Download Buku: Fiqh Realistis - Islam adalah agama yang diturunkan Allah swt untuk umat manusia yang mempunyai tujuan utama mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Islam memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia (Ali, 2000: 41). Ketentuan-ketentuan itu selanjutnya disebut dengan syari’ah (Islamic law) [1], yang memuat 3 (tiga) hal, yaitu al-Ahkam al-I’tiqadiyyah [2], al-Ahkam al-Wujdaniyyah [3], dan al-Ahkam al-‘Amaliyyah [4] (Khalil, tt: 9).
Tulisan ini membahas permasalahan seputar al-Ahkam al-‘Amaliyyah, yaitu hukum syari’ah yang berhubungan dengan amal perbuatan seorang muslim.
Hasil pemahaman tentang al-Ahkam al-‘Amaliyyah disusun secara sistematis dalam kitab-kitab fikih dan disebut hukum fikih (Ali, 2000: 43). Sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan konkret, hukum fikih mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin juga berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Ini sesuai dengan ketentuan yang disebut dengan kaidah yang menyatakan bahwa perubahan tempat dan waktu menyebabkan perubahan hukum. Dari kaidah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum fikih itu cenderung relatif, tidak absolut (Ali, 2000:47).
Berbicara mengenai isu seputar pemikiran fikih Islam, dalam core pemikiran fikih Islam saat ini, nama Yusuf al-Qaradhawi dikenal sebagai salah seorang ulama` terkemuka yang telah banyak mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam mengetengahkan fikih dengan format yang kontemporer. Buku ini mencoba membahas secara spesifik mengenai sisi pemikiran fikih al-Qaradhawi dalam menyikapi realitas sosial kekinian.
Realitas yang dimaksud di sini adalah segala yang ada di sekitar kehidupan manusia dan mempunyai pengaruh, baik pengaruh positif maupun negatif (al-Qaradhawi, 1997: 292). Realitas juga bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang membentuk kehidupan manusia dalam segala lini kehidupan (Bu’ud, 2000, 43).
Tertarik dengan bukunya? Langsung saja klik link Download di bawah ini.
[1]Secara etimologis, syari’ah berarti jalan yang lurus. Sedangkan secara terminologis ia berarti hukum-hukum Allah yang ditujukan kepada hambanya melalui perantara Rasul-Nya (Khalil, tt: 8).
[2] Al-ahkam al-i’tiqadiyyah yang dimaksud adalah yang berhubungan dengan keyakinan seperti iman kepada Allah, Rasul, Malaikat, Hari akhir, dll. Semua ini dibahas dalam ilmu kalam atau ilmu tauhid.
[3] Al-ahkam al-wujdaniyyah adalah yang berhubungan dengan akhlak, seperi zuhud, sabar, ridha, dll. yang dibahas dalam ilmu tersendiri yang disebut dengan ilmu akhlaq atau ilmu tasawuf.
[4] Al-ahkam al-‘amaliyyah adalah yang berhubungan dengan perbuatan seseorang, seperti shalat, puasa, jual beli, zakat, dll yang menjadi objek bahasan ilmu fikih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar