Download Buku: Fiqh al-Ikhtilaf NU dan Muhammadiyah - Kita tahu, sebenarnya perbedaan pendapat dalam masalah fiqih bukan lagi masalah baru, melainkan sudah ada sejak Rasulullah Saw. wafat. Perbedaan masalah fiqih terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan timbulnya masalah-masalah baru dalam kehidupan. Pasca Rasulullah wafat mulai timbul perbedaan pendapat yang kemudian melahirkan madzhab-madzhab, yang di antara madzhab-madzhab itu saling berdebat, dan dari perdebatan mereka yang tidak mungkin menemukan kesepakatan karena masing-masing memiliki dasar sendiri-sendiri yang kemudian menimbulkan perselisihan, dan dari perselisihan itu berlanjut menjadi perang dingin, atau bahkan menyebabkan terjadinya benturan secara fisik maupun pertikaian politis.
Itulah fenomena di dunia Islam. Sebagian dari kita bukan tidak tahu sabda Rasulullah, bahwa “perbedaan adalah rahmat.” Perbedaan adalah hal yang sangat niscaya, sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Lebih-lebih dalam masalah fiqih, yang mana dasar utamanya al-Qur’an dan Sunnah. Sementara cara pengambilan hukum (istimbath) Fuqaha satu dengan yang lainnya terkadang terdapat perbedaan. Belum lagi kalau kita berbicara masalah kondisi dan situasi (sosial dan politik) di mana hukum Islam tersebut ditetapkan, ayat-ayat al-Qur’an dan hadist apa yang dijadikan dasar. Sungguh kian terang keyakinan kita akan niscayanya sebuah perbedaan. Karena itu, fiqih sebenarnya tidak kaku dan saklek, melainkan lentur, sangat fleksibel.
Maka, sungguh kita kasihan kepada orang yang seumur hidupnya digunakan untuk menghujat suatu madzhab dan pandangan fiqh tertentu. Lebih-lebih mereka yang menghujat, bahkan mengkafirkan orang yang berbeda pendapat dengannya tetapi tanpa disertai dengan dasar melainkan hanya dengan kata “pokoknya”, “bagaimanapun”, dan kata-kata sejenis itu.
NU dan Muhammadiyah bukanlah madzhab melainkan lebih dikenal sebagi Ormas. Namun demikian di dalam kedua Ormas tersebut terdapat lembaga yang tugasnya mengeluarkan fatwa-fatwa berkaitan dengan hukum Islam (fiqh). Di NU ada lembaga yang disebut dengan Bahtsul Masa’il. Sementara di Muhammadiyah ada satu lembaga yang disebut Tarjih atau Lajrnah Tarjih.
Memang, tidak semua orang NU mengamalkan apa yang sudah menjadi keputusan Bahtsul Masa’il, dan tidak semua orang Muhammadiyah mengamalkan apa yang terangkum dalam kitab Himpunan Keputusan Tarjih Muhammadiyah. Dan memang apa yang menjadi keputusan kedua lembaga fatwa ormas tersebut tidak ada paksaan untuk dijalankan. Kedua, lembaga tersebut merasa terpanggil untuk mengeluarkan fatwa dikarenakan kegelisahan masyarakat atas munculnya masalah fiqhiyah yang baru atau untuk menjelaskan secara sistematis kepada publik, baik kelompoknya maupun di laur kelompoknya, berkaitan dengan pandangan atas suatu praktek keagamaannya.
Fatwa-fatwa NU dan Muhammadiyah yang ada di buku ini tentu sangat terbatas jumlahnya. Kami sengaja memilihkan beberapa fatwa saja yang sebenarnya sudah sangat klasik, sering diperdebatkan baik di kerumunan, di tempat yang sepi maupun menjadikan pertanyaan di benak kaum muslimin. Di antara fatwa-fatwa tersebut adalah:
- Niat Shalat
- Shalat Jumat
- Qunut Subuh dan Witir
- Rakaat Shalat Tarawih
- Dzikir setelah Shalat
- Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal
- Tawasul
- Tahlil
- Tata cara Dzikir
- Hukum (me)rokok
Tertarik dengan bukunya? Langsung saja menuju TKP. Klik link "Download" untuk mendownload bukunya secara lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar