Untuk mengecek SK tunjangan fungsional, dapat dilihat melalui link P2TK Dikdas: http://116.66.201.163:8000/index.php
Tentang tunjangan fungsional
Yang perlu diperhatikan, bahwa:
- besaran tunjangan fungsional sekitar Rp. 300.000; yang akan dicairkan setiap 6 bulan sekali.
- kuota penerima tunjangan fungsional ditetapkan sesuai quota masing-masing kabupaten/kota. juknisnya bisa dilihat di link ini: https://sites.google.com/site/sutarniku/haikal/Juknis%20TF%202013.pdf?attredirects=0&d=1
Tunjangan profesi guru, lazim disebut tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, baik guru PNS, maupun guru swasta, pengawas sekolah. Besarnya tunjangan disesuaikan dengan jumlah gaji pokok guru masing-masing.
Untuk mengecek sktf dan tunjangan sertifikasi guru, bisa dicek:
http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-klienkeu/
atau
http://223.27.144.195:8085
http://223.27.144.195:8086
Adapun step by step cara cek SKTF bisa mengikuti panduan yang ditulis admin blog sekolahdasar.net berikut ini:
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional (SKTF) Terbaru 2014
1. Kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas, melalui salah satu link berikut ini:
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha) di bawah kolom password dengan benar.
4. Jika Anda berhasil login, maka dapat melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru, salah satunya tunjangan fungsional.
5. Nomor dan tanggal SK tunjangan akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur tunjangan fungsional guru serta nomor rekeningnya.
Dan perlu diperhatikan bahwa guru penerima SKTP 2014 harus memenuhi syarat, yaitu: memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam per minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Referensi info Cara Cek SK Tunjangan Fungsional (SKTF) Terbaru 2014 ini dari:
http://harunarcom.blogspot.com
http://sekolahdasar.net
http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar