi sikap dan perilaku anak didik dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini pendekatan yang paling penting adalah pendekatan keteladanan seorang guru. Unsur pendidikan di sini harus lebih dominan daripada unsur pengajaran, karena pembentukan watak karakteristik yang disebut kepribadian lebih dipengaruhi oleh cara pendekatan persuasif yang berbeda-beda, berdasarkan pluralitas latar belakang ego para peserta didik.

Pembentukan karakter murid kurang tepat menggunakan pendekatan instruksional dengan metodologi pengajaran tunggal. Di sini sering terjadi kerancuan antara pendekatan pendidikan yang mengarah pada pembentukan kepribadian dengan pendekatan pengajaran yang mengarah pada pembentukan intelektualitas. Akibatnya ialah terbentuknya intelektual yang tidak berkepribadian atau terbentuknya kepribadian tanpa daya intelektual. Maka keterpaduan antara keduanya harus ditingkatkan agar terbentuk manusia yang qowiyyun amiinun. Manusia al-amin yang sarat dengan kepribadian Islami sekaligus manusia al-qowiy yang sarat dengan intelektualitas, potensi dan profesi.



*) Diambil dari KH. MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS). Tulisan ini pernah disampaikan pada seminar sehari Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar se-Kabupaten Jepara, 3 Juni 1993. Judul asli "Profesionalisme Guru Pendidikan Agama Islam dan Pembentukan Pribadi Siswa".

Rabu, 02 April 2014

Sertifikasi Guru antara Mutu dan Kegalauan

Sertifikasi Guru antara Mutu dan Kegalauan - Apakah guru bersertifikasi telah menunjukkan kinerja yang baik dalam meningkatkan mutu pendidikan? Benarkah sertifikasi guru telah membunuh ketulusan pendidik? Benarkah tunjangan sertifikasi guru bukanlah hak guru yang bersertifikat? Benarkah jumlah mengajar minimal 24 jam itu akan meningkatkan mutu pendidikan? Tidak percayakah pemerintah dengan sertifikat yang telah diperoleh guru atau pemerintah telah meragukan produk lembaga yang mengeluarkan sertifikat itu? Atau pemerintah tidak rela menyejahterakan guru? Inilah potret kegalauan dunia pendidikan di tengah keinginan pemerintah mewujudkan mutu pendidikan.

Kita boleh berharap hujan turun dari langit, namun air di tempayan jangan ditumpahkan. Kita boleh berharap mutu pendidikan, namun indikator guru professional lainnya jangan sampai terabaikan. Bila indikator guru bersertifikasi terabaikan akan menimbulkan kegalauan. Kata galau pada judul ini merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “sibuk beramai-ramai dan kacau tidak karuan”. Tunjangan guru bersertifikasi diberikan kepada guru yang prfofessional. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen agar memberikan layanan maksimal kepada peserta didiknya demi mencerdaskan anak bangsa dan membentuk karakter peradaban bangsa.

Telah terjadi proses pengkerdilan parameter penetapan guru sertifikasi. Wujudnya terlihat pada ketetapan pemerintah membayarkan tunjangan guru bersertifikat harus mengajar minimal 24 jam tidak memperoleh tunjangan itu. Padahal, mutu pendidikan bukanlah ditentukan oleh banyaknya jam mengajar, tetapi mutu guru professional ditentukan oleh kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Indikator ini adalah dasar kinerja guru bersertifikasi sesungguhnya.

Sertifikasi Guru antara Mutu dan KegalauanGuru yang bersertifikasi akan melakukan tugas dan fungsi guru dengan baik. Jika guru itu masih seperti yang dulu juga, kembali ke selera asalnya, baik dari metode, pola berpikirnya sampai pada pengembangan dirinya berarti alat ukurnya tidak tepat sasaran. Penyanyi yang baik akan ikut irama gendang. Gendang jumlah jam pun diburu guru kesana kemari. Guru menjadi kasak kusuk dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain dan waktunya pun lebih banyak habis di jalan. Pokoknya mereka mengajar tidak kurang dari 24 jam. Bagi yang tidak mau mencari jam ke luar atau tidak ada jam mengajar yang sejenis, perilaku yang tepat adalah SABAR dan mengurut dada, dan dilarang CEMBURU dengan sesama. Berkualitas atau tidak guru yang bersangkutan belum dikaji karena tidak ada aturannya.

Selain mengajar, peserta didik butuh pembinaan dari gurunya. Biasanya pembinaan kompetensi peserta didik itu di lakukan di luar jam pelajaran. Pembianaan di luar jam mengajar ini jauh lebih berat dan menantang. Katakanlah perihal dosis mendidik, melatih, dan membiasakan peserta didik lebih banyak diarahkan pada kecerdasan, bukan pada ranah kepintaran. Sebaliknya, pada ranah mengajar mengandalkan intelegensi. Pintar hanya cenderung melibatkan otak, sedangkan peserta didik yang cerdas memiliki naluri menyesuaikan diri mengaplikasikan ranah kognitif, psikomotorik, dan afektif.

Guru pembina itu juga harus bersabar karena ini bukan jam mengajar. Walaupun guru memberikan alasan: ada silabusnya, jelas programnya dan banyak siswa yang mengikutinya serta jelas pula pembinaannya. Tidak ada di dalam aturan, ya memang kaku, tidak disetarakan dengan satu, dua, tiga apalagi empat jam pelajaran.

Pembinaan peserta didik di luar jam mengajar wajib telah menjadikan peserta didik hebat, dewasa, dan tahu makna hidup. Kita bangga dengan prestasi dan talenta anak bangsa. Kita senang adanya peserta didik menjadi pemenang berbagai lomba olimpiade. Kita terperangah dengan peserta didik yang memiliki talenta seni dan olah raga. Kita merasa terharu dengan peserta didik yang beretika, memiliki naluri kemanusiaan, dan berhati mulia di bawah bingkai ilmu dan agama. Semua ini adalah hasil proses pembinaan di luar jam mengajar minimal 24 jam.

Standar pendidik itu jelas dan terukur dengan alat ukur yang tepat pula. Standard guru itu bersentuhan dengan standard pendidikan lainnya. Bukankah Permendiknas Nomor 34 Tahun 2006, Bab 5 Pasal 1 Ayat 1, menyatakan sekolah sangat perlu melakukan pembinaan berkelanjutan meliputi sepuluh bidang pembinaan organisasi OSIS di sekolah. Mulai dari bidang ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa sampai kepada pembinaan bidang computer dan informatika. Semua ini terlaksana berkat binaan guru. Sekarang guru penanggung jawabnya telah galau.

Untuk mewujudkan mutu pendidikan, pemerintah terkesan meragukan produk yang melahirkan guru. Setelah guru diangkat sesuai ijazah dan ber-Akta IV, lalu diberi tunjangan. Saat ini, Akta IV itu seolah tidak “Mangkus” lagi dan menggantinya dengan sertifikat guru berprestasi. Sertifikat inipun akan “batal atau ditangguhkan” karena jumlah jam. Sebut saja kurang lengkap. Lemahkah legalitas lembaga yang mengeluarkan sertifikat itu? Kurang persyaratannya atau merupakan suatu kegalauan?

Guru yang tidak menerima sertifikasi pun mulai berkata, “Pemerintah tidak ikhlas memberi tunjangan kepada guru”. Bahkan ada pula yang membandingkan dengan anggota dewan yang terhormat yang begitu mudah untuk meloloskan anggarannya sendiri dengan berbagai alasan. Guru boleh berharap agar kacang tidak lupa kulitnya. Mereka jadi pandai karena siapa dan mereka jadi pintar karena siapa, begitu bunyi lirik lagu. Persoalan ini sampai kini masih galau.

Dikembalikannya dana sertifikasi guru ke pusat merupakan potret ketakberdayaan Pemerintah daerah dalam mencarikan solusi permasalahan guru. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah member kewenangan meningkatkan mutu pendidikan. Daerah diharapkan lebih terpacu mengembangkan mutu sumber daya manusianya agar mampu bersaing mewujudkan pendidikan yang bermutu. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh daerah kabupaten dan kota.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 41, butir 3, menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidikan dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Jika pemerintah daerah keliru mengambil kebijakan, akan menambah rumit penyelesaian masalah ini. Kebijakan untuk memenuhi kekurangan jam mengajar guru SLTA sederajat dibolehkan menambah jam mengajar ke SLTP atau ke SD sederajat, inipun suatu hal yang patut ditinjau ulang karena tingkatannya tidak sama.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 14 tegas menyatakan perbedaan jenjang pendidikan formal itu. Dinyatakan SD dan SLTP sederajat adalah pendidikan dasar, SLTA sederajat adalah pendidikan menengah, dan perguruan tinggi adalah pendidikan tinggi (baca: pasal 17-19). Sekiranya kebijakan guru pendidikan menengah boleh menambah jam mengajar ke Dikdas (Pendidikan Dasar) apa bedanya dengan guru SLTA yang mengajar di Perguruan Tinggi. Prinsipnya adalah sama-sama menjadi abdi Negara, mencerdaskan anak bangsa. Boleh jadi ini sebuah kegalauan.

Solusi yang ditawarkan adalah tinjau kembali ketepatan indikator guru professional. Berlakukan sepenuhnya manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS), hingga bermuara kepada keprofessional guru yang jelas dan terukur SDM-nya di bawah sistem kendali inspektorat. Jika KTSP telah ditandatangani kepala sekolah, disahkan kepala dinas pendidikan kota dan dilegalisasi kepala dinas provinsi, berarti KTSP itu telah dapat dijadikan payung hukum, termasuk dalam hal menentukan jumlah jam mengajar guru sesuai kebutuhan sekolah.

Di tengah kegalauan itu, organisasi PGRI patut ambil bagian. Bukankah di dalam AD/ART PGRI ada kewajiban dan hak anggotanya. Orang yang baik adalah orang yang mau melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya. Orang yang melaksanakan kewajiban saja, tetapi tidak mendapatkan haknya itulah orang yang tertindas. 





----------- Ramadansyah
(Praktisi Pendidikan)

Kamis, 27 Maret 2014

Harapan Besar Bangsa Terhadap Guru

Harapan Besar Bangsa Terhadap Guru - Sebagaimana tertuang dalam Kepres Nomor 78 tahun 1994, tanggal 25 November oleh bangsa Indonesia sebagai Hari Guru Nasional. Penetapan Hari Guru Nasional tersebut tentunya tidak terlalu berlebihan sebagai penghargaan terhadap profesi guru, mengingat betapa penting dan strategis peran guru dalam mendidik, menanamkan nilai-nilai, membentuk karakter untuk menyiapkan generasi penerus demi keberlangsungan bangsa dan Negara tercinta.

Peringatan hari guru juga dilaksanakan di berbagai Negara. Di Amerika Serikat hari guru diperingati pada minggu pertama bulan Mei, di Argentina hari guru dilaksanakan tanggal 11 September yakni hari wafatnya Domingo Faustino Sarmiento, seorang pendidikan dan polisi Argentina. Sedangkan India menetapkan hari ulang tahun presiden India Dr. Sarvapalli Radharkishan yang juga seorang guru sebagai hari guru. Di sekolah-sekolah diadakan perayaan, dan murid yang paling senior memainkan peran sebagai guru. Demikian strategis dan pentingnya peran guru sehingga hampir semua Negara di dunia memandang perlu adanya penghargaan dan perhatian secara khusus terhadap profesi guru.

Kiranya perlu direnungkan kembali sisik melik dunia guru di era informasi yang berkembang sangat pesat ini. Carut marut tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di berbagai dimensi kehidupan disinyalir sebagai produk pendidikan yang kurang pas. Ditambah lagi tawuran antar pelajar dari berbagai tingkatan, sekolah menambah pundi-pundi dosa dunia pendidikan. Berbagai fenomena kemerosotan moral, lunturnya nilai-nilai karakter dan etika serta cinta tanah air dan kebangsaan di kalangan generasi muda yang cenderung tidak kian surut bahkan semakin meningkat kauntitas dan kualitasnya, memunculkan pertanyaan di masyarakat, bagaimana pola pendidikan kita yang sebenarnya? Apa yang sebenarnya dilakukan para guru ketika mengajar, mendidik, dan membina siswanya?

Namun bila ditelaah lebih lanjut, fenomena kenakalan remaja/pelajar tidak sepenuhnya akibat dugaan malpraktek dunia pendidikan (baca juga postingan: Potret Pendidikan; Guru sebagai Terdakwa). Justru ketidakwajaran perilaku para siswa dan remaja kita dipengaruhi oleh berbagai tayangan dan model perilaku para generasi lebih tua yang ditayangkan lewat media elektronika dan internet. Dalam usia yang relatif muda dan jiwa yang masih labil yang sedang berkembang, mereka mencari idola sebagai panutan. Mereka menganggap apa yang dilihat itulah yang perlu diikuti dan diteladani.

Yang jelas kita tidak perlu semakin jauh memperdebatkan siapa/pihak-pihak mana yang menjadi biang kerok, namun semua pihak harus saling bahu membahu bagaimana upaya meminimalisir penyimpangan generasi penerus kita. Utamanya guru sebagai figur yang memiliki banyak kesempatan bertemu dengan siswa, tentunya harus menyadari sepenuhnya akan profesinya. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila orang tua dan masyarakat yang notabene disibukkan mencari “Maisyah” menaruh harapan besar kepada para guru. 

Kompetensi Guru

Sepanjang sejarah kehidupan manusia, sosok guru selalu diharapkan dalam membentuk peradaban. Suroso (2002) dalam bukunya yang berjudul “In Memorian Guru” mengilustrasikan suhu atau guru dalam dunia pewayangan dan persilatan merupakan figur yang dikagumi, dipatuhi, dan diteladani oleh para muridnya. Guru merupakan sosok yang manusia yang penuh wibawa, mampu memberikan solusi pada setiap kesulitan yang dihadapi murid (baca juga postingan: Upaya Menjaga Kewibawaan dan Martabat Guru). Dalam terminologi pendidikan guru adalah seorang motivator, fasilitator, dan dinamisator. Guru juga memiliki peran yang sangat strategis dalam membimbing anak manusia menjadi insan yang bermartabat. Tak seorang pun berani menyangkal, bahwa kesuksesan hidup mereka tidak ada campur tangan guru. Dari presiden, menteri, jenderal berbintang, anggota DPR, pengusaha sukses, sampai dengan abang becak pasti memiliki kesan tersendiri terhadap sosok guru.

Seiring dengan kemajuan zaman dan pergeseran tata nilai di masyarakat, saat ini sosok ideal guru tersebut di atas tidak mudah didapatkan. Guru yang konon diakronimkan sebagai figur yang patut “digugu dan ditiru”, dan dimitoskan sebagai empu dalam arti profil manusia yang seakan suci tanpa cacat, nampak kian memudar. Bahkan tidak jarang akronim guru diplesetkan menjadi wagu dan saru. Menyadari kondisi demikian, berbagai regulasi telah dirumuskan untuk mereposisikan martabat dan hakikat guru sebagai pilar utama dalam membangun peradaban manusia. Maka lahirlah UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang terus diikuti dengan peraturan-peraturan yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Untuk memberikan penguatan hakikat guru, secara jelas disebutkan dalam pasal 2 PP Nomor 74 tahun 2008 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Dalam melaksanakan pembelajaran, sesuai dengan semangat pendidikan karakter, guru harus mampu mengelola pembelajaran kontekstual untuk membangun karakter siswa. Guru harus dapat merubah paradigma yang selama ini terjadi yakni pembelajaran berpusat pada guru (Kemendiknas, 2011). Pengajaran hanya dianggap sebagai proses penyampaian fakta-fakta kepada peserta didik. Mereka dianggap berhasil apabila mampu mengingat banyak fakta yang diberikan oleh guru dan mampu menyampaikan kembali fakta-fakta tersebut kepada orang lain atau untuk menjawab soal-soal dalam ujian (baca juga postingan: UN dan Runtuhnya Pendidikan Karakter). Paradigma baru pendidikan adalah pendidikan yang menjadikan siswa sebagai manusia yang memiliki kemampuan belajar untuk mengembangkan potensi dirinya dan mengembangkan pengetahuan lebih lanjut untuk kepentingan dirinya. Sebagaimana dikemukakan Zamroni (2000) dalam Kemendiknas, praktek pendidikan yang selama ini dilakukan hanya mengisolir diri dari lingkungan sekitar dan dunia kerja, serta tidak mampu menjadikan siswa sebagai manusia yang utuh dan berkepribadian.

Dengan keempat kompetensi yang melekat pada dirinya guru diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam mengawal dan mengantarkan generasi penerus untuk survive dan mampu bersaing di era global. Barangkali menjadi impian bersama, apabila semua guru memiliki keempat kompetensi di atas dan mampu mengimplementasikan sikapnya ke dalam pembelajaran secara baik, dengan potensi jumlah penduduk produktif yang besar, Indonesia akan menjadi Negara raksasa yang disegani di dunia.

Mencuatnya berbagai kasus yang dilakukan oknum guru yang tidak bertanggung jawab, seperti kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap muridnya, oknum guru merampok, terlibat dalam kasus penipuan, guru mogok mengajar dan sebagainya, tentunya harus dijadikan pembelajaran bahwa apabila perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang guru akan berdampak yang luar biasa. Di samping mencoreng Institusi Pendidikan, dampak yang paling dikhawatirkan adalah pengaruh kejiwaan para siswa. Seakan-akan mereka tidak punya lagi tokoh yang menjadi panutan, tidak lagi percaya dengan guru, meskipun hal tersebut hanya dilakukan oleh segelintir guru. Gambaran sosok guru yang cerdas, alim, disiplin, tertib, rajin, berwibawa, dan penuh dedikasi, akan memudar oleh tingkahnya sendiri. Pertanyaan yang muncul adalah siapa lagi yang pantas dijadikan sosok panutan, “digugu dan ditiru”.

Hari guru nasional yang diperingati tanggal 25 November tahun ini, tentunya perlu dijadikan momentum yang tepat bagi semua pihak untuk bersama-sama membangkitkan kembali ruh-ruh guru yang sempat terjangkiti pola tingkah segelintir oknum guru yang tidak bertanggung jawab. Meskipun manusia yang menghuni bumi terus berganti generasi, bagaimanapun pesatnya kemajuan teknologi, akan tetapi diyakini bahwa sosok guru selalu dibutuhkan pada setiap generasi. Di Negara-negara maju seklipun seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman profesi guru tetap dihormati dan disegani. Harapan besar bangsa terhadap profesi guru untuk membangun generasi yang berkarakter harus disambut oleh guru sebagai tantangan (challange) sekaligus peluang (opportunity). Pembangunan karakter memang harus dimulai dari dunia pendidikan baik informal (keluarga), formal (sekolah), maupun nonformal (masyarakat). Tentunya kita sepakat bahwa bangsa ini harus diselamatkan, jangan sampai kehilangan jatidiri atau karakternya. Kata-kata bijak mengatakan:

You lose your wealt, you lose nothing.
You lose your health, you lose something.
You lose your character, you lose everything

Apabila anda kehilangan harta benda, sesungguhnya anda tidak kehilangan apapun. Apabila anda kehilangan kesehatan, anda kehilangan sesuatu. Namun apabila anda kehilangan karakter atau jatidiri, berarti anda kehilangan segala-galanya.

Bravo Guru Indonesia! Tetaplah pada prinsip: GURU adalah GURU, bisa di-GUgu dan di-tiRU.






------------ Walidi, S.Pd, MM
(Pengawas SMP Dinas Dikpora Kabupaten Tegal)

Sabtu, 01 Maret 2014

Guru Profesional Adalah Guru Melek IT

Guru Profesional Adalah Guru Melek IT - Sertifikasi guru merupakan program yang ditunggu. Siapa tidak senang kalau terpanggil untuk mengikuti sertifikasi? Hal ini karena mereka tidak hanya memperoleh predikat guru profesional sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, lebih dari itu bagi mereka yang telah terakui menjadi guru profesional akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji sebagai penghargaan atas predikat Guru Profesional.

Namun, ketika sebagian besar guru SD memperoleh undangan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), tidak sedikit yang gemetar, takut, bahkan akan pingsan. Hal ini bukan karena beban yang berat, tetapi karena dalam undangan tersebut tertulis wajib membawa LAPTOP. Klausul yang menyatakan peserta PLPG wajib membawa laptop menjadi masalah serius bagi mereka. Mereka beranggapan bahwa ikut PLPG harus menguasai Informasi dan Teknologi. Guru yang sudah mendekati pensiun merasa bahwa membawa laptop merupakan perwujudan beban IT yang tinggi.

Guru Profesional Adalah Guru Melek IT

Setelah lulus sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi, mereka juga wajib membeli laptop. Di beberapa Kantor Dinas Pendidikan mewajibkan guru membeli laptop sebagai bentuk proses meng-IT-kan guru. Mereka dipaksa membeli secara massal. Bagi yang sudah punya tetap harus membeli dengan dalih tunjangan profesi untuk meningkatkan penguasaan IT.

Profesionalisme guru membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan keahlian khusus, sehingga wajar apabila guru yang profesional mendapatkan kompensasi yang adil berupa gaji dan tunjangan yang besar. Guru yang telah profesional juga diberi kesempatan untuk mengembangkan profesi dengan mengikuti pelatihan, kursus, penataran, dan sebagainya, bahkan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Sertifikasi dan IT tidak sekedar hubungan antara membawa dan membeli laptop. Lebih dari itu, guru yang sudah profesional harus pintar dan pandai memanfaatkan IT sebagai media pembelajaran. Pemanfaatan IT dalam pembelajaran sangat membantu guru meningkatkan mutu hasil pendidikan dan efisiensi proses pembelajaran.






---------- Dr. Anam Sutopo, S.Pd, M.Hum 
(Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Surakarta)