Implementasi Kurikulum 2013 Berbasis Karakter - Kurikulum 2013 secara serentak di tanah air dilaksanakan pada tahun ini. Pelaksanaannya tidak hanya pada sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja, akan tetapi juga akan dilaksanakan pada seluruh madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Guru sebagai ujung tombak pembelajaran di kelas, guna percepatan pemahaman dalam mengimplementasikannya, dilaksanakanlah pelatihan guru yang dimulai dari pelatihan nara sumber nasional di tingkat pusat, pelatihan instruktur nasional di tingkat provinsi dan regional serta pelatihan guru-guru di kabupaten/kota masing-masing dibawah kontrol Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi.
Pengembangan Kurikulum 2013 dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama. Pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan. Kedua, standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran. Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik. Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai. Kelima, semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti. Keenam, keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian.
Sebagai titik tekan pengembangan Kurikulum 2013 adalah penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan (Kemendikbud, 2014). Aplikasi yang taat asas dari prinsip-prinsip ini menjadi sangat esensial dalam mewujudkan keberhasilan implementasi Kurikulum 2013 di lapangan. Kesemuanya ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, apakah itu pemerintah daerah serta dukungan dari orang tua dan masyarakat.
Kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Kurikulum 2013 yang dikembangkan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrument untuk mengarahkan peserta didik menjadi manusia yang berkualitas yang mampu menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sesuai yang diharapkan dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Penyusunan Kurikulum 2013 dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berdasarkan kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah kompetensi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Kesemuanya itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Peraturan Menteri Agama.
Satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan untuk menyusun silabus, semuanya sudah disusun pada tingkat nasional termasuk juga dengan buku guru dan buku siswanya. Guru lebih diberikan keleluasaan dalam hal mengembangkan proses pembelajaran melalui penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penguatan proses pembelajaran dengan pendekatan saintifik serta melakukan penilaian otentik.
Dalam menjamin keterlaksanaan implementasi kurikulum 2013 di sekolah/madrasah nantinya, perlu diperkuat peran pendampingan, pemantauan dan supervisi baik oleh tingkat pusat maupun daerah, agar titik tekan kurikulum 2013 bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
------------ Feri Fren
(Aktivis Pendidikan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar