Translate

BISNIS ONLINE

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Juni 2014

Gerakan Antikorupsi Sejak Usia Dini

Gerakan Antikorupsi Sejak Usia Dini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemuda DIY telah mendeklarasikan gerakan "Jujur Barengan" di kompleks Kepatihan. Gerakan ini murni inisiatif dari berbagai elemen masyarakat. Deklarasi tercatat diikuti sekitar 1500 orang dan 45 komunitas. Mulai dari komunitas becak antikorupsi, pecinta satwa, brageda keraton, pelajar, mahasiswa, paguyuban sepeda onthel, veteran, hingga seniman tradisional.

Gerakan "jujur barengan" turut mendukung DIY yang akan dijadikan "role model" program pencegahan korupsi berbasis keluarga. Kepercayaan KPK didasarkan atas prestasi Pemda DIY yang menduduki peringkat pertama dalam hal koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Indonesia pada tahun 2013. Penilaian pemeringkatan dilakukan dengan indikator indeks partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, keadilan dan efisiensi. Upaya menggerakkan perilaku antikorupsi mesti masif dan berkelanjutan. Berbagai pendekatan penting dilakukan. Salah satunya adalah membumikan gerakan antikorupsi yang dilakukan sejak anak usia dini.
Gerakan Antikorupsi Sejak Usia Dini
DIY sebagai poros budaya Jawa dan ternaungi keistimewaan memiliki nilai-nilai budaya local berbasis kejujuran. Zudiyanto mengatakan, melalui pendekatan nilai-nilai budaya itu akan melahirkan sikap integritas kejujuran yang lebih baik daripada sekedar wacana pemberantasan korupsi. Sri Sultan Hamengku Buwono X juga mendukung gerakan “Jujur Barengan” dan member masukan terkait dengan kebudayaan seperti kisah wali songo yang menyebarkan agama Islam melalui budaya.

Muara aplikatif dari seluruh nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam budaya Yogyakarta adalah terbentuknya sikap “Satriya” (Marwito, 2005). Sikap ini membawa perilaku penuh tanggung jawab, konsisten, amanah, dinamis, dan obsesif. Nilai ini semakin menguatkan bahwa gerakan “Jujur Barengan” memiliki akar cultural yang kuat. Tantangan besar telah menghadang di depan. Tantangan eksternal berupa arus globalisasi bermuatan budaya modern semakin tak terbendung masuk. Kearifan local terancam tereliminasi. Tantangan internal salah satunya berupa korupsi yang telah menjadi penyakit kronis bangsa ini.

Esensi terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan. Pencegahan mesti dilakukan sejak dini dan mulai dari hal-hal yang sederhana. Anak menjadi objek sekaligus menjadi subjek penting dalam upaya tersebut. pendidikan antikorupsi bagi anak sejak usia dini penting dioptimalkan, baik melalui ranah formal, informal, maupun non-formal. 

DIY memiliki potensi tinggi terkait pendidikan anak usia dini (PAUD). Data Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY (2013) menunjukkan bahwa daya layan PAUD di DIY mencapai 72% tertinggi se-Indonesia. Dimana rata-rata nasional baru 34,54%. Angka tersebut melibatkan 13.000 guru. Rasio layanan lembaga pendidikan terhadap anak yang dilayani adalah 1 dibanding 86. Hampir seluruh dusun atau RW di DIY juga telah memiliki PAUD. Potensi merupakan modal berharga untuk mendukung pendidikan antikorupsi anak usia dini menuju gerakan “Jujur Barengan”.

Anak adalah masa emas sekaligus masa cukup beresiko. Masa depan bangsa berada pada kualitas anak sekarang. Deklarasi Dakkar tahun 2000 menyerukan bahwa pendidikan anak merupakan “Education for All”. Upaya mendidik antikorupsi mesti dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Pertama, dengan model pendidikan yang menyenangkan. Anak adalah usia bermain. Berbagai perangkat dapat dioptimalkan sebagai pendekatan, seperti permainan, lagu, cerita bergambar, dongeng, komik, dan lainnya. Kedua, dengan pendekatan yang sinergis melalui pendidikan agama dan budaya. Kejujuran merupakan bagian utama dalam ajaran agama dan nilai budaya. Pendidikan ini penting menyisipkan penanaman nilai kejujuran dan antikorupsi. Ketiga, dengan keteladanan (baca juga postingan: Proses Pembentukan Sikap melalui Pola Modeling). Contoh atau teladan sangat berharga bagi anak dibandingkan dengan banyaknya teori-teori yang didengarkannya. Kejujuran penting ditanamkan melalui keteladanan orang-orang di sekitarnya.

Upaya di atas mesti melibatkan semua unsure, baik orang tua, pemerintah, guru, lembaga pendidikan, dan lainnya. Orang tua sebagai pihak yang paling dekat, intents, dan bertanggung jawab atas pendidikan anak. Jika menggunakan jasa pengasuh, maka orang tua punya tanggung jawab mengkondisikan pengasuhnya. Pemerintah punya tanggung jawab secara makro dalam hal penyiapan fasilitas dan kurikulum (baca juga postingan: Penguatan Implementasi Kurikulum 2013). Guru dan lembaga pendidikan mesti memiliki komitmen terhadap gerakan antikorupsi.

Banyak gerakan dalam berbagai aspek telah dicanangkan. Fenomena umum menunjukkan tidak sedikit gerakan tanpa kejelasan berkelanjutan. Gerakan "Jujur Barengan" yang strategis ini semoga terus berkelanjutan dengan kontribusi pendidikan anak usia dini.






----------- Nur Hayati, M.Pd
(Dosen PG-Pendidikan Anak Usia Dini FIP Universitas Negeri Yogyakarta)

Rabu, 23 April 2014

Wajah Kriminalisasi Sistem Pendidikan

Wajah Kriminalisasi Sistem Pendidikan - Akhir-akhir ini dunia pendidikan marak terdengar demonstrasi dan gugatan terkait pengangkatan CPNS melalui K2. Entah alasan adanya manipulasi data, praktek KKN, dan sebagainya walaupun kenyataan dan bukti yang ada menunjukkan hal demikian. Akan tetapi, jauh sebelum berita heboh itu mencuat, tersimpan sebuah fakta yang menunjukkan betapa mahal untuk menyandang status seorang “guru” di sekolah sekalipun sebagai guru wiyata/honorer. Bukan hanya tuntutan ijazah yang menjadi prasyarat seseorang untuk mengabdi, sebagian besar sekolah menentukan “tarif” bagi guru ataupun lulusan keguruan yang ingin menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut. Kisaran tarif dari 2 hingga 5 juta rupiah, sedangkan selama menjadi tenaga pengajar imbalan mereka tak sebanding dengan modal awal dan memenuhi keseharian mereka. Bahkan sebagian sekolah ada yang mensyaratkan jika tak mampu membayar sejumlah uang pada awal mengarya, persyaratan dilihat dari status social mereka. Apakah anak pejabat/tokoh penting masyarakat atau bukan. Seorang anak guru sekalipun, mereka masih kalah saing jika dihadapkan pada perbandingan pilihan dengan anak komite maupun anak pak lurah, sekalipun ijazah mereka dan kinerja mereka memenuhi syarat. Hanya sebuah keberuntungan dan kesempatan bagi mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pimpinan sekolah, namun hal ini jelas menunjukkan praktek nepotisme dimana satu sekolahan seolah menjadi milik pribadi pihak tertentu.

Wajah Kriminalisasi Sistem Pendidikan
Kenyataan ini sungguh sangat ironi, sekolah kini menjadi mafia di dunia pendidikan. Bahkan tidak jauh beda dengan tindak kriminalisasi, hanya berbeda cara dan gaya yang dikemas dengan begitu apiknya. Cita-cita yang begitu mulia benar-benar membutuhkan pengorbanan yang tak sedikit. Walaupun segala sesuatu yang berdasar niat ibadah dan benar-benar tulus dari dalam hati tidak akan mengharap imbalan. Karena setiap orang telah ditentukan rizkinya dan tidak akan tertukar satu sama lain. Akan tetapi, adakah hal ini dibiarkan begitu saja. Apalagi ketika sekolah mencari-cari segala cara untuk menambah pundi-pundi anggaran mereka dengan cara yang kurang baik, misalnya mendenda guru PNS maupun wiyata yang datang terlambat hingga 150 ribu rupiah, mencari-cari kesalahan untuk dijadikan alasan seorang guru membayar sejumlah uang untuk kesalahan yang tidak sengaja ia lakukan. Keadaan ini akan membuat guru lebih memilih bolos kerja dengan berbagai alasan. Baik alasan sakit, ta’ziyah, maupun ada acara keluarga. Iklim kerja seperti ini bisa dipastikan akan menurunkan motivasi kerja guru. Bagaimana guru akan bisa bekerja dengan optimal jika lingkungan kerjanya saja membuat mereka merasa tidak aman, tekanan batin, diliputi rasa takut dan kecemasan melakukan kesalahan dalam bertindak apalagi guru-guru yang harus menempuh jarak hingga puluhan kilometre yang membutuhkan konsentrasi penuh di perjalanan. Bahkan ketidakpercayaan antar sesame guru maupun atasan semakin mengacaukan kerja sistem ketika banyak informasi yang disembunyikan. Antara lain informasi pengangkatan CPNS, pelaksanaan diklat prajabatan, pendataan, informasi kenaikan pangkat, informasi PLPG/UKA maupun subsidi belajar yang sering disembunyikan informasinya. Bahkan keberadaan BOS seharusnya untuk menunjang jalannya proses pembelajaran digunakan tidak sesuai dengan semestinya. Transparansi laporan hanya berbentuk uang yang dibagi secara percuma akan tetapi ada penarikan di luar kehendak guru dan hak yang tidak diberikan secara semestinya.

Penanaman kedisiplinan memang penting, tapi sebuah aturan tentu tidak bisa disamakan sesuai dengan situasi kondisi. Adakah mereka di hokum ketika jarak rumah memang jauh yang memakan waktu, tenaga, pikiran, dan konsentrasi di perjalanan. Adakah sama aturan bagi seseorang yang tinggal melangkah beberapa meter dengan seseorang yang harus menempuh jarak berkilo-kilo meter dengan berbagai resiko di perjalanannya. Arogansi disiplin ini justru merambah pada seorang guru yang merasa mampu berangkat pagi bahkan paling awal dibanding guru lain melebihi wewenang pimpinan. Sehingga mereka merasa paling disiplin, paling professional, paling berhak mendapat pujian dan berhak membuat peraturan yang bukan wewenangnya. Belum lagi istilah “sekolah gratis” di Sekolah Dasar (SD) hanya meringankan pada biaya SPP yang dihitung hanya mengurangi kurang lebih 60 ribu rupiah, tetapi penarikan untuk biaya lain diwajibkan. Seperti diharuskan membeli buku taktis, LKS, dan sebagainya dengan harga lebih. Sedangkan dari pihak pemerintah sudah menyediakan berbagai anggaran untuk sekolah tidak hanya untuk operasional saja tetapi sudah menanggung biaya buku dan BOS pendamping lainnya. Belum lagi “pendidikan gratis” tidak dirasakan bagi mereka yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI), selain beban pelajaran yang banyak mereka juga harus membayar SPP, uang gotong royong (drumband, dan ekskul lain), buku/LKS, biaya les tambahan pada guru mereka sendiri dan biaya snack untuk guru dan sebagainya.

Inikah pendidikan Indonesia sekarang? Ketika pendidikan dijadikan ladang bisnis maupun ladang subur tumbuhnya korupsi. Ketika siswa saja didiskriminasikan dari latar belakang sosial ekonomi, dan ketika seorang lulusan keguruan saja sulit mengabdikan diri sebagai guru sekalipun menjadi tenaga wiyata/honorer. Lalu apa fungsi lembaga pendidikan yang melahirkan ratusan bahkan ribuan sarjana pendidikan setiap tahunnya? Apa guna ijazah dan akta mengajar? Akankah hanya dijadikan sertifikat yang terpasang di dinding dengan bingkai indah, jika pada akhirnya ijazah itu sendiri tak mampu membuka kesempatan bagi mereka untuk mulai meniti karir di dunia pendidikan sebagai seorang guru? Meski dapat dipahami kebijakan pemerintah dalam pengadaan guru negeri di sekolah tentu untuk mengurangi beban anggaran sekolah. Semakin banyak guru negeri (baca: PNS), anggaran sekolah tentu lebih diringankan karena gaji bulanan sudah menjadi tanggungan pemerintah dan tak perlu alokasi banyak untuk wiyata. Hanya saja, perlu kesadaran dan upaya dalam diri guru (terutama guru PNS) untuk dapat meningkatkan lagi kinerja mereka.

Namun, sering kali dijumpai guru-guru wiyata yang justru tidak bersyukur dengan izin mengajar diberikan sekolah dan menjadi sesuka hati mengatur-ngatur sekolah bahkan yang berkaitan dengan gaji pribadi PNS. Mereka lebih gampang mencaci maki kinerja PNS dan melihat secara keduniawian milik PNS. Laksana lebah, akan datang hanya untuk menghisap sari madu. Bahkan tak jauh bada dengan pepatah “ada uang, anda ku sayang. Tak ada uang, senyum ku buang”. Kualitas pembelajaran di sekolah, tentu tidak hanya dipengaruhi kinerja satu dua orang saja, akan tetapi adanya kerjasama semua pihak dalam lingkup pendidikan di sekolah. Kerjasama professional ini akan terwujud selagi tidak ada kecemburuan sosial, saling pengertian, dan adanya kejujuran antar anggota warga sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah. Namun, akan terasa sulit jika yang terjadi hanya disharmonisasi bahkan saling menjatuhkan di belakang.

Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi pembaca "Membumikan Pendidikan" yang budiman. Semoga pendidikan di negeri ini semakin berkualitas.






--------- Nur Azizah, A.Ma
(Guru Sekolah Dasar (SD) Lebakwangi 02 Kecamatan Jatinegara)

Minggu, 20 April 2014

Korupsi dan Kebangkrutan Nasional

Korupsi dan Kebangkrutan Nasional - Indonesia telah melalui tahapan sejarah yang panjang dalam memaknai semangat nasionalisme. Dimulai pada era pra-kemerdekaan (Boedi Oetomo) yang meneriakkan anti kolonialisme menuju kemerdekaan Indonesia. Kemudian pada masa orde lama, nasionalisme dimaknai sebagai kelanjutan atas semangat revolusioner dengan memaksimalkan peran pemimpin. Sampai pada masa orde baru, nasionalisme termanifestasikan dalam bentuk tafsir tunggal atau sebagai ideologi Negara untuk melawan kelompok yang kontra Negara. 

Saat ini, perlu adanya redefinisi atau redesain nasionalisme Indonesia untuk mengembalikan semangat nasionalisme dari keterpurukkan. Kebangkitan Indonesia yang dulu meggebu, saat ini seolah alih makna menjadi “kebangkrutan” nasional, baik di mata rakyat sendiri maupun di mata dunia. Jika dahulu semangat nasionalisme dihadapkan para penjajah, maka sekarang koruptor haruslah juga ditempatkan sebagai musuh bebeuyutan yang wajib dimusnahkan, karena dampak buruknya telah “menyunat” hak banyak orang. Munculnya gerakan-gerakan anti korupsi (independen) menjadi sangat pantas untuk dijadikan sebagai dasar semangat nasionalisme saat ini. Didukung dengan pengalaman pemberantasan korupsi yang sejak dari tumbangnya orde baru tak kunjung terselesaikan.

Korupsi dan Kebangkrutan Nasional
Dalam sikologi korupsi, perilaku koruptif merupakan nafsu konsumtif yang tidak terkontrol, dan manusia pada hakikatnya cenderung mengejar kesenangan (pleasure). Namun kesenangan bisa didapatkan dengan jalan yang benar tanpa merugikan orang lain. Terjadinya perilaku menyimpang tersebut sesungguhnya terjadi karena tidak adanya asupan nilai-nilai spiritual yang berfungsi sebagai kontrol atau filter dalam berperilaku.

Oleh karena itu, criteria pemimpin sudah seharusnya mencakup kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan terpenting kecerdasan spiritual sebagai kontrol dari kecerdasan-kecerdasan lainnya. Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Abdul Qadir al-Jiilani, “seorang pemimpin harus menguasai ilmunya ulama (‘ilmul ‘ulama), kebijakan hakim (hikmatul hukama), dan strategi kepemimpinan atau kepiawaian dalam politik (siyasatul mulk)”.

Dalam membangun makna nasionalisme baru yang didasarkan pada semangat anti korupsi, juga perlu adanya argumentasi atau dukungan hukum dan etika. Indonesia masih memiliki berbagai UU –yang bisa dikatakan– pro korupsi, misalnya 17 UU sektoral yang berkaitan tentang rahasia Negara, yang mengakibatkan keogahan untuk memulai pemerintahan yang transparan. Meski di sisi lain Indonesia sudah memiliki produk hukum –pasal 28 F UUD 1945 hasil amandemen– yang secara tegas mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memberi informasi.

Sehingga pertama perlu adanya kemandirian hukum atau setidaknya keberanian untuk mengecek ulang semua aturan hukum yang tidak mendukung adanya agenda pemberantasan korupsi. Kedua, tercemarnya paradigma institusi-institusi hukum – mulai dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan, Kepolisian, advokat– yang belum juga mampu menerjemahkan dan mengejawantahkan teks peraturan verbal secara adil dan jujur dalam realitas proses penegakan hukum mulai dari penyidikan (polisi) sampai pembelaan (advokat).

Terjebaknya institusi hukum dalam materialisme, mengakibatkan institusi-institusi tersebut hanya menjadi tawanan kekuasaan atau penguasa dalam uang. Yang pada akhirnya hanya mampu memenjarakan rakyat miskin namun gagal dalam mengadili penguasa. Hukum tidak lagi menjadi ujung tombak keadilan, justru menjadi lahan bisnis dan politik kepentingan yang merusak wibawa hukum.

Memudarnya ketegasan hukum menjadi PR bersama dalam memutus mata rantai koruptor. Saat ini hukum sering diibaratkan dengan pisau dapur, tajam bila ke bawah namun tumpul bila ke atas. Istilah tersebut memberi pengertian bahwa hukum sekarang tidak lagi memihak pada kebenaran. Hukum hanya bersikap keras bagi kalangan inferior namun lembut terhadap kalangan superior.

Sebagai Negara hukum, kebenaran dan keadilan wajib ditegakkan dengan semestinya tanpa memandang siapa tersangkanya. Ketika melanggar aturan, pejabat maupun rakyat adalah sama di mata hukum. Sehingga dalam konteks ini hukumlah yang dapat menyelesaikannya. Karena perilaku melanggar norma dan aturan, urusannya dengan hukum. Jika hukum beroperasi atau dioperasikan tidak sesuai dengan objek bidikannya maka “nihil” Negara ini akan sejahtera. Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin menderita. Seperti yang dipekikkan banyak orang, bahwa “maqashid al-syar’i” dari hukum adalah harus membuat jera pelanggar hukumnya (koruptor) dengan berbagai bentuk sangsi yang diberikan.

Ketiga, perlu adanya kesadaran kolektif yang ditanamkan dalam seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi lebih kejam dari pada penjajah. Sehingga pelakunya mendapatkan sanksi sosial atas perilakunya yang melunturkan semangat nasionalisme. Jika semangat nasionalisme saat ini dimaknai atau dilandaskan pada anti korupsi. Maka solusinya tak lain adalah gerakan anti korupsi masal yang harus dijadikan sebagai icon baru yang urgen bagi generasi saat ini (pasca Boedi Oetomo) untuk bangkit dari keterpurukan.







------------ Slamet Sudaryono 
(Aktif Lembaga Studi Agama dan Nasionalisme (LeSAN) IAIN Walisongo Semarang, Presiden Monash Institute Semarang)

Rabu, 09 April 2014

Hentikan Vandalisme Elit Politik

Hentikan Vandalisme Elit Politik - Kritik tajam dari masyarakat kian mengalir deras ditujukan kepada lembaga publik, baik di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pasalnya, lembaga-lembaga tersebut sudah tak ada gunanya lagi di mata publik, bahkan kinerjanya sudah dianggap nol. Lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat, yang diharapkan mampu mengentaskan persoalan publik, justru menjadi lembaga yang mendustai rakyat.

Seakan euphoria rakyat akan didapatkan apabila tak ada lembaga-lembaga tersebut. Sebab, hak-hak rakyat yang seharusnya dimaksimalkan justru dinafikan, dan amanah yang telah diberikan rakyat justru disalahgunakan. Fakta demikian sudah sejak lama dilakoni oleh para elit politik. Kekuasan hanya dijadikan sebagai alat pemuas diri dan kepentingan individu elit politik. Kekuasaan tak didistribusikan secara menyeluruh ke berbagai penjuru negeri, akan tetapi hanya diberikan kepada segelintir orang-orang terdekatnya saja.

Sungguh ironis, demokrasi yang telah berjalan lebih dari sepuluh tahun, tetapi hanya menghasilkan elit politik abal-abal yang tidak bertanggung jawab. Ya, memang benar jika dikatakan demokrasi Indonesia tersumbat, atau tak berjalan dengan maksimal. Sebab, proses demokrasi yang ada hanya berkutat pada pergantian birokrasi administratif dan rutinitas sirkulasi kekuasaan. Sementara, kesejahteraan rakyat tak mendapatkan jawaban dari pejabat publik, dan tak sesuai harapan. Ibarat aksi vandalisme yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kini justru menyertai jiwa elit politik.

Vandalisme Politik

Hentikan Vandalisme Elit PolitikSebenarnya, vandalisme lebih diidentikan dengan kegiatan mencoret-coret papan, tembok atau fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain. Aksi vandalisme juga mencakup kegiatan penempelan liflet, brosur, dan stiker yang tidak sesuai pada tempatnya. Bahkan, kegiatan vandalisme juga mencakup pada perusakan fasilitas umum yang mengakibatkan terganggunya masyarakat, termasuk pula kegiatan penghancuran dan kekerasan.

Pada awalnya, vandalisme berasal dari zaman Romawi Kuno, yaitu bangsa Vandal yang sikap kebiasaannya melakukan perusakan dan penistaan secara kejam terhadap sesuatu yang terpuji dan indah. Tindakan yang termasuk di dalamnya adalah tindakan criminal, gravity, pencacatan, dan hal lain yang dapat merusak sistem kehidupan bermasyarakat.

Namun, makna vandalisme tersebut kini telah menyertai setiap karakter elit politik. Aksi criminal, gravity, dan pencacatan sudah menjadi hal yang biasa dalam kehidupan para elit politik. Komunikasi politik sudah tak berjalan antara elit politik dengan rakyat awam. Praktek KKN masih merajalela, penyalahgunaan wewenang masih berlanjut, peradilan dan mafia hukum masih sulit ditebak dan kasat mata, dan masih banyak hal-hal lainnya.

Sedangkan vandalisme elit politik berupa gravity juga sudah membudaya dalam negeri. Mereka melakukan penempelan poster, baliho, spanduk secara serampangan di berbagai tempat. Akhirnya, lingkungan pun tercemari dan menjadi kumuh dan jorok. Dan itupun, isi yang dicantumkan di dalamnya hanya berorientasi untuk menggelembungkan citranya (image oriented) saja, tak berorientasi pada isu (issues oriented), dan atau berorientasi pada ideologi politis yang akan digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan (problem solving) dalam masyarakat nantinya.

Makna politik indah, yaitu kegiatan menata kota. Politik berarti kegiatan mengurusi kepentingan umum warga Negara suatu bangsa. Politik juga merupakan rangkaian asas, jalan, keadaan, prinsip, cara atau alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi, politik adalah segala kegiatan yang menyangkut suatu proses penentuan tujuan Negara dan upaya-upaya yang digunakan untuk mewujudkan tujuan tersebut, dan juga pengambilan keputusan (disicionmaking) yang tepat untuk dapat mendistribusikan kekuasaan secara menyeluruh.

Namun, makna politik yang sebenarnya indah tersebut justru ternodai oleh para elit politik yang tidak berwawasan politis. Yang diindahkan hanya jiwa materialistik dan hedonism yang mengakar pada dirinya saja. Kekuasaan hanya dijadikan alat pemuas diri, tak dijadikan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyatnya, justru dijadikan sebagai lahan aksi vandalisme elit politik. Akibatnya, banyak rakyat yang sudah tak percaya lagi kepada politik dan pejabat publik yang ada di dalamnya. Sebab, makna politik sudah berubah arah, yakni menghancurkan kota. Sungguh sangat ironis.

Menyelamatkan Politik

Praktek politik kini sudah tidak memperhatikan rambu-rambu etika dalam kehidupan bernegara. Akibatnya, berbagai cara dilakukan para elit politik untuk mengejawantahkan keinginannya untuk berkuasa, tanpa dibarengi sikap kepemimpinan yang apik di dalamnya. Penyebabnya tak lain juga karena kompetisi dalam berpolitik yang cacat moral. Sehingga, etika politik sudah menjadi sesuatu yang tak diindahkan lagi dalam kehidupan berpolitik.

Dalam hal ini, untuk menyelamatkan politik dari aksi vandalisme politisi yang ada di Indonesia perlu dilakukan berbagai tindakan futuristik. Pertama, elit politik yang cacat moral harus dilenyapkan. Sebab, elit politik yang demikian akan lebih mudah dicontoh generasi penerusnya dibanding dengan elit politik yang bermoral apik. Selain itu, elit politik juga harus meneladani para “founding father”, karena saat ini jarang ditemui elit politik yang mewarisi jiwa tersebut.

Kedua, hukum harus ditegakkan dengan lebih tegas tanpa pandang bulu. Namun, masalahnya budaya “ewuh pakewuh” juga masih dimiliki lembaga penegak hukum. Maka, untuk menegakkan hukum sebenar-benarnya, yang harus dilakukan oleh lembaga hukum adalah membakar budaya “ewuh pakewuh” terdahulu. Setelah itu baru memberikan hukum kepada elit politik yang melakukan tindak pidana dengan seadil-adilnya.

Ketiga, melahirkan sikap kedewasaan politik dan kebijaksanaan pola pikir para politisi. Sebab, kebebasan yang diberikan alam demokrasi sangat mendukung ke dalam hal-hal yang tak menguntungkan rakyat. Selama ini para politisi hanya berpikir untuk dirinya sendiri dan orang-orang terdekatnya saja.

Keempat, penyegaran demokrasi dengan gerakan restorasi politik. Yaitu menghiasi perilaku politisi yang sesuai dengan seni komunikasi politik, dan mengisi janji-janji politik dengan lebih mementingkan nasib rakyat. Sebab, kini aksi vandalisme politik semakin terlihat menggurita dalam tubuh demokrasi yang kerdil dan tak mempunyai arah yang jelas ini.

Kontrol demokrasi saat ini masih dikuasai pasar politik. Dengan begitu perlu dilakukan proses terapi secara maksimal terhadap demokrasi yang kerdil ini. Sehingga, bangunan demokrasi Indonesia akan menjadi labil dan tak salah arah lagi.
--------- Muhammad Ali Fuadi 
(Peneliti di Lembaga Studi Agama dan Nasionalisme (LeSAN) Monash Institute dan Aktivis HMI Komisariat Iqbal IAIN Walisongo Semarang)

Minggu, 30 Maret 2014

Mengurai Benang Rawut Pendidikan Kita

Mengurai Benang Rawut Pendidikan Kita - Secara esensi tujuan pendidikan adalah membangun mentalitas manusianya sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1, di dalamnya disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negera. Dari stetemen ini jelaslah bahwa apabila produk pendidikan tidak mengarah ke arah tersebut, maka dapat dikatakan pembangunan manusia melalui pendidikan menuju kegagalan, atau dengan bahasa yang lebih halus tujuan pendidikan mengalami pembiasan akut.

Kegagalan atau pembiasan ini harus disadari serta diakui secara jantan oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) penyelenggara pendidikan nasional, baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Perwakilan Rakyat, departemen dan dinas terkait, serta masyarakat luas bahwa apa yang selama ini dilaksanakan tidak mencapai hasil yang diinginkan, dengan berbagai fakta nyata terjadinya penyimpangan di lapangan. Tujuan pendidikan tidak tercapai secara substansial dan gagal secara keseluruhan, dengan indikasi output yang tidak sesuai dengan harapan.

Mengurai Benang Rawut Pendidikan Kita
Sunaryo Kartadinata (2010: 3), seorang pakar pendidikan Indonesia mengatakan bahwa membangun keutuhan bangsa melalui pendidikan dilakukan dengan upaya mencerdasankan kehidupan bangsa. Dan esensi kecerdasan kehidupan bangsa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 dan menjadi domain utama pendidikan adalah membangun bangsa Indonesia yang berakar pada budaya, dengan segala keragamannya, untuk menjadi manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, demokratis, berkarakter, mandiri berdaya saing, dan berdaya tahan kuat di dalam percaturan hidup antar bangsa yang ditopang oleh penguasaan iptek dan seni yang terarah pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Penekanan kecerdasan kehidupan bangsa adalah kecerdasan kultural, yakni kecerdasan yang membudayakan dan budaya yang mencerdaskan.

Mindset

Permasalahan guru sebagai komponen pendidikan hanyalah salah satu point dari benang rawut berbagai masalah pendidikan di Negeri ini. Di samping permasalahan guru, masih terdapat masalah-masalah lain yang tidak kalah mendasar, seperti pemaknaan ulang terhadap konsep pendidikan, pemulihan arah pendidikan, pemulihan cara pandang (mindset) pendidikan, dan penguatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), kurikulum, dan lain sebagainya. Namun kita dapat lebih arif menyikapi bahwa pelurusan mindset merupakan hal yang sangat mendasar dalam mengelola pendidikan bangsa.

Kekeliruan mindset inilah yang hingga kini ternyata yang masih menjadi anutan sebagian besar masyarakat yang beranggapan bahwa semakin pendidikan tinggi, maka kemungkinan menduduki jabatan tertentu semakin besar, dan semakin tinggi jabatan seseorang, maka ia akan semakin leluasa berbuat, walaupun dengan melanggar serangkaian norma dan tata nilai yang ada. Lebih parahnya lagi, masyarakat seperti maklum bahwa semakin tinggi pejabat maka semakin tinggi jabatannya, yaitu penghasilan di luar gaji tetap yang dibayarkan oleh Negara (rakyat), dan hal itu dipandang sah-sah saja. Maka muncullah pejabat yang menggunakan wewenangnya secara koruptif dengan segala tipu daya mengakali aliran dana yang mestinya digunakan untuk pembangunan di masyarakat. Bahkan seperti membiarkan, muncul adagium “Pejabat ora Korupsi ora Hebat”, sebuah kesalahan fatal dalam mindset masyarakat yang patut disayangkan dan harus diluruskan.

Pada sisi lain masyarakat kita sudah terjebak pada paradigma lama, yang memandang bahwa urusan dunia terpisah dengan urusan moral dan keagamaan. Sehingga ketika seseorang melanggar dan melakukan tindak kejahatan korupsi, maka ia tidak pernah mau mempermasalahkan agamanya. Korupsi dan agama dianggapnya sesuatu yang tidak terkait, tidak ada hubungannya. Padahal bila kita telusuri, masyarakat kita paling getol mempermasalahkan agama, sampai-sampai di dalam identitasnya (KTP) dicantumkan identitas agamanya. Pada sisi yang lain para koruptor itu adalah pemegang kunci dalam berbagai bidang secara structural, dia beranggapan antara agama dan perbuatan jahatnya tidak ada korelasinya, sungguh-sungguh penerapan sekularisme yang sangat kental.

Tidak bisa tidak, mindset kita harus dipulihkan terlebih dahulu dari konsep dan paradigma pendidikan yang selama ini kita yakini kebenarannya, yang pada implementasinya keliru atau mengalami penyimpangan (bias) yang sangat akut. Bukti-bukti yang menunjukkan kelirunya konsep pendidikan sangat banyak, seperti pandangan bahwa pendidikan sarana untuk mencapai kemakmuran dalam ukuran materi, bukan untuk menjadikan manusia lebih terhormat sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sebagai alat memanusiakan manusia. Mindset yang terbentuk adalah pendidikan sebagai alat mendapatkan materi dan dunia, terlepas dari urusan norma agama.

Monster

Korelasi yang sangat mungkin terjadi dari kekeliruan mindset pendidikan adalah terbentuknya masyarakat sakit. Yaitu masyarakat yang secara mental telah dicekoki oleh konsep dan cara berpikir yang keliru. Sehingga tidak mampu lagi mengidentifikasi diri dan lingkungannya mengenai konsep kebenaran. Ideology dan nilai-nilai destruktif yang tertanam dalam benak peserta didik telah mengalami internalisasi sebagai kebenaran baru dalam diri dan masyarakat, sehingga kesalahan dan ketidak laziman dapat berubah menjadi kebenaran baru yang banyak dianut oleh orang-orang yang notabene berpendidikan tinggi, terlebih lagi mereka yang memegang peranan penting dalam masyarakat atau Negara. Mereka melakukan tindakan criminal tanpa dia menyadari bahwa yang dilakukan adalah tindakan criminal karena kebiasaan keliru tersebut telah melembaga sebagai sebuah sistem.

Lebih jauh dari itu, kesalahan dan kekeliruan mindset pendidikan dapat menjadikan manusianya menjelma sebagai sosok yang menakutkan, yang secara kasat mata adalah manusia yang bermartabat tetapi secara mental justru sangat membahayakan. Ia akan menjelma sebagai sosok yang lebih mengerikan, yaitu manusia MONSTER. Pada sosok manusia monster inilah tidak terbedakan lagi nilai-nilai kebenaran dari kebatilan, mana yang boleh dan tidak boleh menjadi racun, salah dan benar tidak ada bedanya. Dalam logika manusia monster yang terpenting adalah ia menjadi bahagia dengan segala hak-hak dan fasilitas yang diberikan dari jabatannya itu. Manusia monster dapat kita lihat bersama pada sosok koruptor yang kini setiap hari dipertontonkan di muka umum melalui media. Mereka lah sosok manusia monster, yaitu secara fisik adalah manusia yang sopan, terhormat, dan terdidik, namun mentalitasnya sangat ganas, rakus, dan menghalalkan segala cara demi memperturutkan hawa nafsunya. Para pejabat yang hobi melakukan pungutan liar dengan mengutip “jatah preman” pada setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat juga merupakan manusia jenis ini. Dan kebiasaan seperti ini tidak mau diinsyafi meskipun puluhan bahkan ratusan koruptor setiap hari ditangkap, mereka bahkan merasa tidak bersalah, tidak merasa bahwa apa yang ia lakukan adalah perilaku manusia monster yang merugikan anak cucunya kelak.

Pemulihan

Bila kita menghendaki produk pendidikan yang lebih baik dari sekarang, maka proses pemulihan harus dilakukan sekarang juga, dengan sepenuh jiwa. Pemilihan ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholder yaitu semua pihak-pihak yang memegang peran dan pendukung kegiatan pendidikan, yaitu: [1] Sekolah, termasuk di dalamnya adalah guru, kepala sekolah, murid, dan tata usaha sekolah; [2] Pemerintah diwakili oleh para pengawas, penilik, dinas pendidikan, walikota, sampai menteri pendidikan nasional; dan [3] Masyarakat. Sedangkan masyarakat yang berkepentingan dengan pendidikan adalah orang tua murid, pengamat, dan ahli pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan atau badan yang membutuhkan tenaga terdidik, took buku, kontraktor pembangunan sekolah, penerbit buku, penyedia alat pendidikan, dan lain-lain.

Bila kesepakatan didapat dengan duduk bersama, maka dapat diharapkan tujuan pendidikan Negara kita dapat tercapai sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 dan UU yang telah disepakati, mencapai manusia yang berkarakter, dan bermental unggulan bukan isapan jempol belaka. Perlu niatan yang sungguh-sungguh dari semua elemen seperti tersebut di atas agar proses pendidikan yang susah payah kita laksanakan tidak menciptakan monster dan alien, yaitu makhluk baru yang menakutkan karena keganasan dan keterasingannya. Pemulihan juga menciptakan masyarakat yang waras, yaitu masyarakat yang patuh terhadap norma dan tata nilai yang telah disepakati. Masyarakat yang waras hanya akan terwujud dari proses dan sistem pembelajaran yang waras pula, tidak mengandung nilai-nilai yang merusak (destruktif), baik yang berasal dari luar maupun dari pelaksana pendidikan.




--------- Urip Triyono, MM
(Dosen Universitas Islam Attahiriyah Jakarta/Tegal)

Minggu, 09 Maret 2014

Fondasi Humanisme dalam Pendidikan

Fondasi Humanisme dalam Pendidikan - Fondasi yang kuat adalah penentu kokohnya suatu bangunan. Hal itu tidak jauh berbeda dari konsep awal pendidikan. Pada zaman modern saat ini, tidak cukup hanya menekankan pentingnya pendidikan di lingkungan formal. Sebab, tak jarang muncul para generasi muda yang cerdas namun minus akan nilai-nilai Humanisme.

Mencapai nilai-nilai humanisme dalam pendidikan bukan hanya tugas guru. Nilai-nilai itu dapat mulai diaplikasikan dalam lingkup keluarga. Sebab, pendidian dalam keluarga akan sangat menentukan bagaimana karakter seorang anak terbentuk. Terbentuknya nilai-nilai humanisme sangat ditentukan oleh pola asuh orang tua. Seorang anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang keras, maka akan memiliki karakter yang keras. Demikian pula seorang anak yang dididik dalam lingkungan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang, maka akan tumbuh menjadi pribadi yang penuh kasih.

Selanjutnya, pendidikan yang mengutamakan nilai-nilai humanisme akan sangat dirasakan kelak ketika memasuki kehidupan nyata. Yakni kehidupan di lingkungan masyarakat yang lebih luas.

Fondasi Humanisme dalam Pendidikan

Minim Aplikasi Humanisme dalam Pendidikan

Penerapan nilai humanisme di lingkup pendidikan formal di negeri ini terasa masih sangat kurang. Hasilnya, banyak orang cerdas yang "ngakunya" intelektual justru melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan. KORUPSI, PENGGELAPAN PAJAK, PENYELEWENGAN APBN, adalah contoh yang seharusnya bukan menjadi bagian dari perbuatan kaum intelektual.

Saat ini, yang ditekankan adalah rasionalitas instrumental termasuk pembaruan pendidikan yang memberikan perhatian kepada administrasi, teknologi pendidikan dan efisiensi sebagai kriteria perubahan dan kemajuan. Tuntutan dan tekanan akan standar pendidikan yang terus diubah dari waktu ke waktu, bahkan kurikulum yang terus diubah tanpa didasari adanya penguasaan yang baik oleh para pendidik (baca: guru) dinilai tidak meningkatkan kualitas pendidikan.

Karena itu, pengajaran dengan menekankan nilai-nilai humanisme akan menekankan penajaman rasionalitas manusia dalam berpikir dan menyikapi kehidupan yang terjadi. Namun, butuh ketulusan dan kesabaran dalam memperjuangkannya. Aspek penting yang dapat dijadikan bahan untuk membangun fondasi pendidikan yang humanis sangatlah beragam. Dimulai dari proses mendidik yang penuh cinta dan kasih sayang. Bukan hanya mendidik karena keharusan mendidik dalam suatu profesi tertentu (misalnya guru atau dosen), tetapi menjadikan semua proses mendidik sebagai suatu bentuk ketulusan sehingga para siswa mampu merasa "DIMANUSIAKAN" selama menempuh pendidikan.




---------- Patricia Anggit Sri Harsono

Kamis, 06 Maret 2014

Perguruan Tinggi Berperan Penting Berantas Korupsi

Perguruan Tinggi Berperan Penting Berantas Korupsi - Perguruan Tinggi (PT) harus berperan penting dalam mengikis perilaku koruptif. Perguruan Tinggi diharapkan tidak hanya menjadi menara gading dalam hal ilmu, tetapi juga menara gading dalam keteladanan. Dengan mengintegrasikan ilmu dan keteladanan, maka akan tercipta kekuatan besar untuk melawan korupsi.

Integrasi Ilmu dan Keteladanan

Kepala Program Direktorat Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Jawahir Thontowi mengampaikan hal itu dalam Seminar Nasional Peran Perguruan Tinggi atas Destruksi Moral Perilaku Koruptif: Mengikis atau Membudayakan?. Menurut beliau, korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa harus dihadapi dengan pola pendidikan yang luar biasa pula. Karena itu, beliau merumuskan lima prospek pendidikan antikorupsi. Yakni, pendidikan sebagai transfer ilmu, teknologi, dan moral serta pendidikan terpadu di rumah dan sekolah.

Selain itu, juga tindakan tegas terhadap perilaku koruptif sejak dini, budaya pola organisasi dan pendidikan yang transparan serta sinergisitas ilmu, amal serta perbuatan dan keteladanan. Lebih lanjut Prof Jawahir Thontowi menegaskan bahwa mengintegrasikan ilmu, amal perbuatan dan keteladanan akan menciptakan kekuatan untuk melawan korupsi.

Senada dengan hal di atas, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana, SH.LLM.PhD mengatakan, perguruan tinggi harus mampu menjadi pengawal agar manusia-manusia dalam berada dalam institusi yang menegakkan hukum selalu menjalankan jabatan dan kewenangannya dengan penuh amanah. Perguruan tinggi juga harus dapat menghasilkan manusia-manusia yang pandai dan berintegritas yang siap menjadi manusia-manusia yang akan menjalankan institusi yang menegakkan hukum. Maka, di sinilah perlu keteladanan para dosen dan para pejabat struktural dan administratif di lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa harus diberi contoh untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang koruptif.

Membangun Karakter

Di tempat lain, Guru Besar Antropologi Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Dr. Tri Marhaeni Pudji Astuti, M.Hum juga mengungkapkan hal senada. Menurt beliau, perguruan tinggi bisa berkontribusi dalam mengikis perilaku koruptif melalui keteladanan para dosen. Jelasnya, bahwa keteladanan masih ampuh untuk membangun karakter dan dijadikan panutan. Beliau menerangkan, ada bebrapa hal yang bisa dilakukan oleh para pendidik termasuk dosen, yakni menyentuh nilai-nilai humanis dan religius pada awal kuliah sekitar sepuluh menit. Dan seandainya hal ini dilakukan setiap pendidik di seluruh Indonesia dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, dan ini dilakukan setiap hari. Maka, ada berapa juta peserta didik yang tersentuh setiap harinya? Artinya bahwa jika hal tersebut dilakukan terus menerus setiap hari, beliau yakin peserta didik akan menjadi humanis dan religius.

Semoga bermanfaat.