Translate

BISNIS ONLINE

Tampilkan postingan dengan label Jurnal Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnal Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Juni 2014

Merenungi Makna Sebuah Ujian dalam Pendidikan

Merenungi Makna Sebuah Ujian dalam Pendidikan - Berlalu sudah ujian nasional untuk SMP/sederajat dan SMA/sederajat yang berlangsung pada bulan April lalu, serta ujian sekolah bagi SD/sederajat pada bulan lalu. Setelah seorang siswa menempuh waktu yang tidak sekejap mata, yakni tiga tahun bagi SMA dan SMP serta enam tahun untuk SD, selama itu pula telah banyak hal yang dikorbankan, baik waktu, pikiran, tenaga dan biaya. Namun tentunya bagi pelajar, waktu yang telah dilalui itu tidak ingin berlalu bagitu saja, tanpa meninggalkan sesuatu yang berharga, serta membawa sesuatu hal yang bermakna, yang dapat dijadikan bekal untuk mengarungi kehidupannya di kemudian hari.

Merenungi Makna Sebuah Ujian dalam PendidikanSedikit kembali ke belakang, ketika orang tua siswa mendaftarkannya sekolah, mereka mempunyai harapa yang besar terhadap putra-putrinya. Sebagian besar mereka mempunyai keinginan, agar suatu saat nanti anaknya menjadi seorang yang ahli kebaikan, ahli agama, guru, pengusaha, dokter, perawat, insinyur, ahli pertanian, ahli perekonomian, pilot, tentara, bahkan presiden, dan lain sebagainya. Nampaknya, para orang tua sangat berharap kepada anak-anaknya agar bisa menjadi penerus orang tua, agar kehidupan ini terus berlangsung, agar roda bumi ini tetap berputar, agar peradaban dunia semakin baik, berkembang dan maju. Cita-cita yang normative dan tidak kecil itu, tentu untuk mewujudkannya tidaklah semudah membalikan telapak tangan, harus ada usaha yang benar-benar serius dan nyata.

Dalam sejarah telah tercatat, betapa gigihnya para pencari ilmu zaman dahulu. Ketika kita membaca sejenak sejarah Imam Syafi’i misalnya, pada saat beliau lahir dalam keadaan sudah bisa membaca al-Qur’an, bahkan ketika beliau masih sangat muda belia, sudah mampu menghafal al-Qur’an, dan ketika beliau pertama kali berguru kepada Imam Malik bin Anas, beliau berusaha keras untuk menghafalkannya Kitab Hadits al-Muwatho. Sungguh luar biasa kegigihan beliau. Pantaslah nama beliau tetap abadi sepanjang masa. Dan tentunya, untuk mendapatkannya tidaklah mungkin jika hanya dilakukan secara instan dan biasa-biasa saja, tanpa semangat, keuletan, kerja keras, dan kerja cerdas.

Ini adalah salah satu contoh,bahwa pencari ilmu/generasi bangsa yang baik tidak pernah menyia-nyiakan waktu mudanya untuk sekedar berfoya-foya, berleha-leha, melakukan perbuatan tercela yang dapat menimbulkan kenikmatan sesaat dan lain-lain. Al-Imam al-Hakim memberikan gambaran tentang orang yang menempuh jalan untuk mencari ilmu. Dalam ma’rifah Ulumul Hadits, dikatakan bahwa gambaran para pencari ilmu adalah:

“mereka lebih memilih untuk menempuh padang gurun dan tanah kosong dari pada bersenang-senang di tempat tinggal dan negeri mereka. Mereka merasakan kenikmatan dalam kesengsaraan di dalam perjalanan bersama dengan ahli ilmu dan riwayat. Mereka jadikan masjid-masjid sebagai rumah mereka. Mereka jadikan menulis sebagai makanan kesehariannya. Mencocokkan tulisan sebagai percakapan di waktu malam. Mengulang pelajaran sebagai istirahat mereka. Tinta sebagai parfum mereka. Begadang sebagai tidur mereka. Dan kerikil sebagai bantal mereka”.

Subhanallah, itulah semangat para pencari ilmu pada zamannya. Pertanyaannya, apakah di zaman sekarang masih ada pemuda pemudi yang mempunyai spirit sama seperti para ahli ilmu pengetahuan zaman dahulu? Semoga.

Sebagai pendidik juga mesti waspada terhadap segala bentuk kemajuan zaman, baik dari sisi teknologi informasi atau berbagai kemajuan yang lain. Jika dunia ini sudah dipenuhi dengan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ia tidak boleh lengah, ketinggalan untuk mengikutinya. Karena posisinya sebagai pendidik harus lebih paham situasi zamannya dari yang dididik. Jika pendidik ketinggalan dalam berbagai ilmu pengetahuan, khususnya teknologi dan informasi, dikhawatirkan anak didik tidak lagi terkontrol. Sehingga mereka bebas berbuat sekehendak hati tanpa batas dan tanpa control. Ia beribadah, tapi ia bermaksiat. Ia di rumah patuh terhadap orang tua, tapi di luar ia melanggar berbagai peraturan yang ada, baik peraturan dari Tuhannya maupun peraturan yang ada dalam masyarakat suatu bangsa.

Kebiasaan mencoret-coret baju setelah lulus ujian, satu sisi dipahami sebagai bentuk luapan kepuasan hati karena sudah berhasil lulus dalam level tertentu. Tapi di satu sisi, ini adalah bentuk kesombongan terhadap waktu, seakan-akan ia merasa bisa segalanya. Ia tidak ingat hakikat mencari ilmu dan dilaksanakannya ujian. Pertanyaannya, kemampuan apa sih yang ia miliki, sehingga lupa segalanya? Berapa buku yang sudah ia baca, pahami, hafalkan dan amalkan isinya? Dengan model US/UN zaman sekarang yang hanya menggunakan pilihan ganda sebagai ukuran untuk menguji kemampuan siswa, apa sudah dianggap cukup mewakili sebuah kompetensi memperoleh ilmu pengetahuan?ataukah siswa bangga, karena ini merupakan syarat memperoleh ijazah agar dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi? Haruskah semuanya mau berpikir termasuk siswa yang dikatakan “lulus”.

Dengan merenungi makna ujian, semua pihak diharapkan bisa introspeksi, harus benar-benar dapat membedakan nama bersyukur dan mana kufur. Jangan-jangan apa yang dilakukan sebagai sebuah tradisi lulus ujian dengan mencoret-coret baju dan lain-lain, justru sebagai bentuk pengkufuran terhadap nikmat Tuhannya. Padahal ancaman besar telah diisyaratkan, akan timpakan kepada para pelaku kufur, jauh lebih besar dari apa yang dirasakan selama ini. Tapi jika semua pihak mampu bersyukur insyaAllah nikmat-Nya sangat besar, indah dan menyenangkan. Semoga kita termasuk ke dalam orang-orang yang pandai bersyukur.





----------- Fakhruroji, S.Pd.I
(Guru SD Negeri Procot 01)

Rabu, 11 Juni 2014

Pelebaran Jaringan dan Keterbukaan Pesantren

Pelebaran Jaringan dan Keterbukaan Pesantren - Untuk mengejar ketertinggalan masyarakat pesantren dari dunia luar, berbagai macam hal yang berhubungan dengan metode dan pencapaian sumber daya telah diungkap pada postingan tentang penguatan pendidikan keterampilan di pesantren. Namun demikian, apa yang telah diungkap tersebut, baru sekedar memperbesar potensi pada diri seorang santri. Jika pada gagasan-gagasan itu mampu dicapai, maka yang dibutuhkan selanjutnya adalah memberikaan ruang untuk mengaplikasikan potensi-potensi tersebut. Sekedar analogi, seorang yang mahir melukis, adalah orang yang memiliki potensi untuk menjadi seorang pelukis kondang. Namun, jika orang tersebut tidak pernah menciptakan lukisan, maka apa yang dimilikinya tidaklah berarti apa-apa. Apa yang disajikan semua ini, adalah potensi-potensi yang hendak digali. Di mana keberhasilannya diukur dengan, misalnya cara berpikir ilmiah, tercapainya wawasan luas, berpikiran inklusif, hilangnya pikiran picik dan kolot yang selalu menganggap dirinya dan madzhabnya yang paling benar, kemahiran menerjemah, kemahiran bercocok tanam, dst.

Tapi semua itu, masih memerlukan ruang aplikasi. Dengan demikian, tahap selanjutnya bagi pesantren adalah membukanya ruang-ruang untuk mengaplikasikan dirinya dengan lembaga-lembaga lain. Nah, perlunya lembaga pesantren sering berinteraksi dengan lembaga-lembaga lain inilah yang berfungsi untuk networking; dengan demikian akan semakin menguntungkan baik pesantren maupun masyarakat.

Sekedar memberikan contoh, program pemberian keterampilan bercocok tanam dalam dunia pesantren. Sebagaimana yang telah diungkap pada postingan yang lalu (baca postingan: Penguatan Pendidikan Keterampilan di Pesantren), tentunya akan lebih tertunjang ketika pondok memiliki hubungan dengan lembaga-lembaga yang berkenaan dengan masalah tersebut. Paling tidak, untuk tenaga ahli pihak pondok akan lebih mudah mendatangkan dari lembaga-lembaga tersebut. Sebagaimana yang telah diimplementasikan oleh oleh Pondok Darul Falah Bogor.

Sebagai sebuah pondok yang mengajarkan keterampilan bercocok tanam, maka pihak pesantren mengadakan kerjasama dengan lembaga IPB. Dengan demikian, pihak pondok lebih mudah untuk mengambil tim ahli dalam bidang tersebut, guna memberikan pengajaran dengan bantuan para ahli IPB. Tak hanya itu, kerjasama sebenarnya bisa ditingkatkan dengan melakukan praktek lapangan yang bisa dibantu oleh lembaga-lembaga di luar lainnya. Bahkan, sangat tidak menutup kemungkinan kalau pihak pondok menjalin hubungan dengan pemilik tanah, penyedia benih, sampai pada tempat pendistribusian hasil pertanian. Karena dengan demikian seorang santri biasa diajar praktek secara berhadapan dengan dunia nyata. Yang kelak akan sangat berguna untuk kebutuhan menghadapi hidup kelak.

Begitu pula dalam upaya pembelajaran jurnalistik, pondok pesantren bisa menjalin hubungan dengan lembaga penulisan atau LSM untuk membantu memberikan pengajaran kepada santri dalam dunia tulis menulis. Bahkan juga tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan jurnal-jurnal, sampai penerbitan yang memungkinkan untuk dipublikasikannya karya santri tersebut. 0Untuk mengadakan kegiatan keilmiahan sebuah pondok pesantren bisa saja bekerja sama dengan perguruan tinggi serta mengundang para pemikir islam Indonesia untuk merangsang minat kajian ke-Islaman berwawasan ilmiah. Begitu juga untuk meningkatkan mutu pendidikan sebuah pesantren, bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga penulisan, begitu seterusnya.

Pada akhirnya, jalinan hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga tersebut juga memungkinkan untuk mempermudah ladang kerja bagi para alumni pesantren. Sebut saja misalnya ada seorang santri yang mahir dalam penerjemahan bahasa arab, dengan terjalinnya hubungan kerjasama pihak pesantren dengan beberapa lembaga penerbitan, sangat meungkinkan bagi para alumninya untuk dipekerjakan di lembaga tersebut. Ada dua kerjasama yang saling menguntungkan, di satu sisi, pihak pesantren bisa membuka banyak lapangan kerja untuk para alumninya. Dan di sisi yang lain, pihak lembaga lebih dimudahkan untuk mencari tenaga kerja yang berkualitas di bidangnya.

Sekedar informasi, sebagaimana yang dilaporkan oleh Mastuhu, kira-kira pada taun 1973 berbagai macam keterampilan telah diperkenalkan di pondok-pondok pesantren, keterampilan seperti pertukangan, menjahit, perbengkelan, peternakan, pertanian, dan sebagainya. Begitu juga, banyak sekali lembaga-lembaga yang ikut aktif ambil bagian dalam rangka menyukseskan program-program tersebut. Dan banyak juga pondok-pondok pesantren yang mengirimkan santri-santrinya ikut serta dalam training-training oleh lembaga-lembaga semacam LP3ES, LSP, ITB, bahkan sampai saat ini banyak juga lembaga yang secara khusus menangani peningkatan mutu pendidikan pesantren semacam P2MP dan P3M. 

Maka demikianlah kiranya apa yang telah dilakukan oleh beberapa pondok tersebut bisa dijadikan contoh pondok-pondok lainnya. Dengan demikian, harapan besar munculnya generasi science yang berhati Makkah bukan lagi menjadi impian belaka.

Jumat, 06 Juni 2014

Pendewasaan Karakter Pendidik

Pendewasaan Karakter Pendidik - Guru, sebutan ini tentu tidak asing lagi di telinga kita. Istilah guru pada awalnya menunjuk pada perilaku seseorang yang patut untuk “digugu dan ditiru”. Seiring perkembangan zaman dan realita sekarang ini istilah guru mulai diplesetkan menjadi “wagu tur saru” (tidak sesuai/tidak indah atau tidak sopan) hingga “wagu tur kuru-kuru”. Namun, realita memang menunjukkan demikian dimana sekarang ini kita bisa melihat bagaimana seorang guru yang seharusnya menjadi contoh teladan yang baik kini menjadi seseorang yang tidak lagi menunjukkan sikap bagaimana menjadi seseorang yang beradat dan berbudaya. Bahkan nyaris kita sering mendengar berita berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru, dari kekerasan fisik hingga pada kekerasan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang yang notabene berprofesi sebagai pendidik.

Sebagai seorang pendidik, seorang guru dituntut dalam empat kompetensi yaitu, paedagogik, kepribadian, social, dan professional. Di luar empat kompetensi guru tersebut, seorang guru dituntut untuk bersikap sabar dalam mendidik peserta didiknya baik sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru konseling, di berbagai jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Kata “sabar” ini mudah diucapkan akan tetapi perlu perjuangan untuk benar-benar memiliki sifat ini. Banyak kita dengan berbagai kekerasan baik fisik, lisan, maupun seksual yang dilakukan oleh oknum guru, dari sekedar mencubit, memukul, menampar, melempar, hingga aksi pemukulan dan pencabulan terhadap peserta didiknya. Kekerasan ini pada mulanya dianggap wajar, akan tetapi seiring berjalannya waktu, zaman, dan pengakuan keberadaan HAM, tindak kekerasan ini bisa termasuk pada tindak pelanggaran HAM terhadap anak-anak apalagi tindak pemukulan dan pencabulan. Dampak fisik maupun psikis akan lebih dirasakan oleh peserta didik baik dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang.

Pendewasaan Karakter PendidikAkan tetapi seorang guru juga manusia biasa, apalagi bagi mereka guru muda yang masih membutuhkan pengalaman dan pendewasaan karakter diri sebagai pribadi dan sebagai pendidik. Pengendalian diri mutlak diperlukan, akan tetapi pengaruh lingkungan kerja tidak bisa lepas dari karakter setiap pendidik. Seorang pendidik terutama guru muda sebagian besar belum memiliki kestabilan emosi yang baik dan cenderung belajar dari perilaku guru senior. Hal ini disadari oleh penulis pada awal meniti karir, sikap dan gaya mengajar rekan guru senior menjadi acuan dengan ditambah pengalaman kegiatan sewaktu mengikuti pendidikan. Ketika sebagian besar guru senior di sekolahan menggunakan system pengajaran yang keras, maka guru yunior pun tidak akan segan untuk melakukan tindak kekerasan karena beranggapan siswa telah terbiasa dengan perlakuan demikian. Termasuk pengaruh kebiasaan guru untuk mencari keuntungan lebih dari setiap kegiatan/ketentuan yang harus diikuti oleh sekolah dan juga kebiasaan-kebiasaan guru bersikap masa bodoh terhadap tugas mengajarnya terutama guru yang sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang merasa sudah terjamin gaji tiap bulannya tapi melupakan bahkan mengacuhkan kualitas pembelajaran. Di sinilah diperlukan kejelian dan kecermatan seorang guru untuk belajar mendewasakan diri baik dari segi emosional, pembelajaran, dan sikap.

Sebuah perubahan akan terlihat dan itu pasti akan terlihat ketika seseorang mengalami proses belajar dan mau belajar dari pengalaman, baik pengalaman orang lain terlebih pengalaman diri sendiri. Ketika seseorang menempuh pendidikan dengan setumpuk buku pelajaran ataupun modul yang berisi materi pelajaran, tentu tidak akan serta merta dikuasai secara utuh menyeluruh dan diintegrasikan dalam dirinya karena diakui atau tidak jalur pendidikan yang ditempuh lebih berorientasi pada masa/waktu/jenjang berikutnya maupun sekedar untuk memperoleh ijazah sebagai syarat mencari pekerjaan bukan isi/materi buku/pelajaran tersebut. sebagai contoh, seorang siswa kelas 3 akan belajar giat ketika akan ujian agar bisa naik kelas 4 bukan untuk mengintegrasikan apa yang dipelajarinya, siswa SMP menempuh pendidikan selama tiga tahun tentu orientasinya untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi bukan untuk mengaplikasikan konsep pelajaran yang diperolehnya. Seseorang akan belajar lebih dari apa yang dia dengar, dia lihat, dan yang dia alami.

Meskipun begitu prinsip setiap orang tentu berbeda. Ada yang mengutamakan kualitas kinerja, ada yang mengutamakan status social, ada yang mengutamakan kesejahteraan hidupnya, ada pula yang mengutamakan kemaslahatan orang banyak dalam arti berharap dirinya dapat bermanfaat bagi orang banyak. Terkait bagi mereka yang mengutamakan peningkatan kualitas pembelajaran lebih mudah terpancing emosional demi mendapatkan skor/nilai maksimal peserta didiknya. Akan tetapi ketika pembelajaran yang diimplementasikan dengan cara keras, meskipun peserta didik mendapatkan skor maksimal, namun ada sesuatu yang hilang yaitu rasa kebahagiaan, karena ketika mengerjakan soal tersebut mereka dalam keadaan tertekan dan diliputi perasaan takut. Dan yang akan tumbuh dalam dirinya adalah sebuah kesombongan dan dendam yang suatu saat dapat membinasakan dirinya.

Kebahagiaan adalah kunci awal sebuah kesuksesan. Mari kita bersama mengembalikan senyum anak bangsa ini, bangsa Indonesia dengan pembelajaran dan pengalaman yang menyenangkan. Semoga bermanfaat. 






--------- Nur Aizah (Pendidik)


Minggu, 18 Mei 2014

Membangun Kultur Pendidikan yang Efektif

Membangun Kultur Pendidikan yang Efektif - Para peneliti pendidikan mengakui bahwa sekolah yang efektif secara alami memiliki wajah yang beragam. Uline (1998) misalnya, mengkategorikan kegiatan sekolah yang efektif menjadi dua dimensi, kegiatan yang bersifat ekspresif dan kegiatan yang bersifat instrumental. Kegiatan yang bersifat ekspresif mencakup kepercayaan (trust) dan hubungan yang baik (healthy relationship) di dalam komunitas sekolah. Kepercayaan merupakan pondasi sekolah yang efektif. Kepercayaan juga penting bagi sebuah kerjasama dan komunikasi yang efektif dan merupakan basis hubungan yang produktif. Kegiatan yang bersifat instrumental mencakup suasana yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. Seperti komitmen guru dan kemudahannya untuk dihubungi baik oleh siswa maupun sesama personel sekolah,

Dalam redaksi yang berbeda, Creemers (1996), menemukan bahwa sekolah yang efektif berbeda dengan sekolah yang tidak efektif dalam hal berikut; sekolah yang efektif menggunakan waktu dalam belajar secara lebih maksimal, memberikan materi yang terbaru, mendorong siswa untuk praktek secara mandiri, memiliki ekspektasi yang tinggi, menggunakan penguatan (reinforcement) yang positif, sedikitnya gangguan, disiplin yang ketat, suasana yang bersahabat, eksibisi karya siswa, dan kondisi fisik serta tata ruang kelas.

Membangun Kultur Pendidikan yang EfektifDalam studinya tentang lingkungan belajar di Pondok Pesantren, Jamaludin (2000) menemukan elemen lingkungan belejar yang tidak jauh berbeda. Terdapat 14 faktor yang mempengaruhi prestasi belajar santri di Pondok Pesantren. Faktor-faktor tersebut dapat dipadatkan menjadi 8, yaitu; (1) penekanan terhadap belajar; (2) kondisi fisik pesantren; (3) otonomi santri; (4) belajar bersama (cooperative learning); (5) ekspektasi belajar; (6) perhatian dan ekspektasi guru; (7) komunikasi antara guru dan orang tua; dan (8) penghargaan dan kepercayaan yang diberikan oleh guru. 0Setiap lembaga pendidikan, sebagaimana setiap individu dalam sebuah lembaga pendidikan, berbeda satu sama lain. Seperti layaknya manusia, sebuah madrasah atau lembaga memiliki getaran dan jiwa sendiri. Masing-masing mengekspresikan rasa tersendiri yang penting dan berbeda satu sama lainnya. Getaran tersebut berasal dari hubungan interpersonal dalam lingkungan sekolah yang pada gilirannya menciptakan kultur atau budaya sebuah lembaga pendidikan.

Studi tentang sekolah yang efektif membuktikan bahwa kultur atau budaya sebuah sekolah secara fundamental sangat menentukan kualitas sebuah system pendidikan. Pada banyak kasus, kegagalan sejumlah usaha reformasi pendidikan di banyak tempat berkaitan dengan ketiadaan perubahan yang radikal dalam kultur sekolah. Seorang mungkin bertanya, mengapa kultur, dan bukannya struktur? Hal ini karena kultur merupakan jiwa (spirit) sebuah sekolah yang member makna terhadap setiap kegiatan kependidikan sekolah tersebut, dan menjadi jembatan antara aktivitas dan hasilnya. Kultur merupakan sintesa antara etika dan rasionalitas, sebuah keadaan yang mengantarkan kita, minimal secara konseptual, melebihi batas-batas kekurangan manusiawi menuju tingkatan kreativitas, seni, dan intelek yang tinggi. Kultur juga merupakan kendaraan (vehicle) untuk mentransmisikan nilai-nilai pendidikan (Cavabagh dan Dellar, 1998). Jika kultur sebuah sekolah lemah, maka ia tidak kondusif bagi perkembangan sekolah. Sebaliknya, kalau kulturnya kuat maka akan menjadi fasilitator penting bagi pengembangan sekolah. Mengapa demikian? Karena restrukturisasi secara hirarkis saja tidak cukup memberikan pengaruh signifikan terhadap pengembangan sekolah. Sebagaimana kompleksnya dunia pendidikan, sebuah usaha reformasi pendidikan menghendaki pendekatan multiperspektif, termasuk perspektif budaya atau kultur.

Secara sosiologis, kultur atau budaya mengacu kepada kebiasaan atau praktek-praktek, karakter-karakter yang merefleksikan kesepakatan-kesepakatan makna, kognisi, symbol, atau pengalaman sebuah kelompok masyarakat. Kultur mencakup cara berpikir, sikap terhadap hidup, dan pola hubungan social antar anggota masyarakat. Ia menyangkut cara seseorang berperilaku, member reaksi atau menyikapi sesuatu. Dalam kata-kata yang sederhana kultur merupakan “cara kita melakukan sesuatu di sini” (the way we do things around here).

Secara estetika, kultur berhubungan dengan suatu usaha tanpa henti untuk mencapai sesuatu yang diidealkan. Untuk menciptakan “realitas” ideal tertinggi yang bisa dicapai oleh manusia. Dalam redaksi yang lain, Arnold melihat kultur sebagai pencarian terhadap kesempurnaan dengan maksud mengetahui apa yang menjadi kepentingan orang banyak.

Dari kedua definisi di atas mengandung makna sebuah proses yang terus menerus tanpa berakhir. Dengan demikian, jika kultur merepresentasikan idealitas manusia, maka ia merupakan sesuatu yang dinamis, makhluk progresif, sebuah potensi yang dapat membawa kepada proses belajar yang tak pernah berakhir, “Long life education”. Sekian, semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita.


Rabu, 14 Mei 2014

Tuntutan menjadi Guru yang Profesional

Tuntutan menjadi Guru yang Profesional - Hampir satu dasawarsa, pemerintah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membayar tunjangan profesi guru yang memiliki sertifikat profesi, sehingga menjadi alasan bagi masyarakat untuk menuntut pembelajaran yang berkualitas dari guru yang telah bersertifikat profesi. Dari sekitar 2,7 juta guru yang ada di Indonesia terdapat sekitar 735.000 guru yang telah memiliki sertifikat profesi. Pada tahun 2013 dana 4,6 triliun kembali ke kas Negara karena tidak terserap untuk dibayarkan oleh daerah. Konon, pada tahun 2014 ini, pemerintah telah menyiapkan dana lebih dari 56 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru dengan harapan agar mutu pendidikan dapat meningkat. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan sertifikasi profesi guru kualitas pendidikan dijamin meningkat?

Dari hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa kualitas professionalitas guru setelah mendapat tunjangan profesi tidak meningkat. Program sertifikasi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar. Peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi tidak berjalan lurus dengan peningkatan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan para guru.

Keadaan ini tentunya amat ironis, mengingat amanat konstitusi tentang hakikat dan tujuan pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 menyatakan;

”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”.

Guru merupakan Ujung Tombak Pendidikan

Tuntutan menjadi Guru yang Profesional
Guru merupakan elemen kunci dalam system pendidikan di sekolah. Komponen apapun yang ada di sekolah, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, media, sampai biaya yang tinggi tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Komponen lain seperti kurikulum, sarana pendidikan, biaya, dan media pembelajaran yang digunakan di sekolah baru akan hidup dan berfungsi dengan optimal apabila dilaksanakan oleh guru yang professional dan berkualitas. Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, hingga para pakar mengatakan, di sekolah tidak akan mengalami perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan peningkatan professionalitas dan kualitas guru yang mengelola pembelajaran.

Pembelajaran merupakan jiwa institusi pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan terus menerus. Hal ini dapat dimengerti karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak di dalam proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari akan pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutkan yang menempatkan guru sebagai ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan berkualitas. Guru memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insane Indonesia yang cerdas, komprehensif, dan kompetitif.

Sayangnya, dalam kultur masyarakat Indonesia sampai saat ini pekerjaan guru masih cukup tertutup. Bahkan atasan guru seperti kepala sekolah dan pengawas sekolah pun tidak mudah untuk mendapatkan data dan mengamati realitas keseharian performance guru di hadapan peserta didik. Adanya program kunjungan kelas oleh kepala sekolah atau pengawas juga tidak dapat mendeskripsikan kualitas pembelajara yang dilaksanakan guru secara utuh. Tidak jarang guru berusaha menampilkan kinerja terbaiknya, baik pada aspek perencanaan maupun pelaksanaan pembelajaran hanya pada saat dikunjungi. Selanjutnya guru akan kembali bekerja seperti sedia kala, kadang tanpa persiapan yang matang serta tanpa semangat dan antusiasme yang tinggi, ini realitas dunia pendidikan di Negeri ini bukan sebatas tulisan kosong.

Ketika kualitas pendidikan menurun, guru cenderung mencari kambing hitam untuk menutupi rendahnya kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya. Ketika hasil belajar siswa rendah, guru sering hanya menyalahkan peserta didik sebagai orang yang malas belajar, tanpa pernah mau mengevaluasi kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya. Padahal kalau kita mau jujur, mau bertanya pada diri sendiri, mau merenung dan merefleksikan secara objektif, ada kemungkinan akan berpulang pada diri guru sendiri. Hasil pendidikan yang rendah tidak selamanya disebabkan oleh peserta didik yang malas belajar. Meskipun berkaitan dengan factor peserta didik, guru masih perlu bertanya pada dirinya sendiri, apakah dia telah melaksanakan pembelajaran yang dapat merangsang semangat belajar peserta didiknya? Jika tidak, maka tidaklah layak jika seorang guru menyalahkan peserta didiknya. Tidak ada kualitas hasil belajar peserta didik yang rendah, kecuali kualitas pelaksanaan pembelajaran yang rendah pula.

Jika rendahnya kualitas pembelajaran yang dilaksanakan disebabkan oleh rendahnya tingkat kesejahteraan guru, maka program sertifikasi seharusnya merupakan jawaban semua itu. Program sertifikasi guru yang sudah dimulai sejak tahun 2005 pada dasarnya dimaksudkan untuk mengangkat profesi guru sembari meningkatkan kesejahteraan mereka dengan mengangkat pekerjaan guru sebagai suatu profesi dengan standar gaji yang baik.

Sertifikasi pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan Negara yang diberikan kepada para guru dan dosen yang memenuhi syarat sebagai tenaga yang professional (baca: UU Nomor 14 Tahun 2005). Guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki pendidikan dan kompetensi keguruan yang memadai.




---------- Marsono, S.Pd, MM
(Pendidik SMP N 13 Tegal)

Jumat, 09 Mei 2014

Mewujudkan Pendidikan Berkarakter

Mewujudkan Pendidikan Berkarakter - Tujuan pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu dari seorang guru kepada peserta didiknya semata. Namun lebih dari itu pendidikan diharapkan bisa membentuk kepribadian seorang peserta didik agar memiliki kepribadian dan karakteristik yang kuat serta mental yang tangguh sebagai bekal untuk mengarungi kehidupan di masyarakat kelak. Seorang guru tidak hanya bertugas mentransfer ilmu yang dimilikinya kepada para siswanya, lebih dari itu seorang guru adalah pionir, tauladan dan panutan bagi siswa-siswanya dan bagi masyarakat dalam segala hal termasuk perilaku guru dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis tergelitik ketika pendaftaran siswa baru ada orang tua calon siswa yang mengatakan bahwa beliau mendaftarkan anaknya untuk bersekolah di sini tidak semata-mata mengharapkan anaknya menjadi peringkat satu di kelasnya. Namun lebih dari itu, beliau mengharapkan anaknya kelak memiliki karakteristik keagamaan yang kuat sehingga menjadi bekal bagi anaknya kelak dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin tidak menentu. Ternyata pernyataan tersebut tidak hanya keluar dari satu atau dua orang tua calon siswa, namun hampir semua orang tua calon siswa baru menginginkan hal tersebut.


Proses pendidikan diharapkan tidak hanya menciptakan generasi yang mempunyai nilai akademis bagus. Namun juga mampu mewujudkan siswa berkarakter kuat yang kelak menjadi generasi penerus cita-cita luhur para pendiri bangsa ini. Pendidikan karakter bisa diawali dengan menanamkan kebiasaan-kebiasaan positif kepada peserta didik. Usahakan seorang guru membiasakan untuk memberikan contoh dalam melakukan perbuatan positif daripada banyak menyuruh siswanya untuk melakukan hal tersebut. Contoh kecil adalah mengajak peserta didik untuk lebih berdisiplin bisa lebih mudah diikuti peserta didik apabila seorang guru memulai kedisiplinan dari diri sendiri. Rasulullah Saw saja selalu memberikan teladan dengan contoh perbuatan bukan hanya menyuruh seseorang untuk melakukan sesuatu, dan ternyata hal tersebut lebih efektif dan efisien bagi pembentukan karakter seseorang.

Yang terjadi sekarang pendidikan di Indonesia hanya menghasilkan generasi yang unggul secara akademik. Namun, keunggulan secara akademik tersebut tidak menjadi jaminan seseorang akan sukses dalam menjalani kehidupan di masyarakat yang merupakan ujian sebenarnya dalam menjalani proses manusia sebagai makhluk social. Justru banyak terjadi di masyarakat, seseorang yang ketika sekolah kemampuan akademiknya terhitung biasa-biasa saja justru bisa lebih sukses dari pada seseorang yang nilainya lebih bagus. Dalam kehidupan bermasyarakat individu yang berkarakter lebih mampu untuk menghadapi persaingan, mereka tidak begitu saja luntur semangatnya ketika mengalami kegagalan dan berusaha menganalisa kenapa bisa gagal serta kembali bangkit untuk mewujudkan cita-cita. Sebenarnya ini adalah pekerjaan rumah kita bersama, baik pemerintah melalui kementerian pendidikan selaku pengendali kebijakan maupun masyarakat selaku pengawas dari kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah.

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkarakter melalui dunia pendidikan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, semua itu butuh proses yang diawali dari niat baik pemerintah dan semua yang terlibat dalam dunia pendidikan untuk lebih banyak memberikan contoh perilaku yang baik kepada peserta didik kita. Sehingga ke depan proses pendidikan tidak hanya menghasilkan prestasi akademik namun lebih dari itu menghasilkan generasi yang berkarakter yang tahan uji, mempunyai mental baja serta sanggup bersaing dengan bangsa lain dan yang terpenting mempunyai akhlak mulia sehingga ketika kelak mereka menjadi pemimpin, maka mereka tidak berperilaku serampangan dan tidak bermoral tetapi mereka akan menunjukkan sikap perilaku yang santun serta bisa melakukan inovasi-inovasi baru yang bisa menjunjung tinggi masyarakatnya. Sebagai pendidik, marilah kita bersama-sama untuk lebih introspeksi diri apakah kita hanya sekedar mengajar atau kita sudah mendidik anak-anak kita dengan baik. Mudah-mudahan cita-cita kita untuk mewujudkan manusia Indonesia yang berkarakter bisa diawali dari proses kita sebagai pendidik dalam mendidik putra-putri bangsa.





---------------- Imron Khumaedi Akbar
(Guru SD IT Harapan Umat Brebes)

Selasa, 06 Mei 2014

Perlunya Perubahan Paradigma tentang Mengajar

Perlunya Perubahan Paradigma tentang Mengajar - Apakah mengajar sebagai proses menanamkan pengetahuan dalam abad teknologi seperti sekarang ini masih berlaku? Bagaimana seandainya pengajar (baca: guru) tidak berhasil menanamkan pengetahuan kepada orang yang diajarnya? Apakah masih juga dianggap orang tersebut telah mengajar? Lalu, kalau begitu apa criteria keberhasilan mengajar? Apakah mengajar hanya ditentukan oleh seberapa besar pengetahuan yang telah disampaikan?

Pandangan mengajar yang hanya sebatas menyampaikan ilmu pengetahuan itu, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan. Mengapa demikian? W. Sanjaya (2006: 100-101) mengemukakan bahwa minimal ada tiga alasan penting. Alasan inilah yang kemudian menuntut perlu terjadinya perubahan paradigma dalam mengajar. Dari mengajar hanya sebatas menyampaikan materi pelajaran kepada mengajar sebagai proses mengatur lingkungan.

Pertama, siswa bukan orang dewasa dalam bentuk mini, tetapi mereka adalah organisme yang sedang berkembang. Agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas perkembangannya, dibutuhkan orang dewasa untuk mengarahkan dan membimbing mereka agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karena itulah, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi yang memungkinkan setiap siswa dapat dengan mudah mendapatkan berbagai informasi. Tugas dan tanggung jawab guru bukan semakin sempit namun justru semakin kompleks. Guru bukan saja dituntut untuk lebih aktif mencari informasi yang dibutuhkan, akan tetapi guru juga harus mampu menyeleksi berbagai informasi. Sehingga dapat menunjukkan kepada siswa informasi yang dianggap perlu dan penting untuk kehidupan mereka. Guru harus menjaga siswa agar tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang dapat menyesatkan dan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan mereka. Guru tidak lagi memosisikan diri sebagai sumber belajar yang bertugas menyampaikan informasi, tetapi harus berperan sebagai pengelola sumber belajar untuk dimanfaatkan siswa itu sendiri.

Kedua, ledakan ilmu pengetahuan mengakibatkan kecenderungan setiap orang tidak mungkin dapat menguasai setiap cabang keilmuan. Begitu hebatnya perkembangan ilmu biologi, ilmu ekonomi, hukum, dan lain sebagainya. Apa yang dahulu tidak pernah terbayangkan, sekarang menjadi kenyataan. Dalam bidang teknologi, begitu hebatnya orang membuat benda-benda mekanik yang bukan hanya diam, tetapi bergerak, bahkan bisa terbang menembus angkasa luar. Semua di balik kehebatan-kehebatan itu bersumber dari apa yang kita sebut sebagai pengetahuan. Abad pengetahuan inilah yang seharusnya menjadi dasar perubahan. Bahwa belajar, tak hanya sekedar menghafal informasi, rumus-rumus, tetapi lebih dari itu bagaimana menggunakan informasi dan pengetahuan itu untuk mengasah kemampuan berpikir.

Ketiga, penemuan-penemuan baru khususnya dalam bidang psikologi, mengakibatkan pemahaman baru terhadap konsep perubahan tingkah laku manusia. Dewasa ini, anggapan manusia sebagai organisme yang pasif yang perilakunya dapat ditentukan oleh lingkungan seperti yang dijelaskan dalam aliran “behavioristik”, telah banyak ditinggalkan orang. Orang sekarang lebih percaya, bahwa manusia adalah organisme yang memiliki potensi seperti yang dikembangkan oleh aliran “kognitif holistik”. Potensi itulah yang akan menentukan perilaku manusia. Oleh karena itu, proses pendidikan bukan lagi memberikan stimulus, akan tetapi usaha mengembangkan potensi yang dimiliki anak didik. Di sini, siswa tidak lagi dianggap sebagai objek, tetapi sebagai sumber belajar yang harus mencari dan mengkonstruksi pengetahuannya sendiri. Pengetahuan itu tidak diberikan, akan tetapi dibangun oleh siswa.

Ketiga hal di atas, menuntut perubahan makna dalam mengajar. Mengajar jangan diartikan sebagai proses menyampaikan materi pelajaran, atau memberikan stimulus sebanyak-banyaknya kepada siswa, akan tetapi lebih dipandang sebagai proses mengatur lingkungan agar siswa belajar sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimilikinya.

Pengaturan lingkungan adalah proses menciptakan iklim yang baik seperti penataan lingkungan, penyediaan alat dan sumber pembelajaran, dan hal-hal lain yang memungkinkan siswa betah dan merasa senang belajar sehingga mereka dapat berkembang secara optimal sesuai dengan bakat, minat, dan potensi yang dimilikinya. Istilah mengajar bergeser pada istilah pembelajaran. Yang dapat diartikan sebagai proses pengaturan lingkungan yang diarahkan untuk mengubah perilaku siswa ke arah yang positif dan lebih baik sesuai dengan potensi dan perbedaan yang dimiliki siswa.

Pergeseran istilah mengajar menuju pembelajaran ini, dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang diasumsikan dapat mempermudah siswa mempelajari segala sesuatu lewat berbagai macam media, seperti media cetak, program TV, gambar, audio, dan lain sebagainya. Sehingga semua itu mendorong terjadinya perubahan peranan guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Dari guru sebagai sumber belajar menjadi guru sebagai fasilitator dalam belajar mengajar. Hal ini seperti yang diungkapkan Gagne (1992: 3), yang menyatakan bahwa:

“instruction is a set of event that effect learners
in such a way that learning is facilitated”.

Oleh karena itu, menurut Gagne, mengajar atau teaching merupakan bagian dari pembelajaran (instruction), dimana peran guru lebih ditekankan kepada bagaimana merancang dan mengaransemen berbagai sumber dan fasilitas yang tersedia untuk digunakan siswa dalam mempelajari sesuatu. Semoga bisa menambah wawasan kita dalam mengajar.


Senin, 05 Mei 2014

Guru sebagai Jabatan Professional

Guru sebagai Jabatan Professional - Pada postingan yang lalu (baca: Jabatan Guru dalam Proses Belajar Mengajar) ada sedikit pertanyaan-pertanyaan yang harus direnungkan dan juga diyakini maknanya oleh guru itu sendiri, lebih-lebih oleh calon guru yang kelak akan memangku jabatan tersebut.

Untuk meyakinkan setiap orang khususnya pada setiap guru bahwa pekerjaannya merupakan pekerjaan professional menjadi upaya pertama yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian standar proses pendidikan sesuai dengan harapan. Mengapa demikian? Sebab, banyak orang termasuk guru sendiri yang meragukan bahwa guru merupakan jabatan professional. Bahkan ada yang beranggapan bahwa setiap orang bisa menjadi guru. Si A, si B, atau siapa saja, walaupun mereka tidak memahami ilmu keguruan dapat saja dianggap sebagai guru, asal paham materi pelajaran yang akan diajarkannya. Apakah pandangan seperti itu benar? Pendapat semacam ini ada benarnya. Konsep mengajar yang demikian, tuntutannya sangat sederhana, yaitu asal paham informasi yang akan diajarkannya kepada siswa, maka ia dapat menjadi guru. Tetapi, mengajar tidak sesederhana itu bukan? Mengajar bukan hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran, akan tetapi suatu proses mengubah perilaku siswa sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Oleh sebab itu, dalam proses mengajar terdapat kegiatan membimbing siswa agar siswa berkembang sesuai dengan tugas-tugas perkembangannya, melatih keterampilan baik keterampilan intelektual maupun keterampilan motorik sehingga siswa dapat dan berani hidup di masyarakat yang cepat berubah dan penuh persaingan, motivasi siswa agar mereka dapat memecahkan berbagai persoalan hidup dalam masyarakat yang penuh tantangan dan rintangan, membentuk siswa yang memiliki kemampuan inovatif dan kreatif, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, seorang guru perlu memiliki kemampuan merancang dan mengimplementasikan berbagai strategi pembelajaran yang dianggap cocok dengan minat dan bakat serta sesuai dengan taraf perkembangan siswa termasuk di dalamnya memanfaatkan berbagai sumber dan media pembelajaran untuk menjamin efektivitas pembelajaran.

Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru.

“A teacher is person charged with the responbility of helping
others to learn and to behave in new different ways”
(James M. Cooper, 1990).

Itulah sebabnya guru adalah pekerjaan professional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil proses pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan. Hal ini seperti diungkapkan Greta G. Morine-Dershimer:

“A professional is a person who possesses some specialized knowledge
and skill, can weigh alternatives and select from among a number
of potentially productive actions one that is particularly
appropriate in a given situation”.
(James M. Cooper, 1990: 26)

Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan professional, marilah kita tinjau syarat-syarat atau ciri pokok dari pekerjaan professional.
  • Pekerjaan professional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai. Sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
  • Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan profesinya. Sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
  • Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat. Sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya. Dengan demikian, semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
  • Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap social kemasyarakatan. Sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkannya dari pekerjaan profesinya itu. (W. Sanjaya, 2012: 15)
Semoga dengan kita tahu akan syarat atau ciri pokok apa yang dimaksud dengan pekerjaan profesional ini. Yang di dalamnya termasuk guru, karena merupakan pekerjaan professional. Maka, tidak mudah untuk menjadi seorang guru dan tidak sembarangan memilih profesi ini (baca: guru). Oleh karena itu, profesi ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi dan kualitas yang mumpuni dalam bidang pendidikan.

Minggu, 04 Mei 2014

Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Pembelajaran

Tugas dan Tanggung Jawab Guru dalam Pembelajaran - Masalah utama pekerjaan profesi adalah implikasi dan konsekuensi jabatan guru terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Persoalan ini dianggap penting sebab di sinilah perbedaan pokok antara profesi yang satu dengan profesi yang lainnya. Kita bisa mengambil contoh dua jabatan profesi, misalnya dokter dan guru. Keduanya memenuhi syarat jika dikaji dari segi cirri-ciri profesi. Namun belum dapat membedakan kedua macam profesi tersebut, sebelum kita melihat tugas dan tanggung jawab yang dipangkunya. Sepintas kita bisa melihat bagaimana tugas dan tanggung jawab seorang dokter, yaitu mengobati orang sakit. Dalam melaksanakan tugas tersebut, seorang dokter mulai dari mendiagnose penyakit yakni mencari sebab-sebabnya dengan cara memeriksa keadaan pasien seperti denyut jantung, tekanan darah, suhu badan, dan lain-lain. Setelah diketahui sebab-sebabnya barulah ia menentukan pengobatan dan cara penyembuhannya. Mengingat kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran maka seorang dokter harus peka terhadap penemuan baru di bidangnya. Ia mulai memperdalam keahliannya. Dimulai dari dokter umum kemudian menjurus ke arah spesialisasi seperti spesialisasi paru-paru, mata, bedah, kulit, dan lain-lain. Ini berarti adanya usaha pengembangan jabatan profesi.

Bagaimana halnya dengan profesi guru? Apakah tugas pokok jabatan guru, dan bagaimana pengembangan profesi guru?


Peters [1] mengemukakan ada tiga tugas dan tanggung jawab guru, yaitu a) guru sebagai pengajar; b) guru sebagai pembimbing; dan c) guru sebagai administrator kelas. Ketiga tugas guru ini merupakan tugas pokok profesi guru. Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkannya. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa. Sedangkan tugas sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya. Namun demikian, ketatalaksanaan bidang pengajaran lebih menonjol dan lebih diutamakan bagi profesi guru. Sejalan dengan Peters, Amstrong [2] membagi tugas dan tanggung jawab guru menjadi lima kategori, yaitu a) tanggung jawab dalam pengajaran; b) tanggung jawab dalam memberikan bimbingan; c) tanggung jawab mengembangkan kurikulum; d) tanggung jawab dalam mengembangkan profesi; dan e) tanggung jawab dalam hubungan dengan masyarakat.

Ada tiga hal yang berbeda dengan pendapat Peters, yakni mengembangkan kurikulum, profesi, dan membina hubungan dengan masyarakat. Tanggung jawab mengembangkan kurikulum mengandung arti bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan baru (baca: inovasi), penyempurnaan praktek pendidikan, khususnya dalam praktek pengajaran. Artinya bahwa, guru harus berusaha untuk mempertahankan apa yang sudah ada serta mengadakan penyempurnaan praktek pengajaran agar hasil belajar yang diperoleh siswa dapat ditingkatkan. Kurikulum sebagai program belajar atau semacam dokumen belajar yang harus diberikan kepada para siswa, jangan dianggap barang mati tetapi harus dijadikan dasar pedoman dalam praktek pengajaran di sekolah. Apa yang ada dalam kurikulum harus dijabarkan guru sehingga maknanya dapat mempengaruhi pribadi siswa. Pelaksanaan kurikulum tersebut tidak lain adalah pengajaran.

Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi pada dasaenya ialah tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga, dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Guru harus sadar bahwa tugas dan tanggung jawab tidak bisa dilakukan orang lain, kecuali oleh dirinya. Demikian pula ia harus sadar bahwa dalam melaksanakan tugasnya selalu dituntut untuk bersungguh-sungguh dan bukan pekerjaan sambilan. Guru harus sadar bahwa yang dianggap baik dan benar saat ini, belum tentu benar di masa yang akan datang. Oleh karena itu guru dituntut agar selalu meningkatkan wawasan dan pengetahuan, kemampuan dalam rangka pelaksanaan tugas profesinya. Ia harus peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi khususnya dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Dunia ilmu pengetahuan tak pernah berhenti tapi selalu muncul hal-hal yang baru. Guru harus dapat mengikuti perkembangan tersebut, sehingga ia harus lebih dahulu mengetahuinya dari pada siswa dan masyarakat pada umumnya. Di sinilah letak pengembangan profesi yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat, berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian yang integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru atau pemerintah saja, tapi juga tanggung jawab masyarakat. Untuk itu guru dituntut untuk dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab profesinya, guru harus dapat membina hubungan baik dengan masyarakat dalam meningkatkan pendidikan dan pengajaran. Beberapa contoh untuk membina hubungan tersebut adalah mengembangkan kegiatan pengajaran melalui sumber-sumber yang ada pada masyarakat, seperti mengundang tokoh masyarakat yang dianggap punya keahlian memberikan ceramah di hadapan siswa dan guru, juga guru mengunjungi orang tua siswa untuk memperoleh informasi keadaan siswanya dan lain-lain.

Dalam konteks kekinian, tugas dan tanggung jawab guru dalam pengembangan profesi dan membina hubungan dengan masyarakat nampaknya belum banyak dilakukan oleh guru. Yang paling menonjol hanyalah tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar. Demikian pula tugas dan tanggung jawab sebagai pembimbing masih belum membudaya di kalangan guru. Mereka masih beranggapan tugas membimbing adalah tugas guru pembimbing atau wali kelas.

Terakhir, semoga dengan adanya berbagai inovasi dalam dunia pendidikan di Indonesia sekarang ini, makin menjadikan guru menjadi seorang yang bijak dan inovatif, agar dapat membimbing siswa-siswinya menjadi generasi bangsa yang bisa dibanggakan dan bisa menjunjung tinggi derajat bangsa Indonesia di mata dunia.






Reff:
[1] H Peters, Cw Burnett, GF Farwell, Introduction to Teaching, New York: McMillan Company, 1963, p. 74.
[2] D.G Amstrong, NT Hansen, TV Savace, Education an Introduction to Teaching, New York: McMillan Publishing Co Inc, 1981, p. 249.


Rabu, 30 April 2014

Upaya Menjadikan Calon Kepala Sekolah Masa Depan dengan On The Job Learning di Sekolah Magang

Upaya Menjadikan Calon Kepala Sekolah Masa Depan dengan On The Job Learning di Sekolah Magang - Bila seorang guru (baca juga postingan: Guru Idola Siswa atau Harapan Besar Bangsa terhadap Guru) dan ingin mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah tentu harus mempelajari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah (baca juga postingan: Kompetensi Guru dalam Penerapan Tugas Keprofessionalannya). Peraturan ini menguraikan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Rekrutmen meliputi proses pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik. Sedangkan pendidikan dan pelatihan adalah proses pemberian pengalaman pembelajaran teoritik maupun praktik kepada para calon yang telah lulus rekrutmen. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional calon kepala sekolah yang telah diseleksi administrasi kemudian tes tertulis oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) dan dinyatakan layak menjadi calon kepala sekolah dihadapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa kepala sekolah sebagai pimpinan tertinggi di sekolah dituntut memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sebagai konsekuensinya, secara akademik pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah harus mampu menjamin adanya peningkatan kelima kompetensi tersebut.

Jadi, calon kepala sekolah (cakasek) harus membekali diri dengan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Badan Diklat di tingkat Kabupaten yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerjasama dengan LP2SK. Seiring dengan layaknya seorang cakasek tidak serta merta dilantik dan ditempatkan di sekolah sebagai kepala sekolah baru, tahapan selanjutnya setelah diklat adalah upaya cakasek membekali ilmu di lapangan dengan mengikuti kegiatan OJL.

Upaya Menjadikan Calon Kepala Sekolah Masa Depan dengan On The Job Learning di Sekolah MagangOn the Job Learning merupakan salah satu upaya untuk memberikan tambahan bekal berupa pengalaman bekerja sebagai calon kepala sekolah di sekolah sendiri maupun di sekolah lain yang relevan dengan kebutuhan pengembangan potensi kompetensi calon kepala sekolah. Oleh karena itu, pengembangan mutu proses pembelajaran OJL difokuskan pada upaya untuk mempraktekkan pengetahuan keterampilan dan sikap yang telah dipelajari selama diklat In Service Learning I. Menerapkan rencana tindakan kepemimpinan, mensupervisi guru, menyusun perangkat pembelajaran, mengkaji pengelolaan berbagai aspek manajerial merupakan bentuk-bentuk praktek lapangan yang harus dilakukan oleh calon kepala sekolah.

Untuk menjadi kepala sekolah masa depan, dalam OJL para calon kepala sekolah sangat diharapkan untuk mampu melaksanakan program magang di sekolah sendiri dan sekolah mitra untuk benar-benar belajar tentang pengelolaan sekolah masa depan. Kegiatan OJL diklat calon kepala sekolah dilaksanakan dalam durasi minimal 200 jam pelatihan, setara selama tiga bulan. Pelaksanaan kegiatan OJL di sekolah sendiri dan di sekolah lain ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten berdasarkan kesepakatan dengan lembaga penyelenggara diklat.

Program OJL terdiri dari: a) Pelaksanan Rencana Tindak Kepemimpinan; b) Pelaksanaan Observasi terhadap Guru Junior; c) Menyusun Perangkat Pembelajaran (Silabus, RPP, dan Bahan Ajar); d) Pelaksanaan Tugas-Tugas Mandiri (Kajian-kajian); e) Pelaksanan Peningkatan Kompetensi Berdasarkan AKPK; dan f) Penyusunan Portofolio serta Materi Presentasi Hasil OJL.

Rencana Tindak Kepemimpinan adalah upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerja calon kepala sekolah/madrasah, kegiatan tersebut harus relevan dengan hasil analisis AKPK individu yang terlemah dipadukan dengan hasil EDS mencakup Standar Isi, Proses, Penilaian untuk mencapai nilai SKL, dalam upaya peningkatan kualitas kinerja. Matriks RTK yang telah disusun pada saat In Service Learning I dikonfirmasikan dengan kepala sekolah mentor dan hasil Evaluasi Diri Sekolah. Pelaksanaan RTK dilakukan minimal 2 siklus.

Observasi pembelajaran terhadap guru junior dilakukan untuk menerapkan keterampilan konseptual, teknikal, dan interpersonal dalam melaksanakan supervise akademik di sekolah. Observasi dilakukan pada dua orang guru dengan dua kali pelaksanaan observasi. penyusunan perangkat pembelajaran dilakukan untuk satu kompetensi dasar pada satu mata pelajaran yang diampu.

Tugas mandiri berupa pengkajian untuk mempersiapkan calon kepala sekolah memahami berbagai kegiatan pengelolaan atau manajerial di sekolah yang mencakup; a) Penyusunan Rencana Kerja Sekolah; b) Pengelolaan Kurikulum; c) Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah; e) Pengelolaan Peserta Didik; f) Pengelolaan Keuangan Sekolah; g) Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah; h) Pemanfaatan TIK dalam pembelajaran; dan i) Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi. Pengkajian minimal mencakup aspek kondisi ideal, kondisi nyata yang terjadi di sekolah kemudian menemukan kesenjangan dan mencari alternative solusi pemecahannya. Hasil kajian kemudian dikonfirmasikan di sekolah magang (lain).

Upaya peningkatan kompetensi bernasis AKPK di sekolah lain adalah kegiatan calon kepala sekolah untuk meningkatkan kompetensinya berdasarkan kebutuhan individu dengan belajar dari kepala sekolah mentor. Penyusunan portofolio sebagai laporan hasil OJL dilengkapi bahan presentasi. Presentasi dilakukan melalui penyajian lisan dan menggunakan alat bantu computer/PC dengan program aplikasi Power Point selama minimal 30 menit per peserta dan dilaksanakan pada saat diklat In Service Learning 2.

On The Job Learning menggunakan metode experiental learning. Selama pelaksanaan On The Job Learning (OJL), lembaga penyelenggara diklat melaksanakan program pendampingan tiga kali. Pendampingan pertama dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan, kesulitan, dan kendala yang dihadapi selama melaksanakan OJL dan membantu mengatasi permasalahan, kesulitan, dan kendala tersebut. Strategi pendampingan dilakukan berupa tatap muka di kelas dengan petugas pendampingan/master trainer.

Pendampingan kedua dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan, kesulitan, dan kendala yang terjadi di lapangan upaya mendapatkan masukkan dari kepala sekolah mentor. Strategi pendampingan dilakukan berupa tatap muka di kelas dengan calon kepala sekolah.

Jadi, para calon kepala sekolah harus dapat memanfaatkan waktu dan peluang untuk belajar menjadi cakasek masa depan dengan melakukan sinergitas dengan para kepala sekolah mentor dan master trainer dari LP2SK.

Tugas dan tantangan kepala sekolah semakin berat dengan berlakunya banyak regulasi yang mengatur guru, sekolah, dan kepala sekolah terlebih lagi kurikulum 2013 yang sudah dilaksanakan menuntut peran kepala sekolah masa depan.






--------- Tri Boedy Harmanto, S.Pd 
(Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Songgom Kabupaten Brebes)

Rabu, 23 April 2014

Ironi Dunia Pendidikan Indonesia

Ironi Dunia Pendidikan Indonesia - Salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Sudah sejak lama pemerintah Indonesia mencanangkan gerakan wajib belajar sembilan tahun. Dengan adanya wajib belajar sembilan tahun diharapkan masyarakat Indonesia berpendidikan minimal sampai sekolah tingkat menengah pertama atau SMP. Bahkan saat ini pemerintah pun menggratiskan biaya pendidikan bagi anak-anak SD sampai SMP di seluruh Indonesia. Namun program pendidikan gratis bagi seluruh anak-anak Indonesia nyatanya belum mampu meningkatkan IPM Negara Indonesia yang masuk dalam deretan terbawah. Berbagai program pemerintah digulirkan untuk menggenjot agar IPM bisa naik dan setara dengan Negara lain. Bermunculannya PKBM, perubahan dan penyempurnaan kurikulum untuk pendidikan di Indonesia, itu semua dilakukan pemerintah agar pendidikan Indonesia tidak begitu tertinggal jauh dengan pendidikan Negara-negara lain serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar mampu bersaing dengan Negara-negara lain menuju pasar bebas 2015.

Namun terkadang praktek di lapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Ujian nasional yang diharapkan mampu meningkatkan prestasi dan kemampuan lulusan peserta didik banyak diwarnai kecurangan yang sudah menjadi rahasia umum (baca juga postingan: UN dan Runtuhnya Pendidikan Karakter). Mulai adanya kebocoran soal ujian, kunci jawaban yang bisa beredar pada siswa, bahkan sampai pada kecurangan yang melibatkan pihak sekolah. Bukan tanpa alasan jika pihak sekolah melakukan ini semua. Sekolah tidak mau menanggung resiko apabila ada siswanya yang tidak lulus maka berdampak pada penurunan jumlah peserta didik baru yang mendaftar pada sekolah tersebut, yang berimbas pada berkurangnya dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut. Miris rasanya saat melihat anak sekolah yang nongkrong, kongkow-kongkow bersama temannya pada saat menjelang ujian nasional. Ketika mereka ditanya kenapa tidak belajar, dengan santainya mereka menjawab “buat apa belajar toh nanti juga kita akan dapat kunci jawaban”. Mereka begitu santai bukan karena kesiapan menghadapi ujian nasional tapi karena sudah tahu pasti mendapat kunci jawaban.

Ironi Dunia Pendidikan IndonesiaBermunculannya PKBM yang bak jamur di musim penghujan juga belum mampu memberikan kontribusi yang lebih baik untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Banyak PKBM yang didirikan hanya untuk mendapatkan dana dari pemerintah. Para pendiri PKBM berusaha menjaring siswa sebanyak-banyaknya untuk memenuhi kuota yang ditetapkan pemerintah agar PKBM tersebut mendapatkan dana dari pemerintah. Program kejar paket yang seharusnya diikuti oleh orang-orang yang mau melakukan penyetaraan pendidikan justru diikuti oleh anak-anak usia sekolah yang seharusnya belajar di sekolah-sekolah regular.

Bahkan yang lebih ironis banyak anak-anak yang belajar di PKBM yang seharusnya ketika belajar di sekolah regular masih kelas satu atau dua SMP/SMA, dapat mengikuti ujian untuk mendapatkan ijazah. Sungguh sangat disayangkan apabila praktek seperti ini terjadi secara terus menerus dan seolah-olah para pengelola PKBM menutup mata terhadap hal ini. Mereka seolah tidak peduli dengan kualitas lulusan yang penting para siswa mau membayar maka ijazah kesetaraan akan didapatkan. Bukan hanya itu saja, penyelenggaraan ujian penyetaraan pun banyak diwarnai perjokian tidak kalah dengan ujian masuk perguruan tinggi. Sungguh berbagai macam cara dihalalkan oleh para pihak yang terlibat di dunia pendidikan (baca juga postingan: Wajah Kriminalisasi Sistem Pendidikan). Semoga pemerintah tidak menutup mata terhadap realita yang terjadi di masyarakat. Tidak pernah ada kata terlambat untuk memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Ayo kita mulai dari sekarang, mulai dari yang terkecil dan memulai dengan bismillah, InyaAllah pendidikan Indonesia akan berkualitas apabila diawali dengan niat yang baik, tulus ikhlas mendidik generasi muda harapan bangsa. 






---------- Titin Sugiarti
(Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bulakamba)

Wajah Kriminalisasi Sistem Pendidikan

Wajah Kriminalisasi Sistem Pendidikan - Akhir-akhir ini dunia pendidikan marak terdengar demonstrasi dan gugatan terkait pengangkatan CPNS melalui K2. Entah alasan adanya manipulasi data, praktek KKN, dan sebagainya walaupun kenyataan dan bukti yang ada menunjukkan hal demikian. Akan tetapi, jauh sebelum berita heboh itu mencuat, tersimpan sebuah fakta yang menunjukkan betapa mahal untuk menyandang status seorang “guru” di sekolah sekalipun sebagai guru wiyata/honorer. Bukan hanya tuntutan ijazah yang menjadi prasyarat seseorang untuk mengabdi, sebagian besar sekolah menentukan “tarif” bagi guru ataupun lulusan keguruan yang ingin menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut. Kisaran tarif dari 2 hingga 5 juta rupiah, sedangkan selama menjadi tenaga pengajar imbalan mereka tak sebanding dengan modal awal dan memenuhi keseharian mereka. Bahkan sebagian sekolah ada yang mensyaratkan jika tak mampu membayar sejumlah uang pada awal mengarya, persyaratan dilihat dari status social mereka. Apakah anak pejabat/tokoh penting masyarakat atau bukan. Seorang anak guru sekalipun, mereka masih kalah saing jika dihadapkan pada perbandingan pilihan dengan anak komite maupun anak pak lurah, sekalipun ijazah mereka dan kinerja mereka memenuhi syarat. Hanya sebuah keberuntungan dan kesempatan bagi mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pimpinan sekolah, namun hal ini jelas menunjukkan praktek nepotisme dimana satu sekolahan seolah menjadi milik pribadi pihak tertentu.

Wajah Kriminalisasi Sistem Pendidikan
Kenyataan ini sungguh sangat ironi, sekolah kini menjadi mafia di dunia pendidikan. Bahkan tidak jauh beda dengan tindak kriminalisasi, hanya berbeda cara dan gaya yang dikemas dengan begitu apiknya. Cita-cita yang begitu mulia benar-benar membutuhkan pengorbanan yang tak sedikit. Walaupun segala sesuatu yang berdasar niat ibadah dan benar-benar tulus dari dalam hati tidak akan mengharap imbalan. Karena setiap orang telah ditentukan rizkinya dan tidak akan tertukar satu sama lain. Akan tetapi, adakah hal ini dibiarkan begitu saja. Apalagi ketika sekolah mencari-cari segala cara untuk menambah pundi-pundi anggaran mereka dengan cara yang kurang baik, misalnya mendenda guru PNS maupun wiyata yang datang terlambat hingga 150 ribu rupiah, mencari-cari kesalahan untuk dijadikan alasan seorang guru membayar sejumlah uang untuk kesalahan yang tidak sengaja ia lakukan. Keadaan ini akan membuat guru lebih memilih bolos kerja dengan berbagai alasan. Baik alasan sakit, ta’ziyah, maupun ada acara keluarga. Iklim kerja seperti ini bisa dipastikan akan menurunkan motivasi kerja guru. Bagaimana guru akan bisa bekerja dengan optimal jika lingkungan kerjanya saja membuat mereka merasa tidak aman, tekanan batin, diliputi rasa takut dan kecemasan melakukan kesalahan dalam bertindak apalagi guru-guru yang harus menempuh jarak hingga puluhan kilometre yang membutuhkan konsentrasi penuh di perjalanan. Bahkan ketidakpercayaan antar sesame guru maupun atasan semakin mengacaukan kerja sistem ketika banyak informasi yang disembunyikan. Antara lain informasi pengangkatan CPNS, pelaksanaan diklat prajabatan, pendataan, informasi kenaikan pangkat, informasi PLPG/UKA maupun subsidi belajar yang sering disembunyikan informasinya. Bahkan keberadaan BOS seharusnya untuk menunjang jalannya proses pembelajaran digunakan tidak sesuai dengan semestinya. Transparansi laporan hanya berbentuk uang yang dibagi secara percuma akan tetapi ada penarikan di luar kehendak guru dan hak yang tidak diberikan secara semestinya.

Penanaman kedisiplinan memang penting, tapi sebuah aturan tentu tidak bisa disamakan sesuai dengan situasi kondisi. Adakah mereka di hokum ketika jarak rumah memang jauh yang memakan waktu, tenaga, pikiran, dan konsentrasi di perjalanan. Adakah sama aturan bagi seseorang yang tinggal melangkah beberapa meter dengan seseorang yang harus menempuh jarak berkilo-kilo meter dengan berbagai resiko di perjalanannya. Arogansi disiplin ini justru merambah pada seorang guru yang merasa mampu berangkat pagi bahkan paling awal dibanding guru lain melebihi wewenang pimpinan. Sehingga mereka merasa paling disiplin, paling professional, paling berhak mendapat pujian dan berhak membuat peraturan yang bukan wewenangnya. Belum lagi istilah “sekolah gratis” di Sekolah Dasar (SD) hanya meringankan pada biaya SPP yang dihitung hanya mengurangi kurang lebih 60 ribu rupiah, tetapi penarikan untuk biaya lain diwajibkan. Seperti diharuskan membeli buku taktis, LKS, dan sebagainya dengan harga lebih. Sedangkan dari pihak pemerintah sudah menyediakan berbagai anggaran untuk sekolah tidak hanya untuk operasional saja tetapi sudah menanggung biaya buku dan BOS pendamping lainnya. Belum lagi “pendidikan gratis” tidak dirasakan bagi mereka yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI), selain beban pelajaran yang banyak mereka juga harus membayar SPP, uang gotong royong (drumband, dan ekskul lain), buku/LKS, biaya les tambahan pada guru mereka sendiri dan biaya snack untuk guru dan sebagainya.

Inikah pendidikan Indonesia sekarang? Ketika pendidikan dijadikan ladang bisnis maupun ladang subur tumbuhnya korupsi. Ketika siswa saja didiskriminasikan dari latar belakang sosial ekonomi, dan ketika seorang lulusan keguruan saja sulit mengabdikan diri sebagai guru sekalipun menjadi tenaga wiyata/honorer. Lalu apa fungsi lembaga pendidikan yang melahirkan ratusan bahkan ribuan sarjana pendidikan setiap tahunnya? Apa guna ijazah dan akta mengajar? Akankah hanya dijadikan sertifikat yang terpasang di dinding dengan bingkai indah, jika pada akhirnya ijazah itu sendiri tak mampu membuka kesempatan bagi mereka untuk mulai meniti karir di dunia pendidikan sebagai seorang guru? Meski dapat dipahami kebijakan pemerintah dalam pengadaan guru negeri di sekolah tentu untuk mengurangi beban anggaran sekolah. Semakin banyak guru negeri (baca: PNS), anggaran sekolah tentu lebih diringankan karena gaji bulanan sudah menjadi tanggungan pemerintah dan tak perlu alokasi banyak untuk wiyata. Hanya saja, perlu kesadaran dan upaya dalam diri guru (terutama guru PNS) untuk dapat meningkatkan lagi kinerja mereka.

Namun, sering kali dijumpai guru-guru wiyata yang justru tidak bersyukur dengan izin mengajar diberikan sekolah dan menjadi sesuka hati mengatur-ngatur sekolah bahkan yang berkaitan dengan gaji pribadi PNS. Mereka lebih gampang mencaci maki kinerja PNS dan melihat secara keduniawian milik PNS. Laksana lebah, akan datang hanya untuk menghisap sari madu. Bahkan tak jauh bada dengan pepatah “ada uang, anda ku sayang. Tak ada uang, senyum ku buang”. Kualitas pembelajaran di sekolah, tentu tidak hanya dipengaruhi kinerja satu dua orang saja, akan tetapi adanya kerjasama semua pihak dalam lingkup pendidikan di sekolah. Kerjasama professional ini akan terwujud selagi tidak ada kecemburuan sosial, saling pengertian, dan adanya kejujuran antar anggota warga sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah. Namun, akan terasa sulit jika yang terjadi hanya disharmonisasi bahkan saling menjatuhkan di belakang.

Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi pembaca "Membumikan Pendidikan" yang budiman. Semoga pendidikan di negeri ini semakin berkualitas.






--------- Nur Azizah, A.Ma
(Guru Sekolah Dasar (SD) Lebakwangi 02 Kecamatan Jatinegara)

Minggu, 20 April 2014

Korupsi dan Kebangkrutan Nasional

Korupsi dan Kebangkrutan Nasional - Indonesia telah melalui tahapan sejarah yang panjang dalam memaknai semangat nasionalisme. Dimulai pada era pra-kemerdekaan (Boedi Oetomo) yang meneriakkan anti kolonialisme menuju kemerdekaan Indonesia. Kemudian pada masa orde lama, nasionalisme dimaknai sebagai kelanjutan atas semangat revolusioner dengan memaksimalkan peran pemimpin. Sampai pada masa orde baru, nasionalisme termanifestasikan dalam bentuk tafsir tunggal atau sebagai ideologi Negara untuk melawan kelompok yang kontra Negara. 

Saat ini, perlu adanya redefinisi atau redesain nasionalisme Indonesia untuk mengembalikan semangat nasionalisme dari keterpurukkan. Kebangkitan Indonesia yang dulu meggebu, saat ini seolah alih makna menjadi “kebangkrutan” nasional, baik di mata rakyat sendiri maupun di mata dunia. Jika dahulu semangat nasionalisme dihadapkan para penjajah, maka sekarang koruptor haruslah juga ditempatkan sebagai musuh bebeuyutan yang wajib dimusnahkan, karena dampak buruknya telah “menyunat” hak banyak orang. Munculnya gerakan-gerakan anti korupsi (independen) menjadi sangat pantas untuk dijadikan sebagai dasar semangat nasionalisme saat ini. Didukung dengan pengalaman pemberantasan korupsi yang sejak dari tumbangnya orde baru tak kunjung terselesaikan.

Korupsi dan Kebangkrutan Nasional
Dalam sikologi korupsi, perilaku koruptif merupakan nafsu konsumtif yang tidak terkontrol, dan manusia pada hakikatnya cenderung mengejar kesenangan (pleasure). Namun kesenangan bisa didapatkan dengan jalan yang benar tanpa merugikan orang lain. Terjadinya perilaku menyimpang tersebut sesungguhnya terjadi karena tidak adanya asupan nilai-nilai spiritual yang berfungsi sebagai kontrol atau filter dalam berperilaku.

Oleh karena itu, criteria pemimpin sudah seharusnya mencakup kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan terpenting kecerdasan spiritual sebagai kontrol dari kecerdasan-kecerdasan lainnya. Sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Abdul Qadir al-Jiilani, “seorang pemimpin harus menguasai ilmunya ulama (‘ilmul ‘ulama), kebijakan hakim (hikmatul hukama), dan strategi kepemimpinan atau kepiawaian dalam politik (siyasatul mulk)”.

Dalam membangun makna nasionalisme baru yang didasarkan pada semangat anti korupsi, juga perlu adanya argumentasi atau dukungan hukum dan etika. Indonesia masih memiliki berbagai UU –yang bisa dikatakan– pro korupsi, misalnya 17 UU sektoral yang berkaitan tentang rahasia Negara, yang mengakibatkan keogahan untuk memulai pemerintahan yang transparan. Meski di sisi lain Indonesia sudah memiliki produk hukum –pasal 28 F UUD 1945 hasil amandemen– yang secara tegas mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk memberi informasi.

Sehingga pertama perlu adanya kemandirian hukum atau setidaknya keberanian untuk mengecek ulang semua aturan hukum yang tidak mendukung adanya agenda pemberantasan korupsi. Kedua, tercemarnya paradigma institusi-institusi hukum – mulai dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan, Kepolisian, advokat– yang belum juga mampu menerjemahkan dan mengejawantahkan teks peraturan verbal secara adil dan jujur dalam realitas proses penegakan hukum mulai dari penyidikan (polisi) sampai pembelaan (advokat).

Terjebaknya institusi hukum dalam materialisme, mengakibatkan institusi-institusi tersebut hanya menjadi tawanan kekuasaan atau penguasa dalam uang. Yang pada akhirnya hanya mampu memenjarakan rakyat miskin namun gagal dalam mengadili penguasa. Hukum tidak lagi menjadi ujung tombak keadilan, justru menjadi lahan bisnis dan politik kepentingan yang merusak wibawa hukum.

Memudarnya ketegasan hukum menjadi PR bersama dalam memutus mata rantai koruptor. Saat ini hukum sering diibaratkan dengan pisau dapur, tajam bila ke bawah namun tumpul bila ke atas. Istilah tersebut memberi pengertian bahwa hukum sekarang tidak lagi memihak pada kebenaran. Hukum hanya bersikap keras bagi kalangan inferior namun lembut terhadap kalangan superior.

Sebagai Negara hukum, kebenaran dan keadilan wajib ditegakkan dengan semestinya tanpa memandang siapa tersangkanya. Ketika melanggar aturan, pejabat maupun rakyat adalah sama di mata hukum. Sehingga dalam konteks ini hukumlah yang dapat menyelesaikannya. Karena perilaku melanggar norma dan aturan, urusannya dengan hukum. Jika hukum beroperasi atau dioperasikan tidak sesuai dengan objek bidikannya maka “nihil” Negara ini akan sejahtera. Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin menderita. Seperti yang dipekikkan banyak orang, bahwa “maqashid al-syar’i” dari hukum adalah harus membuat jera pelanggar hukumnya (koruptor) dengan berbagai bentuk sangsi yang diberikan.

Ketiga, perlu adanya kesadaran kolektif yang ditanamkan dalam seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi lebih kejam dari pada penjajah. Sehingga pelakunya mendapatkan sanksi sosial atas perilakunya yang melunturkan semangat nasionalisme. Jika semangat nasionalisme saat ini dimaknai atau dilandaskan pada anti korupsi. Maka solusinya tak lain adalah gerakan anti korupsi masal yang harus dijadikan sebagai icon baru yang urgen bagi generasi saat ini (pasca Boedi Oetomo) untuk bangkit dari keterpurukan.







------------ Slamet Sudaryono 
(Aktif Lembaga Studi Agama dan Nasionalisme (LeSAN) IAIN Walisongo Semarang, Presiden Monash Institute Semarang)