Translate

BISNIS ONLINE

Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Juni 2014

Menyoal Guru Masa Kini

Menyoal Guru Masa Kini - Guru adalah sosok pahlawan yang menyandang status sebagai pewaris para nabi. Dulu, di Indonesia kerap kali kita mendengar bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebab, guru pada waktu dulu kehidupannya sangat pas-pasan. Bahkan, untuk makan sehari-hari saja, gaji guru pada waktu itu kurang memenuhi standar kehidupan dikarenakan sangat kecilnya gaji atau “tanda jasa” guru. Guru jugalah yang mengenalkan kita dengan huruf dan angka melalui pendidikan formal (baca juga postingan: Harapan Besar Bangsa Terhadap Guru). Dengan sabar dan ikhlas, seorang guru memberikan pengajaran kepada murid-muridnya agar kelak bisa menjadi orang yang pandai dan bisa menjadi generasi yang bisa merubah bangsa menjadi lebih baik. Jika, seorang guru mendidik muridnya dengan baik dan benar, serta dengan dilandasi keikhlasan hati, maka ia akan mengantarkan seorang murid menjadi baik dan benar juga. Seorang guru dikatakan berhasil, jika murid-muridnya mampu mengimplementasikan ilmunya dalam kehidupan nyata. Namun, menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena ia adalah “uswatun hasanah” bagi murid-muridnya. Artinya, seorang guru harus mampu menjadi panutan bagi peserta didiknya.
Menyoal Guru Masa Kini
Seorang guru akan menyandang status terhormat, yaitu sebagai pahlawan jika ia berhasil menjalankan aktivitas mengajar dengan baik dan benar. Para guru juga akan menyandang status sebagai pewaris para nabi dan filsuf. Oleh karena itu, seorang guru juga harus bisa menjadi “nabi” dan “filsuf” yang selalu siap berjuang untuk kemajuan bangsa dan umatnya. Jika tugas itu bisa dijalankan dengan baik, maka besar kemungkinan Indonesia akan keluar dari keterpurukan bidang pendidikan. Indikator maju atau tidaknya suatu bangsa salah satunya karena pendidikan yang maju.

Sikap kepahlawanan, kenabian, filsuf seorang guru ditunjukan tidak hanya harus memenuhi kapasitas keilmuannya saja, tetapi juga dalam tindakan nyata. Sebab, seperti pepatah arab mengatakan “ilmu tanpa diamalkan bagaikan pohon yang tidak berbuah”. Itu artinya, jika ilmu pengetahuan tidak diimplementasikan maka sama saja tidak ada gunanya. Ilmu pengetahuan itu bisa menjadi perusak dunia, jika yang mempunyai memiliki orientasi negatif. Dalam konteks ini, semua itu tergantung yang memilikinya. Oleh karena itu, guru harus mendorong murid-muridnya untuk melakukan tindakan nyata ke arah positif. Tindakan itu harus didasarkan kepada norma-norma yang ada. Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dijelaskan bahwa guru mempunyai tugas mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Itu artinya, tidak mudah memang untuk menjadi seorang guru, yang menyandang status pahlawan.

Kini, spirit kepahlawanan, kenabian, kefilsufan guru terlihat sudah mulai pudar. Seorang guru hanya berorientasi pada material saja, tanpa memikirkan tugasnya yang begitu mulia. Bahkan, ironisnya banyak guru yang tidak mengetahui bahwa dirinya adalah pewaris para nabi, titisan filsuf, dan sosok pahlawan. Banyak paradigma guru yang menganggap guru hanya sebagai profesi. Dengan paradigma yang melenceng ini, mengakibatkan guru tidak lagi total dalam menjalankan tugasnya. Sehingga guru tidak lagi memikirkan murid-muridnya yang notabene sebagai generasi penerus bangsa.

Maka dari itu, tidak mengherankan jika banyak murid-murid yang berperilaku menyimpang dari jati diri bangsa ini. Memang tidak mudah menjalankan peran sebagai pahlawan itu. Banyak dari mereka terbelah konsentrasinya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Wajar saja, jika guru juga menginginkan hidup layak sesuai standar manusia kebanyakan. Tarikan pemenuhan kebutuhan inilah yang menyebabkan guru saat ini menomorduakan tugasnya.

Sistem sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan mampu mengantisipasi masalah ini. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas mereka dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Dengan sertifikasi itu, mereka bisa memenuhi kebutuhan mereka. Sehingga bisa focus untuk mengajar anak didiknya dan bisa professional dalam mengajar. Kini, setelah sertifikasi status guru menjadi naik, bahkan seorang dokter bisa saja kalah secara material. Sayangnya, usaha pemerintah ini tidak dibalas dengan baik. Justru mereka meningkatkan gaya hidup, bukan kualitas. Paradiga hedonistis dan materialistis yang telah menjangkiti hampir sebagian besar guru menjadi penyebab hal itu. Orientasi utama kebanyakan guru saat ini hanya pada profesi, sehingga hanya untuk memperoleh materi saja. Padahal, peran guru tidak bisa diukur dengan materi. Guru lebih tinggi derajatnya daripada hanya sekedar diukur dengan materi.

Paradigma yang salah inilah yang mengakibatkan pendidikan Indonesia tidak kunjung membaik. Padahal, perbaikan hanya akan berhasil jika didasari dengan keikhlasan hati nurani. Jika ajaran seseorang tidak didasari dengan keikhlasan, maka mustahil perbaikan akan bisa dicapai. Oleh sebab itu, perlu adanya reorientasi penenaman paradigma, bahwa menjadi guru itu merupakan aktivitas yang sangat mulia. Apabila niat mereka benar maka aka dengan sendirinya materi akan mengikutinya. Aktivitas mendidik seorang guru haruslah dilakukan atas dasar panggilan hati, bukan karena keterpaksaan.

Selain itu perlu penataan kembali mekanisme perekrutan guru. Tujuannya agar bisa mendapatkan sosok guru yang benar-benar memiliki kesadaran sebagai pewaris para nabi dan filsuf. Guru yang sudah memiliki paradigma yang benar seperti di atas, maka pendidikan di Indonesia akan membaik. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama semua lapisan untuk menciptakan pendidikan berkualitas. Sinergi pemerintah dan masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan, agar tidak ada kejomplangan peran.





-------- Mokhamad Abdul Aziz
(Pengajar di Monash Institute Semarang)


Rabu, 14 Mei 2014

Tuntutan menjadi Guru yang Profesional

Tuntutan menjadi Guru yang Profesional - Hampir satu dasawarsa, pemerintah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membayar tunjangan profesi guru yang memiliki sertifikat profesi, sehingga menjadi alasan bagi masyarakat untuk menuntut pembelajaran yang berkualitas dari guru yang telah bersertifikat profesi. Dari sekitar 2,7 juta guru yang ada di Indonesia terdapat sekitar 735.000 guru yang telah memiliki sertifikat profesi. Pada tahun 2013 dana 4,6 triliun kembali ke kas Negara karena tidak terserap untuk dibayarkan oleh daerah. Konon, pada tahun 2014 ini, pemerintah telah menyiapkan dana lebih dari 56 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru dengan harapan agar mutu pendidikan dapat meningkat. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan sertifikasi profesi guru kualitas pendidikan dijamin meningkat?

Dari hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional menunjukkan bahwa kualitas professionalitas guru setelah mendapat tunjangan profesi tidak meningkat. Program sertifikasi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas kinerja guru dalam kegiatan belajar mengajar. Peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi tidak berjalan lurus dengan peningkatan kualitas pembelajaran yang dilaksanakan para guru.

Keadaan ini tentunya amat ironis, mengingat amanat konstitusi tentang hakikat dan tujuan pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 menyatakan;

”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”.

Guru merupakan Ujung Tombak Pendidikan

Tuntutan menjadi Guru yang Profesional
Guru merupakan elemen kunci dalam system pendidikan di sekolah. Komponen apapun yang ada di sekolah, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, media, sampai biaya yang tinggi tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Komponen lain seperti kurikulum, sarana pendidikan, biaya, dan media pembelajaran yang digunakan di sekolah baru akan hidup dan berfungsi dengan optimal apabila dilaksanakan oleh guru yang professional dan berkualitas. Begitu pentingnya peran guru dalam mentransformasikan input-input pendidikan, hingga para pakar mengatakan, di sekolah tidak akan mengalami perubahan atau peningkatan kualitas tanpa adanya perubahan dan peningkatan professionalitas dan kualitas guru yang mengelola pembelajaran.

Pembelajaran merupakan jiwa institusi pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan terus menerus. Hal ini dapat dimengerti karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak di dalam proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari akan pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutkan yang menempatkan guru sebagai ujung tombaknya. Oleh sebab itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan berkualitas. Guru memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan, yaitu menciptakan insane Indonesia yang cerdas, komprehensif, dan kompetitif.

Sayangnya, dalam kultur masyarakat Indonesia sampai saat ini pekerjaan guru masih cukup tertutup. Bahkan atasan guru seperti kepala sekolah dan pengawas sekolah pun tidak mudah untuk mendapatkan data dan mengamati realitas keseharian performance guru di hadapan peserta didik. Adanya program kunjungan kelas oleh kepala sekolah atau pengawas juga tidak dapat mendeskripsikan kualitas pembelajara yang dilaksanakan guru secara utuh. Tidak jarang guru berusaha menampilkan kinerja terbaiknya, baik pada aspek perencanaan maupun pelaksanaan pembelajaran hanya pada saat dikunjungi. Selanjutnya guru akan kembali bekerja seperti sedia kala, kadang tanpa persiapan yang matang serta tanpa semangat dan antusiasme yang tinggi, ini realitas dunia pendidikan di Negeri ini bukan sebatas tulisan kosong.

Ketika kualitas pendidikan menurun, guru cenderung mencari kambing hitam untuk menutupi rendahnya kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya. Ketika hasil belajar siswa rendah, guru sering hanya menyalahkan peserta didik sebagai orang yang malas belajar, tanpa pernah mau mengevaluasi kualitas pembelajaran yang dilaksanakannya. Padahal kalau kita mau jujur, mau bertanya pada diri sendiri, mau merenung dan merefleksikan secara objektif, ada kemungkinan akan berpulang pada diri guru sendiri. Hasil pendidikan yang rendah tidak selamanya disebabkan oleh peserta didik yang malas belajar. Meskipun berkaitan dengan factor peserta didik, guru masih perlu bertanya pada dirinya sendiri, apakah dia telah melaksanakan pembelajaran yang dapat merangsang semangat belajar peserta didiknya? Jika tidak, maka tidaklah layak jika seorang guru menyalahkan peserta didiknya. Tidak ada kualitas hasil belajar peserta didik yang rendah, kecuali kualitas pelaksanaan pembelajaran yang rendah pula.

Jika rendahnya kualitas pembelajaran yang dilaksanakan disebabkan oleh rendahnya tingkat kesejahteraan guru, maka program sertifikasi seharusnya merupakan jawaban semua itu. Program sertifikasi guru yang sudah dimulai sejak tahun 2005 pada dasarnya dimaksudkan untuk mengangkat profesi guru sembari meningkatkan kesejahteraan mereka dengan mengangkat pekerjaan guru sebagai suatu profesi dengan standar gaji yang baik.

Sertifikasi pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan Negara yang diberikan kepada para guru dan dosen yang memenuhi syarat sebagai tenaga yang professional (baca: UU Nomor 14 Tahun 2005). Guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki pendidikan dan kompetensi keguruan yang memadai.




---------- Marsono, S.Pd, MM
(Pendidik SMP N 13 Tegal)

Rabu, 02 April 2014

Sertifikasi Guru antara Mutu dan Kegalauan

Sertifikasi Guru antara Mutu dan Kegalauan - Apakah guru bersertifikasi telah menunjukkan kinerja yang baik dalam meningkatkan mutu pendidikan? Benarkah sertifikasi guru telah membunuh ketulusan pendidik? Benarkah tunjangan sertifikasi guru bukanlah hak guru yang bersertifikat? Benarkah jumlah mengajar minimal 24 jam itu akan meningkatkan mutu pendidikan? Tidak percayakah pemerintah dengan sertifikat yang telah diperoleh guru atau pemerintah telah meragukan produk lembaga yang mengeluarkan sertifikat itu? Atau pemerintah tidak rela menyejahterakan guru? Inilah potret kegalauan dunia pendidikan di tengah keinginan pemerintah mewujudkan mutu pendidikan.

Kita boleh berharap hujan turun dari langit, namun air di tempayan jangan ditumpahkan. Kita boleh berharap mutu pendidikan, namun indikator guru professional lainnya jangan sampai terabaikan. Bila indikator guru bersertifikasi terabaikan akan menimbulkan kegalauan. Kata galau pada judul ini merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “sibuk beramai-ramai dan kacau tidak karuan”. Tunjangan guru bersertifikasi diberikan kepada guru yang prfofessional. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen agar memberikan layanan maksimal kepada peserta didiknya demi mencerdaskan anak bangsa dan membentuk karakter peradaban bangsa.

Telah terjadi proses pengkerdilan parameter penetapan guru sertifikasi. Wujudnya terlihat pada ketetapan pemerintah membayarkan tunjangan guru bersertifikat harus mengajar minimal 24 jam tidak memperoleh tunjangan itu. Padahal, mutu pendidikan bukanlah ditentukan oleh banyaknya jam mengajar, tetapi mutu guru professional ditentukan oleh kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Indikator ini adalah dasar kinerja guru bersertifikasi sesungguhnya.

Sertifikasi Guru antara Mutu dan KegalauanGuru yang bersertifikasi akan melakukan tugas dan fungsi guru dengan baik. Jika guru itu masih seperti yang dulu juga, kembali ke selera asalnya, baik dari metode, pola berpikirnya sampai pada pengembangan dirinya berarti alat ukurnya tidak tepat sasaran. Penyanyi yang baik akan ikut irama gendang. Gendang jumlah jam pun diburu guru kesana kemari. Guru menjadi kasak kusuk dari sekolah yang satu ke sekolah yang lain dan waktunya pun lebih banyak habis di jalan. Pokoknya mereka mengajar tidak kurang dari 24 jam. Bagi yang tidak mau mencari jam ke luar atau tidak ada jam mengajar yang sejenis, perilaku yang tepat adalah SABAR dan mengurut dada, dan dilarang CEMBURU dengan sesama. Berkualitas atau tidak guru yang bersangkutan belum dikaji karena tidak ada aturannya.

Selain mengajar, peserta didik butuh pembinaan dari gurunya. Biasanya pembinaan kompetensi peserta didik itu di lakukan di luar jam pelajaran. Pembianaan di luar jam mengajar ini jauh lebih berat dan menantang. Katakanlah perihal dosis mendidik, melatih, dan membiasakan peserta didik lebih banyak diarahkan pada kecerdasan, bukan pada ranah kepintaran. Sebaliknya, pada ranah mengajar mengandalkan intelegensi. Pintar hanya cenderung melibatkan otak, sedangkan peserta didik yang cerdas memiliki naluri menyesuaikan diri mengaplikasikan ranah kognitif, psikomotorik, dan afektif.

Guru pembina itu juga harus bersabar karena ini bukan jam mengajar. Walaupun guru memberikan alasan: ada silabusnya, jelas programnya dan banyak siswa yang mengikutinya serta jelas pula pembinaannya. Tidak ada di dalam aturan, ya memang kaku, tidak disetarakan dengan satu, dua, tiga apalagi empat jam pelajaran.

Pembinaan peserta didik di luar jam mengajar wajib telah menjadikan peserta didik hebat, dewasa, dan tahu makna hidup. Kita bangga dengan prestasi dan talenta anak bangsa. Kita senang adanya peserta didik menjadi pemenang berbagai lomba olimpiade. Kita terperangah dengan peserta didik yang memiliki talenta seni dan olah raga. Kita merasa terharu dengan peserta didik yang beretika, memiliki naluri kemanusiaan, dan berhati mulia di bawah bingkai ilmu dan agama. Semua ini adalah hasil proses pembinaan di luar jam mengajar minimal 24 jam.

Standar pendidik itu jelas dan terukur dengan alat ukur yang tepat pula. Standard guru itu bersentuhan dengan standard pendidikan lainnya. Bukankah Permendiknas Nomor 34 Tahun 2006, Bab 5 Pasal 1 Ayat 1, menyatakan sekolah sangat perlu melakukan pembinaan berkelanjutan meliputi sepuluh bidang pembinaan organisasi OSIS di sekolah. Mulai dari bidang ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa sampai kepada pembinaan bidang computer dan informatika. Semua ini terlaksana berkat binaan guru. Sekarang guru penanggung jawabnya telah galau.

Untuk mewujudkan mutu pendidikan, pemerintah terkesan meragukan produk yang melahirkan guru. Setelah guru diangkat sesuai ijazah dan ber-Akta IV, lalu diberi tunjangan. Saat ini, Akta IV itu seolah tidak “Mangkus” lagi dan menggantinya dengan sertifikat guru berprestasi. Sertifikat inipun akan “batal atau ditangguhkan” karena jumlah jam. Sebut saja kurang lengkap. Lemahkah legalitas lembaga yang mengeluarkan sertifikat itu? Kurang persyaratannya atau merupakan suatu kegalauan?

Guru yang tidak menerima sertifikasi pun mulai berkata, “Pemerintah tidak ikhlas memberi tunjangan kepada guru”. Bahkan ada pula yang membandingkan dengan anggota dewan yang terhormat yang begitu mudah untuk meloloskan anggarannya sendiri dengan berbagai alasan. Guru boleh berharap agar kacang tidak lupa kulitnya. Mereka jadi pandai karena siapa dan mereka jadi pintar karena siapa, begitu bunyi lirik lagu. Persoalan ini sampai kini masih galau.

Dikembalikannya dana sertifikasi guru ke pusat merupakan potret ketakberdayaan Pemerintah daerah dalam mencarikan solusi permasalahan guru. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah member kewenangan meningkatkan mutu pendidikan. Daerah diharapkan lebih terpacu mengembangkan mutu sumber daya manusianya agar mampu bersaing mewujudkan pendidikan yang bermutu. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh daerah kabupaten dan kota.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 41, butir 3, menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidikan dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Jika pemerintah daerah keliru mengambil kebijakan, akan menambah rumit penyelesaian masalah ini. Kebijakan untuk memenuhi kekurangan jam mengajar guru SLTA sederajat dibolehkan menambah jam mengajar ke SLTP atau ke SD sederajat, inipun suatu hal yang patut ditinjau ulang karena tingkatannya tidak sama.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 14 tegas menyatakan perbedaan jenjang pendidikan formal itu. Dinyatakan SD dan SLTP sederajat adalah pendidikan dasar, SLTA sederajat adalah pendidikan menengah, dan perguruan tinggi adalah pendidikan tinggi (baca: pasal 17-19). Sekiranya kebijakan guru pendidikan menengah boleh menambah jam mengajar ke Dikdas (Pendidikan Dasar) apa bedanya dengan guru SLTA yang mengajar di Perguruan Tinggi. Prinsipnya adalah sama-sama menjadi abdi Negara, mencerdaskan anak bangsa. Boleh jadi ini sebuah kegalauan.

Solusi yang ditawarkan adalah tinjau kembali ketepatan indikator guru professional. Berlakukan sepenuhnya manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS), hingga bermuara kepada keprofessional guru yang jelas dan terukur SDM-nya di bawah sistem kendali inspektorat. Jika KTSP telah ditandatangani kepala sekolah, disahkan kepala dinas pendidikan kota dan dilegalisasi kepala dinas provinsi, berarti KTSP itu telah dapat dijadikan payung hukum, termasuk dalam hal menentukan jumlah jam mengajar guru sesuai kebutuhan sekolah.

Di tengah kegalauan itu, organisasi PGRI patut ambil bagian. Bukankah di dalam AD/ART PGRI ada kewajiban dan hak anggotanya. Orang yang baik adalah orang yang mau melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya. Orang yang melaksanakan kewajiban saja, tetapi tidak mendapatkan haknya itulah orang yang tertindas. 





----------- Ramadansyah
(Praktisi Pendidikan)

Minggu, 23 Maret 2014

Potret Pendidikan: Guru sebagai Terdakwa

Potret Pendidikan: Guru sebagai Terdakwa - Sama dan sebangunkah antara peningkatan kualitas guru dengan peningkatan mutu pendidikan? Guru memang ujung tombak dunia pendidikan, tetapi kurang fair-lah jika semua kesalahan dibebankan kepada pundak guru. Sebab, masih banyak variabel yang menyebabkan kualitas pendidikan kita rendah. Namun, sejak lama rendahnya kualitas guru disorot secara kritis. Kenapa hanya guru sebagai terdakwa rendahnya dunia pendidikan kita?

Pengamat pendidikan, ahli-ahli pendidikan dan publik pada umumnya, terbiasa melontarkan kritik pedas terhadap rendahnya kualitas guru. Baik sebelum maupun setelah digulirkannya kebijakan sertifikasi. Kritik terhadap kualitas guru itu tak habis-habisnya. Bahkan, kritik tersebut berkecenderungan semakin deras. Langsung maupun tak langsung, guru lalu menjadi “SI TERTUDUH” penyebab rendahnya mutu pendidikan.

Dari mana itu, satu hal mengemuka, rendahnya kualitas pendidikan acap kali dipandang sama dan sebangun dengan rendahnya kualitas guru. Tentu saja pandangan semacam itu tak sepenuhnya benar. Sebab, dalam sistem pendidikan, guru hanyalah merupakan salah satu pilar penentu peningkatan mutu pendidikan. Pilar lain adalah ketersediaan infrastruktur, ketercukupan pembiayaan, politik pendidikan serta partisipasi masyarakat maupun kalangan orang tua. Rendahnya kualitas pendidikan merupakan akibat logis dari puspa ragam persoalan tersebut.

Sungguh pun demikian, tetap saja guru disebut-sebut sebagai pilar utama penentu mutu pendidikan. Dalam pemberitaan berjudul “Produktivitas Tinggi Saat Mengikuti Sertifikasi”, Harian Kompas (7 Oktober 2010, halaman 12) menulis sebagai berikut:
”Kinerja guru yang sudah lolos sertifikasi masih belum memuaskan. Motivasi kerja yang tinggi justru ditunjukan oleh guru-guru diberbagai jenjang pendidikan yang belum lolos sertifikasi, dengan harapan mendapat sertifikasi berikut uang tunjangan profesi”.
Tampak jelas dalam berita tersebut, kualitas guru masih menjadi persoalan sekalipun telah dicanangkan pelaksanaan sertifikasi. Berita ini bertitik tolak dari hasil survey Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di 16 provinsi. Survey tersebut fokus pada penyikapan dampak sertifikasi terhadap kinerja guru. Peningkatan kerja pasca sertifikasi mencakup antara lain perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran dan peningkatan kapasitas personal guru. Survey membuktikan, guru-guru yang lolos sertifikasi justru kemudian enggan mengikuti seminar atau pelatihan untuk meningkatkan kualitas.

Berdasarkan fakta survey itu ketua umum PB PGRI Sulistyo lalu merasa perlu melontarkan peringatan. Pendidikan kualitas, ucapnya, membutuhkan guru berkualitas. Para guru mesti terus membangun citra diri, bekerja sungguh-sungguh meningkatakan kualitas serta menjadi teladan kebajikan. Di samping itu, para guru diimbau mengembangkan pendekatan-pendekatan baru pembelajaran, berpikir inovatif, memberikan pengakuan terhadap pengetahuan spesifik bidang lingkungan, kesehatan, dan etika. Apa boleh buat, pada titik ini, kualitas guru terus dipersoalkan.
Sertifikasi Guru

Salah satu perhatian pemerintah terhadap guru, adanya program sertifikasi guru. Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru. Seiring dengan itu, pemerintah memberikan tambahan insentif kepada guru-guru yang lulus sertifikasi sebagai tanda balas jasa. Dalam proses sertifikasi tersebut, guru-guru wajib membuat portofolio dengan melampirkan berbagai syarat administrasi. Misalnya, sudah bekerja sebagai guru minimal 5 tahun, jumlah jam mengajar, penilaian atasan, perangkat pembelajaran, silabus, piagam pelatihan yang perlu diikuti, serta SK yang berhubungan dengan kegiatan pendidikan di luar sekolah, dan persyaratan administrasi lainnya.

Program sertifikasi ini sangat mudah dan murah. Melihat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru, mustahil tidak lulus. Kalaupun sampai tidak lulus bisa diyakini bahwa guru tersebut malas, kurang kreatif, dan tidak aktif. Namun demikian, dengan begitu mudahnya peryaratan untuk mendapatkan sertifikasi itu, begitu mudah jugakah meningkatkan kualitas pendidikan kita? Sudah demikian banyak guru yang lulus sertifikasi, dan mereka tersebar di seluruh Indonesia. Seiring dengan itu, kualitas pendidikan diharapkan semakin meningkat pula.

Sebenarnya kualitas pendidikan tersebut dapat dilihat dari berbagai hal. Seperti tingkat kelulusan yang semakin tinggi dengan standard kelulusan yang semakin meningkat. Pemerataan pendidikan di seluruh tanah air, fasilitas yang semakin lengkap dan merata serta banyaknya siswa yang berhasil mengukir prestasi baik secara nasional maupun internasional. Sebaran mutu pendidikan yang masih belum merata merupakan salah satu faktor yang mengahambat peningkatan kualitas pendidikan.

Bukan Jaminan

Kembali ke masalah sertifikasi. Bagi guru-guru yang sudah lulus sertifikasi, tidak ada jaminan bahwa kualitas mereka dalam mentransfer ilmu kepada peserta didiknya menjadi semakin baik. Kualitas guru banyak ditentukan oleh kemampuan guru tersebut dalam menerjemahkan bahan belajar menjadi sangat aplikatif bagi siswanya dalam mengembangkan fungsi kognitif, afektif, dan psikomotornya.

Guru-guru yang hanya memindahkan materi buku pelajaran ke otak siswa-siswanya tentu belum bisa dikatakan guru berkualitas. Guru yang baik (baca juga postingan: Guru Idola Siswa) adalah guru yang dapat berperan sebagai motivator, inspirator, serta mampu menggali potensi yang dimiliki oleh siswanya. Karena itu, selain kualitas intelektual seorang guru harus memiliki kesiapan mental dalam mendidik dan mengajar.

Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan kualitas guru juga semakin meningkat. Tapi, melihat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, rasanya akan sulit mengaharapkan peningkatan kualitas guru. Persyaratan tersebut sepertinya tidak ada yang berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas. Guru-guru yang mengajar lebih dari 5 tahun belum tentu lebih baik dari guru yang baru mengajar setahun. Begitu juga guru-guru yang mengajar lebih dari 20 jam dalam seminggu belum tentu lebih baik dari yang mengajar 10 jam seminggu. Melihat persyaratan sertifikasi ini, ternyata belum berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas guru. Program sertifikasi ini hanya membuat guru menjadi sibuk saja. Padahal yang paling diutamakan dalam pendidikan adalah masalah kualitasnya, dan kualitas harus dicapai dengan proses yang baik dan hasil atau outcame-nya yang semakin baik.

Pembenahan Proses

Perlu dipertimbangkan tentang program sertifikasi ini. Hal-hal yang harus dilakukan adalah pembenahan terhadap prosesnya. Guru-guru yang akan mengikuti proses sertifikasi hendaknya tidak hanya berkutat dengan persyaratan yang bersifat administratif semata, tetapi juga yang berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas intelektualitasnya.

Untuk itu, pemerintah perlu menambahkan persyaratan lain seperti jumlah siswa bimbingan yang berprestasi baik tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, sertifikasi tidak semata syarat belaka, tapi memang mampu menjadi landasan dalam peningkatan kualitas guru. Selanjutnya, dengan sertifikasi tersebut para guru yang telah lulus diberikan tunjangan yang sangat besar serta dibayarkan secara rutin setiap bulan, bukan pertriwulan atau bahkan persemester.




--------- Hidayat Banjar
(Peminat Masalah Sosial Budaya)

Sabtu, 22 Maret 2014

Potret Pendidikan: Mendidik Pendidik yang Terdidik

Potret Pendidikan: Mendidik Pendidik yang Terdidik - Dipercaya, pendidikan sebagai lembaga yang berkompeten dalam mencetak generasi handal. Seperti Doktor, Magister Agama, Sarjana Pendidikan dan masih banyak lagi lainnya. Namun, tak disangka bahwa, lembaga pendidikan juga ternyata mengandung unsur ketidak selarasan dalam bidang pendidikan maupun kelembagaannya. Oleh sebab itu, timbulah berbagai tudingan yang bersifat pro maupun kontra dalam menyikapi makna pendidikan.

Keganasan kekuasaan yang melingkupi dunia pendidikan mengakibatkan terpuruknya harkat serta martabat sistem kelembagaan pendidikan, khususnya di Indonesia. Problematika carut marutnya pendidikan negera ini, tak lain hanyalah disebabkan oleh faktor kekuasaan belaka. Mulai dari perebutan kekuasaan hingga memanfaatkan kekuasaan. Imam al-Ghazali menuturkan bahwa:
"Tujuan manusia adalah mencapai kebahagiaan dengan mendekatkan diri kepada Tuhan".
Dengan kata lain, berbagai macam tujuan manusia untuk mendapatkan kekayaan, kekuasaan sosial, ilmu pengetahuan hanyalah sebuah ilusi jika semua itu hanya berhubungan dan ditujukan untuk pencapaian dunia fana.

Dalam konteks di atas, jika dipahami lebih mendalam, suatu tonggak kekuasaan tak akan ada manfaatnya jika hal tersebut hanya berorientasi kepada dunia (materialistik). Namun, jika hal itu ditujukan hanya untuk mendapatkan ridha dari Tuhan, maka guna kekuasaan tersebut pasti akan sangat bermanfaat terhadap khalayak umum, khususnya dunia.

Dewasa ini, Negara Indonesia mulai mengalami sindrom perebutan hingga pemanfaatan kekuasaan. Hal ini tak hanya terjadi dalam percaturan dunia perpolitikan, akan tetapi hampir dari berbagai penjuru yang notabene mengandung unsur materialistik pun ikut terjangkiti. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus yang terjadi pada salah satu dari “beribu” kasus yang berhasil terkuak dalam media, yaitu pemungutan liar (pungli). Dan bisa disimpulkan, kekuasaan yang berhasil diraih dalam bidang pendidikan, misalnya, predikat guru, kepala sekolah, dosen, rektor, sampai guru besar, kebanyakan hanya digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri. Padahal yang diharapkan dalam dunia pendidikan tak seperti demikian. Memang sangat ironis, hakikat lembaga pendidikan (baca juga postingan: Sejarah Pendidikan 2: Hakikat Pendidikan) yang bertujuan untuk mencetak generasi yang unggul dalam bidang akademik maupun non akademik tercacati hanya gara-gara kebringasan penguasa saja.

Dalam pepatah Jawa, guru diibaratkan sebagai imam atau yang sering disebut “GURU, digugu lan ditiru” (baca juga postingan: Gugatan Arti Keteladan Seorang Guru). Eksistensi guru sangat berpengaruh dalam dunia belajar mengajar. Urgensi dan peran guru juga tak akan bisa luput dari peserta didik. Dengan kata lain, semua tindak tanduk yang dicontohkan oleh seorang guru akan berefek pada peserta didik. Adapun contoh baik akan melahirkan tata nilai yang baik dan contoh yang buruk akan melahirkan tata nilai yang buruk. Sangat disayangkan, bila dengan adanya pelbagai kasus yang menimpa seorang pengajar mengakibatkan dunia pendidikan di Indonesia mengalami kemunduran yang signifikan. Dan hal ini pun tak sepatutnya terjadi di Negara yang notabene penduduknya terbanyak.

Menurut data dari Arah dan Kebijakan Dirjen Pendidikan Nasional Tahun 2012 menunjukkan bahwa setiap tahunnya, sekitar 4,8 juta anak Indonesia yang belajar di Sekolah Dasar (SD), jumlah pelajar ini menurun seiring meningkatnya masa belajar, hanya 3,8 juta anak yang belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP). 0Sementara jumlah anak yang belajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) turun lagi menjadi 2,6 juta anak setiap tahunnya. Hampir setengah dari anak Indonesia yang bersemangat untuk datang ke sekolah saat usianya masih 6 tahun tidak bisa menyelesaikan pendidikannya hingga tuntas. Jumlah yang drop out sekolah itu 2,2 juta setiap tahunnya. Jika dikalkulasi, antara jumlah penduduk dan jumlah peserta didik di seluruh Indonesia sungguh sangat tak sebanding. Jika menganalisa Negara Singapura dan Malaysia, Indonesia seharusnya bisa di atasnya. Namun kini para pelajar dari kaum pribumi justru lebih enjoy belajar di negeri orang dibanding negeri sendiri.

Menilik sejarah masa lalu yang mencatat bahwa, mutu pendidikan Negara Indonesia bisa dikatakan maju. Sebab, para kaum pelajar dari pelbagai belahan dunia berbondong-bondong untuk menuntut ilmu di negeri yang anggun ini. Namun, mutu pendidikan tersebut mengalami kemunduran. Hal ini tak lain hanyalah disebabkan oleh para pengajarnya yang bertindak jauh dari seorang yang dikatakan sebagai pendidik. Dengan kebobrokan yang sedemikian kompleks, dipandang perlu untuk “meniatkan” seorang pendidik dengan cara yang benar. Sebab, realita menunjukkan pendidik pada saat ini tak lebih hanya mengandalkan ijazah yang notabene “tembakan”. Patut disayangkan, jika layaknya pendidik yang harusnya bisa dihandalkan hanyalah berlatar belakang “tak jelas”. Dengan adanya realita plagiasme dan penembakan ijazah diharapkan ditindaklanjuti.

Menindak lanjuti paradigm sesat yang tertanam dalam benak pengajar negeri ini. Sedah sepatutnya lembaga pemerintahan menerapkan sistem baru yang nantinya bisa menyelaraskan pikiran untuk mendidik secara ikhlas. Tak perlu adanya mobil mewah, rumah mewah, ataupun barang mewah lainnya, dan tak perlu pula dengan memberikan sertifikasi dan gelar yang tinggi kalau toh nantinya hasilnya justru nihil. Sebab, menurut Imam al-Ghazali, terjadinya perilaku korup adalah berawal dari sifat hedonis yang terpelihara.

Oleh karenanya, langkah konkret yang perlu dilakukan adalah melalukan perekrutan yang diimbangi dengan penyaringan yang ketat, supaya hasil akhir dari penyaringan tersebut menghasilkan pendidik yang berkualitas. Adapun langkah yang perlu diterapkan untuk menghasilkan pendidik yang handal adalah dengan cara penerapan sistem meritokrasi yang berkelanjutan. Misal, membumikan pendidik yang hafal dan berkarakter Qur’ani, serta mempunyai bakat dan tekad yang ikhlas. Dengan menerapkan cara demikian diharapkan bisa mewujudkan generasi muda yang handal dalam semua lini. Tak hanya dalam bidang IPTEK, namun spiritualitas juga diharapkan bisa terbangun dengan adanya pendidik dalam lingkup Qur’ani.

Dengan demikian, citra pendidikan yang “sakral” tak lagi ada virus yang menjangkiti, dan mutu pendidikan juga bisa membawa Negara yang kian hari mengalami degradasi moral.




--------- Ahmad Anwar Musyafa 
(Peneliti di Monash Institute dan Aktivis HMI IAIN Walisongo Semarang)

Rabu, 19 Maret 2014

Kekuasaan, Profesionalisme, dan Kebijakan Pendidikan

Kekuasaan, Profesionalisme, dan Kebijakan Pendidikan - Pendidikan bertujuan menghasilkan peserta didik yang berkualitas dalam arti lebih merdeka, lebih bertanggung jawab, lebih bermoral. Inilah yang disebut proses pemanusiaan dalam proses pendidikan. Dalam proses pemanusiaan tersebut obyeknya adalah subyek yang unik dan bertanggung jawab yang pada akhirnya menjadi manusia yang berdiri sendiri. Manusia yang berdiri sendiri tersebut adalah manusia yang dapat menata kehidupannya sendiri bersama-sama kelompoknya dalam dunia yang terus menerus berubah. Inilah konsep teoritis dari konsep pendidikan, pendidikan sebagai proses kemerdekaan.

Konsep tersebut harus diwujudkan dalam praksis pendidikan. Bagaimana caranya agar supaya proses pendidikan diarahkan kepada pemerdekaan peserta didik yang berarti bertanggung jawab dan kreatif di dalam kehidupannya. Konsep pendidikan yang hanya berada pada tataran teori bukanlah ilmu pendidikan yang benar oleh sebab hanya pada tataran abstrak. Proses pendidikan yang sebenarnya terletak dalam tataran praksis. Selanjutnya dari hasil praksis pendidikan dapat diperoleh masukan untuk pemurnian teori pendidikan yang lebih mantap.
Siklus Perencanaan Kurikulum

Kurikulum sebagai bagian dari proses pendidikan haruslah pula bersifat teoriti praktis. Hal ini berarti suatu konsep kurikulum perlu dievaluasi dalam tataran praktek atau dalam kata lain ujicoba. Dari hasil ujicoba diperoleh masukkan-masukan untuk penyempurnaan konsep kurikulum. Evaluasi suatu kurikulum dapat berwujud evaluasi terhadap kurikulum yang sedang berjalan ataupun suatu proses ujicoba terhadap suatu kurikulum yang baru. Dalam siklus perencanaan kurikulum demikian tentunya memerlukan waktu yang cukup lama. Harus kita ingat bahwa proses pendidikan yang berkenaan dengan peserta didik berbeda dengan proses penyempurnaan kualitas produk industri. Bahan baku pendidikan dan bahan baku suatu industri berbeda. Pendidikan berkenaan dengan subyek yang mempunyai jiwa sedangkan yang kedua tanpa jiwa. Maka proses penyempurnaan atau perubahan suatu kurikulum haruslah dilaksanakan dengan hati-hati karena kita berhadapan dengan subyek yang berjiwa.

IV. Kurikulum 2013

Pada tahun 2012 yang lalu dunia pendidikan di Indonesia digegerkan dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam pendidikan nasional. Antara lain mengenai pendidikan karakter bangsa yang sampai dewasa ini belum diketahui juntrungannya. Belum selesai dengan pelaksanaan masalah tersebut pemerintah melancarkan konsep kurikulum 2013 (baca juga postingan: Kurikulum "Berpikir" 2013). Yang menyebabkan kegalauan masyarakat baik masyarakat umum maupun masyarakat intelektual ialah sangat singkatnya persiapan untuk melaksanakan kurikulum 2013 tersebut. Dibutuhkan kurang dari setahuan dalam persiapannya dan pemerintah bertekad untuk melaksanakan mulai tahun ajaran 2013. Rencana tersebut dirasakan terlalu tergesa-gesa melihat kepada kondisi lapangan pacu di Indonesia yang tersebar di 1.700 pulau dengan kualitasnya yang beragam, antara lain disebabkan kualitas tenaga gurunya yang belum tuntas dengan program sertifikasi.

Belajar Dari Pengalaman

Sejak kemerdekaan Indonesia, kurikulum pendidikan dasar dan menengah telah mengenal sepuluh kali perubahan. Yang terakhir adalah KTSP yang dilancarkan sejak tahun 2006. Pengalaman apakah yang dapat kita petik dari perubahan-perubahan kurikulum di negara kita ini? Ternyata pergantian kurikulum yang silih berganti belum dapat menaikkan tingkat kualitas pendidikan di Indonesia. Penelitian-penelitian Internasional menunjukkan rendahnya mutu pendidikan nasional kita dibandingkan dengan negara-negara lain termasuk negara-negara tetangga. Pemeo yang mengatakan bahwa ganti menteri ganti kebijakan, ganti menteri ganti kurikulum memang benar adanya. Apa yang dikemukakan dalam konsep kurikulum 2013 antara lain telah diluncurkan melalui CBSA. Mengapa kurikulum CBSA yang cukup modern tersebut tidak dilanjutkan atau gagal sebelum dilaksanakan? Di sini kita lihat secara konseptual CBSA dapat kita golongkan sebagai kurikulum super bahkan bisa relevan sampai abad 21. Namun nasib yang diderita CBSA ternyata, kurikulum super tersebut hanya terbatas diujicobakan di kabupaten Cianjur. Kemudian tanpa evaluasi diganti oleh kurikulum yang baru lagi. Pengalaman yang buruk ini mengajarkan kepada kita bahwa untuk perubahan Kurikulum Nasional memerlukan jangka waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatu di dalam pelaksanaannya. Ternyata kurikulum seperti CBSA bukan hanya berkenaan dengan lapangan pacu atau materi pelajaran tetapi lebih-lebih lagi berkaitan dengan metodologi dalam proses pendidikan yang menekankan kepada peserta didik yang aktif di bawah bimbingan guru yang kreatif.

Kebijakan pemerintah telah mulai dilaksanakan sejak tahun 1998 untuk meningkatkan mutu pendidikan antara lain melalui sertifikasi guru. Namun apa yang terjadi, guru memang diakui sebagai kunci dari peningkatan kualitas tetapi dalam pelaksanaannya program sertifikasi yang hanya berjalan selama 7 hari ternyata di dalam penelitian-penelitian tidak serta merta meningkatkan mutu pendidikan nasional. Apakah yang menjadi kekurangan dari program sertifikasi yang telah menghabiskan dana milyaran rupiah tersebut? Ternyata bukan hanya program peningkatan mutu guru yang terlalu singkat sehingga tidak relevan dengan tujuan peningkatan kemampuan profesional guru tetapi juga proses belajar yang hanya menekankan pada menghafal dan bukan pada membangkitkan kreativitas peserta didik. Hal ini disebabkan karena kebijakan yang kontroversial pemerintah yaitu tetap melaksanakan UN yang nyata-nyata mematikan kreativitas peserta didik maupun guru.

Pengalaman Finlandia

Mengapa kita pelu melihat Finlandia? Ada beberapa kritik yang keberatan mengambil Finlandia sebagai contoh. Namun Amerika Serikat sendiri sebagai super power dunia mengakui kehebatan Finlandia yang berpenduduk sekitar 5.5 juta manusia dalam pendidikan nasionalnya yang telah mengangkat taraf hidup rakyat Finlandia yang luar biasa. Dari mana mereka mulai? Ternyata Finlandia telah mulai merekonstruksi pendidikan nasionalnya sejak 40 tahun yang lalu dimulai dari pendidikan gurunya (LPTK). Mereka tidak mengenal Ujian Nasional (baca juga postingan: UN dan Runtuhnya Pendidikan Karakter dan UN: Porsi Soal Hafalan Dikurangi), juga tidak mengenal perubahan kurikulum yang signifikan tetapi yang menjadi pokok pembaharuannya ialah mempersiapkan guru-gurunya yang handal sejak periode pre-service. Hal ini berarti mengubah sistem pendidikan terletak pertama-tama bukan dalam mengubah kurikulumnya tetapi di dalam mengubah prosesnya yang dimiliki oleh para guru (skill) di dalam mengembangkan kreativitas peserta didik.

Keadaan Indonesia 

Dewasa ini pendidikan di Indonesia sedang mengalami tantangan besar dan mendapat sorotan dunia. Amerika Serikat oleh Lembaga American Academy of Science di dalam jurnal Science bulan November 2012 yang lalu memuat artikel mengenai perubahan kurikulum di Indonesia antara lain dalam menyatukan ilmu-ilmu alam dan sosial sejak tingkat sekolah dasar dengan menerapkan prinsip tematik-integratif. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin mengembangkan minat peserta didik dalam ilmu-ilmu tersebut sejak dini dengan hanya merupakan bagian dari pengajaran bahasa Indonesia. Selain daripada itu tampaknya pemerintah berdasarkan kekuasaannya tetap akan menerapkan kurikulum 2013 mulai tahun 2013 ini dengan antara lain menyiapkan guru-guru pelaksananya dengan menatarnya di dalam tempo 5 hari. Suatu optimisme yang luar biasa yang akan diletakkan di pundak guru untuk melaksanakan suatu konsep yang baru tanpa si pembuat konsep itu sendiri pernah melaksanakannya di dalam praktek. Para guru beserta dengan lembaga-lembaga LPTK tampaknya tidak diikutsertakan secara aktif di dalam pelaksanaan konsep kurikulum 2013 ini. Hasil dari ujicoba yang tanpa dasar yang kokoh pada akhirnya akan terletak di pundak para guru, para profesional pendidikan.

Negara kecil Finlandia dalam penelitian-penelitian internasional seperti TIMMS selalu menempati rangking yang paling atas. Hal ini menarik perhatian negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Apa yang terjadi di Finlandia ternyata bukan perubahan kurikulum yang menjadi pokok tetapi berbagai kebijakan yang bisa kita contoh sebagai berikut: 

"Forty years ago, Finland was a comparatively poor country with an agrarian economy and under performing education system. Their leaders knew that their economic survival required them to redically transform their entire education system and develop the capacity of their young people to be innovators and entrepreneurs. Today, Finis students start school one year leter, do less home work and have a shorter school and year than student in most developed countries, and the country does not administer any test for accountability"

Kebijaksanaan pendidikan dilaksanakan...




--------------- Prof. H. A. R. Tilaar
(Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Jakarta; Anggota Penasehat PB-PGRI; Anggota Penasehat Paguyuban Pendidikan Taman Siswa; Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia) 

Sabtu, 01 Maret 2014

Guru Profesional Adalah Guru Melek IT

Guru Profesional Adalah Guru Melek IT - Sertifikasi guru merupakan program yang ditunggu. Siapa tidak senang kalau terpanggil untuk mengikuti sertifikasi? Hal ini karena mereka tidak hanya memperoleh predikat guru profesional sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, lebih dari itu bagi mereka yang telah terakui menjadi guru profesional akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji sebagai penghargaan atas predikat Guru Profesional.

Namun, ketika sebagian besar guru SD memperoleh undangan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), tidak sedikit yang gemetar, takut, bahkan akan pingsan. Hal ini bukan karena beban yang berat, tetapi karena dalam undangan tersebut tertulis wajib membawa LAPTOP. Klausul yang menyatakan peserta PLPG wajib membawa laptop menjadi masalah serius bagi mereka. Mereka beranggapan bahwa ikut PLPG harus menguasai Informasi dan Teknologi. Guru yang sudah mendekati pensiun merasa bahwa membawa laptop merupakan perwujudan beban IT yang tinggi.

Guru Profesional Adalah Guru Melek IT

Setelah lulus sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi, mereka juga wajib membeli laptop. Di beberapa Kantor Dinas Pendidikan mewajibkan guru membeli laptop sebagai bentuk proses meng-IT-kan guru. Mereka dipaksa membeli secara massal. Bagi yang sudah punya tetap harus membeli dengan dalih tunjangan profesi untuk meningkatkan penguasaan IT.

Profesionalisme guru membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan keahlian khusus, sehingga wajar apabila guru yang profesional mendapatkan kompensasi yang adil berupa gaji dan tunjangan yang besar. Guru yang telah profesional juga diberi kesempatan untuk mengembangkan profesi dengan mengikuti pelatihan, kursus, penataran, dan sebagainya, bahkan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Sertifikasi dan IT tidak sekedar hubungan antara membawa dan membeli laptop. Lebih dari itu, guru yang sudah profesional harus pintar dan pandai memanfaatkan IT sebagai media pembelajaran. Pemanfaatan IT dalam pembelajaran sangat membantu guru meningkatkan mutu hasil pendidikan dan efisiensi proses pembelajaran.






---------- Dr. Anam Sutopo, S.Pd, M.Hum 
(Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Surakarta)